Kerusakan pergaulan generasi di sistem sekulerisme

Senin, 23 JANUARI 2023

Oleh: Halimatus sa'diah S.Pd

Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadiah, turut berpendapat mengenai fenomena banyaknya korban kekerasan hingga pelecehan seksual, yang enggan melapor ke aparat kepolisian.

Menurutnya, tindak kekerasan tidak sekadar kekerasan fisik semata. Kekerasan verbal hingga pelecehan seksual juga termasuk sebagai tindakan pelanggaran hukum.

Halimatus Sa'diyah

Namun disayangkan, masih banyak korban yang enggan melaporkan kekerasan yang diterima, karena merasa malu atau takut. Sehingga terus membiarkan dirinya menjadi samsak hidup dan seolah membiarkan pelaku leluasa melakukan aksinya.

Hal semacam ini yang harus diubah. Jangan dibiarkan saja, harus berani bersuara tambanya kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Sekretaris DPD Golkar Berau yang akrab disapa Sari ini tidak menampik, peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya juga penting. Sebab juga banyak ditemukan aksi kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, terutama kekerasan seksual bagi anak perempuan yang menjalin kasmaran.

Beliau menyampaikan bahwa kekerasan dalam pacaran seperti fenomena gunung es. Korban malu untuk bercerita, akhirnya hanya bisa memendam sendiri dan bisa berpengaruh pada psikologis korban juga.

Faktor utama yang menyebabkan korban enggan membuka suara adalah rasa takut terhadap ancaman pelaku. Pelaku kekerasan domestik biasanya mengancam akan memberikan perlakuan lebih keji jika korban berani memberitahu orang lain.

Dijelaskan Sari, pelaku biasanya juga bukan orang jauh dari korban. Ini yang membuat korban enggan melapor. Fenomena ini menjadi pekerjaan rumah penting yang harus bisa diselesaikan. Agar tidak terjadi kembali dan memberikan efek jera terhadap pelaku.

Memang begitu miris melihat banyaknya kerusakan atas pergaulan anak anak generasi kita saat ini.sistem kehidupan sekuler saat inilah yang menjadi pemicu maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja.Keluarga yang sejatinya adalah benteng terakhir perlindungan anak dari hal-hal yang merusak fitrah dan kesuciannya seakan tidak berdaya memainkan peranannya.

Begitu juga dalam dunia pendidikan,dalam usahanya membangun karakter anak, guru-guru harus berhadap-hadapan dengan media yang merusak.

Sudah barang tentu media merusaklah yang menang mewarnai anak-akan karena media ini bebas tanpa batasan di akses tanpa ada kontrol negara.

Di sistem kehidupan sekularisme-liberalisme dimana kebebasan begitu diagungkan dan menyingkirkan peran agama hanya pada ranah privat.

Manusia harus mendapatkan kebebasanya, baik itu kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama maupun kebebasan berprilaku termasuk kebebasan dalam perilaku seks.

Negara yang mengemban sistem sekularisme akan menjamin agar kebebasan ini bisa didapatkan manusia dengan mudah tanpa ada pembatasan. Sudah jelas remaja gaul bebas hari ini merupakan buah dari sistem sekularisme yang kita terapkan saat ini.

Semakin maraknya pergaulan bebas yang terjadi membuktikan bahwa paham liberalisme telah berhasil menggerogoti pemikiran masyarakat.

Ide yang lahir dari rahim sekulerisme, akan menjauhkan manusia dari nilai-nilai agama. Walaupun mayoritas penduduk Indonesia beragam Islam, namun nilai-nilai serta aturan yang ada dalam Islam tak dapat diterapkan untuk kehidupan sehari-hari, agama berlaku hanya sebatas ibadah ritual semata.

Manusia diberikan kebebasan berpendapat maupun berperilaku sesuai keinginannya selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

Sehingga menjadi hal yang wajar jika pergaulan bebas seperti pacaran, perzinaan, aborsi dan lainnya semakin hari semakin meningkat.Selama akar masalah belum teratasi secara tuntas, sebanyak apapun payung hukum yang dibuat masalah seksual tidak akan selesai.

UU itu hanya sebagai peredam sesaat dan sekadar tambal sulam saja. Berharap pada aturan buatan manusia hanyalah akan berujung pada kesia-siaan.

Mereka yang berpikir bahwa RUU P-KS adalah solusi atas maraknya kekerasan seksual benar-benar salah besar sebagaimana aturan sekuler yang terdahulu tidak pernah menyelesaikan permasalahan apapun. RUU P-KS hanya membahas seputar kekerasan seksual.

Sementara, penyimpangan seksual dan hubungan seksual atas dasar suka sama suka tidak dianggap sebagai bentuk kejahatan seksual. Hal ini justru semakin membuka lebar-lebar pintu perzinaan karena zina boleh-boleh saja dilakukan asalkan keduanya melakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan.

Aturan ini pun sejalan dengan konsep “My body is my authority”, “Tubuhku adalah otoritasku."

Sehingga mau berpakaian separti apapun bahkan telanjang sekalipun menjadi otoritas dan hak gender mereka. Keputusan mereka yang sangat egois itu justru dapat membahayakan keamanan perempuan lain senantiasa berupaya menjaga kehormatan mereka, tetapi mereka berada pada tempat dan waktu dimana banyak orang jahat yang syahwatnya terlanjur bangkit akibat perbuatan kaum sekuler yang memuja perilaku bebas.

Aturan ini hanyalah aturan cacat karena aturan ini hanya berfokus memberikan hukuman pada pelaku kekerasan seksual tapi tidak dapat menihilkan sumber dari menjamurnya kasus kekerasan seksual yaitu dijauhkannya aturan Sang Pencipta dalam kehidupan.

Tata pergaulan yang menjadi ranah kebebasan individu tidak berhak dicampur tangani oleh siapapun termasuk penguasa sehingga payung hukum pun tidak punya kuasa mengatur hal tersebut.

Maraknya kasus kekerasan seksual jelas bukan hanya masalah individu yang tak mampu menjaga diri. Bukan pula persoalan budaya patriarki apalagi masalah ketimpangan gender. Namun kembali lagi, karena penerapan sistem sekularisme liberal.

Masalah ini merupakan penyakit sistemik yang tidak lagi manjur diobati dengan perubahan UU atau pembuatan RUU yang notabenenya berasal dari pikiran manusia yang lemah dan terbatas. Sistem sekularisme sudah terbukti gagal menyelesaikan segala permasalahan.

Hal demikian seharusnya menjadi dorongan bagi negeri yang masih konsisten mempertahankan sistem sekuler liberal untuk menggantikannya dengan sistem yang lebih baik. Sistem sekuler liberal terbukti hanya merusak generasi, yang mana akan menjadi penghalang kemajuan negeri.

Tak akan mampu Indonesia menjadi negara yang maju, mandiri, berdaulat di tangan generasi muda yang telah rusak. Berbeda dengan Islam. Islam hadir tak hanya sebagai aqidah bagi Kaum Muslim namun juga sebagai sebuah ideologi yang memancarkan aturan-aturan yang sempurna sebagai solusi atas seluruh kehidupan umat manusia.

Potensi yang ada pada diri setiap manusia bisa berakibat baik ataupun buruk bagi dirinya tergantung dari landasan yang mereka pilih dalam menyalurkan potensi tersebut. Islam dengan tegas mengharamkan zina.

Untuk itu Islam memberikan solusi preventif maupun kuratif atas pergaulan bebas yang kian marak terjadi.

Solusi preventif yang disuguhkan dalam Islam, bahwa kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah kecuali jika ada hajat syar’i yang membolehkan mereka melakukan interaksi.

Dalam Islam juga memerintahkan laki-laki dan perempuan menjaga pandangan, menutup auratnya,seorang perempuan juga diharamkan berperilaku seperti perempuan jahiliah, dilarang ber-khalwat serta ber-ikhtilat.

Seorang Muslim harus memahami serta mengamalkan seluruh ajaran Islam sebagai bukti ketaatanya terhadap Sang Pencipta. Selain itu masyarakat juga harus menyadari akan pentingnya Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Islam mewajibkan perkara tersebut sebagai bentuk kepedulian kita terhadap saudara sesama muslim.

Selain itu, Islam memberikan solusi kuratif yang mana hal ini menjadi peran negara dalam melaksanakannya. Dalam hukum Islam, seorang perempuan dan laki-laki yang berzina hukumannya adalah 100 dera dan bagi yang sudah menikah hukumnya adalah dirajam hingga mati.

Sanksi yang tegas diberlakukan sebagai upaya menekan tingkat pergaulan bebas serta sebagai penghapus dosa zina bagi pelaku zina.

Di sinilah yang menjadi peran negara untuk menerapkan Islam secara kaffah, karena jika Islam hanya diemban oleh individu dan masyarakat semata tidak akan dapat sempurna upaya-upaya menekan laju pertumbuhan pergaulan bebas.wallahu’alam bishowab.