Minggu, 22 JANUARI 2023
Oleh: Ninis
(Aktivis Muslimah Balikpapan)
Bicara kasus narkoba seolah tak pernah usai dan sulit untuk diberantas. Setiap hari diberbagai negara, kota, bahkan daerah selalu ada kasus tangkap tangan membawa narkoba.
Seperti baru-baru ini yang dikabarkan bahwa Polres Kubar (Kutai Barat), daerah di Kalimantan Timur mengamankan barang bukti 56 poket sabu-sabu 30.8 gram.
Tersangka IS tertangkap tangan di trans Kalimantan. Tersangka juga mengakui barang haram itu didapatkan dari seorang pengedar di kota Samarinda. Hingga kini kasus narkoba di Kubar terus saja mewarnai pemberitaan di media. (Kaltim Prokal, 13/1/2023).
Selang beberapa hari, seorang residivis kasus narkoba ditangkap dengan kasus yang sama.
Kali ini di kota Balikpapan, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi Prawira dalam Press Conference yang berlangsung di Mako Polresta Balikpapan Senin (16/1/2023), mengatakan, FR mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RS di Kariangau, Sabtu (7/1/2023).
FR membeli satu paket sabu dengan nominal Rp1,9 juta. Kemudian barang haram tersebut dibagi menjadi 19 paket dengan berat masing-masing 0,25 gram.
Tak hanya itu, FR menjajakan sabu dari rumah ke rumah alias door to door dengan berjalan kaki dari kawasan Batakan hingga Lamaru. FR berhasil menjual 11 dari 19 paket ke pelanggan tetapnya. Sabu tersebut dibanderol seharga Rp200 ribu per paket. (Kotaku.co.id,16/1/2023). Ml
Mengerikan tentunya, penjualan narkoba kini tak lagi sembunyi-sembunyi namun terang-terangan. Dijajakan layaknya barang yang halal lainnya.
Iming-iming keuntungan yang berlipat lebih menggiurkan. Tanpa ada rasa malu apalagi takut, tak peduli pula dengan dampak yang ditimbulkan dari narkoba. Padahal, sosialisasi akan bahaya narkoba pun gencar dilakukan.
Lantas mengapa persoalan narkoba seolah sulit sekali diberantas? Bagaimana Islam memandang narkoba dan mencegah peredaran narkoba?
Sekuler Suburkan Narkoba
Narkoba dalam alam kehidupan sekuler (dipisahkannya agama dari kehidupan) tumbuh subur. Halal haram tidak dijadikan standar dalam bertingkah laku.
Keuntungan berlipat dari penjualan barang haram itu lebih menggiurkan. Apalagi dalam sistem ekonomi kapitalis berprinsip selama barang tersebut ada yang mencari, maka akan terus diproduksi meskipun itu barang haram dan merusak masyarakat.
Berpijak pada cara pandang bahwa tujuan hidup di dunia adalah meraih kebahagian dunia setinggi-tingginya. Bahagia ketika terpenuhinya materi dan merasakan kesenangan tanpa pertimbangan apakah itu halal dan haram.
Seolah dengan alasan stress, melupakan sejenak beban kerja dan sekolah. Narkoba kerap jadi pelarian ketika menghadapi persoalan kehidupan. Dampak penggunaan narkoba bisa merusak akal dan generasi pun diabaikan.
Sanksi bagi pengguna narkoba pun tidak tegas. Definisi pengguna terkadang absurb alias tidak jelas. Pengguna dianggap sebagai korban, sehingga hanya direhabilitasi tidak diberikan sanksi.
Padahal yang namanya korban kategorinya adalah orang yang dipaksa atau merasa terpaksa. Namun, mayoritas pengguna melakukannya karena sadar bukan karena dipaksa seseorang. Akhirnya tak jarang alumni narkoba tertangkap lagi dengan kasus yang sama.
Upaya pemberantasan narkoba terkesan setengah hati. Tidak benar-benar berniat memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Buktinya rata-rata yang ditangkap hanyalah pengedar “ecek-ecek," sedangkan bandar narkobanya jarang tersentuh. Wajar akhirnya masyarakat bertanya keseriusan aparat dalam memberantas narkoba dan muncul rasa pesimis kasus ini bisa teratasi.
Islam Serius Berantas Narkoba
Islam memandang setiap perbuatan hamba terikat dengan syari’ah, bahwasanya dengan menjadi pengguna, pengedar maupun pembuat narkoba hukumnya haram. Ada sebuah kaidah Syara’ yang berlaku bahwa, "Pada dasarnya setiap perbuatan hamba terikat dengan hukum Syara."
Artinya perbuatan yang dilakukan oleh manusia terikat dengan hukum Allah yang wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. Artinya setiap perbuatan manusia adalah pilihannya apakah dilakukan atau ditinggalkan.
Narkoba pun yang secara zatnya hukumnya haram karena dapat menghilangkan akal. Sebab, Islam menjaga akal manusia dari hal-hal yang dapat merusaknya.
Pasalnya, setelah barang haram itu dikonsumsi akan hilang kesadaran, berhalusinasi dan berpotensi melakukan aksi kejahatan dan kriminal.
Terlebih narkoba bisa membuat penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini tentunya sangat membahayakan generasi. Perlu dipahamkan pada generasi bahwa bahagia itu ketika Allah ridha pada setiap perbuatan yang dilakukannya. Bahagia bukan sebatas mendapatkan materi dan bisa bersenang-senang.
Mereka juga harus dipahamkan visi hidupnya di dunia yakni untuk ibadah (taat pada Allah). Selain itu, generasi diajarkan untuk bisa menghadapi persoalan hidupnya dan menyelesaikannya sesuai tuntunan Islam.
Bukan lari dari masalah atau mencari pelarian “sesaat” dengan mengkonsumsi narkoba. Negara memiliki tanggung jawab yang paling besar dalam menjaga masyarakat dari narkoba.
Negara wajib memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya dengan menutup rapat pintu narkoba. Menutup pabrik-pabrik yang terbukti memproduksi narkoba.
Selain itu, negara harus menerapkan sanksi yang tegas terhadap perbuatan-perbuatan yang bisa membahayakan akal seperti narkoba. Sanksi yang diberikan adalah ta’zir (sesuai kebijakan pemimpin Islam) bisa dijilid, dipenjara sampai 15 tahun ditambah denda yang ditetapkan Qadhi. (Buku Sistem Sanksi dalam Islam).
Demikian solusi tuntas Islam dalam melindungi generasi dari narkoba dan sejenisnya. Sejatinya hanya dalam penerapan Islam kaffah sajalah masalah narkoba akan diberantas hingga ke akar-akarnya.
Bagaimana nasib generasi ke depan jika persolan narkoba tidak diseriusi penanganannya?
Masihkah kita berharap pada sistem sekuler kapitalis saat ini yang menganggap narkoba sebagai komiditas padahal nyatanya merusak? Wallahu 'alam bi showab