Menyikapi Petaka Ciki Ngebul

Kamis, 19 JANUARI 2023

Penulis : Dian ‘aisyah Handayani

(Praktisi Pendidikan dan pemerhati sosial, berdomisili di kota Bogor)

Baru-baru ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi ice smoke atau ciki ngebul.

Ciki ngebul sendiri semacam jajanan atau makanan ringan yang umumnya rasa manis kemudian diberi sensasi dingin dan asap yang ngebul. Sensasi asap dan rasa dingin tersebut karena diberi nitrogen cair yang belum jelas takarannya ditinjau dari kesehatan.

Selain itu, nitrogen juga dilarang karena picu keracunan dan kerusakan organ tubuh. Menurut keterangan Sekretaris Dinkes Kota Bogor Erna Nuraena, masyarakat diimbau untuk tidak mengkonsumsi ciki ngebul.

Dan untuk penjual tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

Beliau menjelaskan, pengawasan dan penertiban peredaran ciki ngebul atau makanan lain berbahan nitrogen cair diberlakukan di kawasan sekolah, mal, pasar, dan kawasan wisata.

Dan untuk mencegah terjadinya keracunan pangan, dilakukan langkah-langkah bersama yang melibatkan berbagai stakeholder terkait, di antaranya LOKA POM, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, PD Pasar Pakuan Jaya, Rumah Sakit dan Puskesmas, https://metro.tempo.co/read/1678572/ingatkan-bahaya-chiki-ngebul-kota-bogor-nitrogen-cair-bisa-rusak-organ-tubuh Ini dilakukan sebagai reaksi pencegahan agar tidak terjadi kasus serupa di kota Bogor.  

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mengeluarkan pernyataan terkait maraknya kasus keracunan makanan Ciki Ngebul. Dinkes memastikan bahwa belum ada kasus keracunan Ciki Ngebul di Kota Bogor.

https://ceklissatu.com/cek-bogor/dinkes-pastikan-belum-ada-kasus-keracunan-ciki-ngebul-di-kota-bogor Namun seharusnya pemerintah tidak hanya menyampaikan imbauan.

Karena itu umumnya dipahami masyarakat sebagai suatu yang masih dibolehkan selama dijaga agar tidak terjadi kasus ataupun memakan korban jiwa.

Tetapi melakukan penjagaan terhadap seluruh makanan yang akan beredar di masyarakat. Baik bahan dasar, bahan campuran maupun dalam proses pembuatannya sehingga makanan yang beredar hanya makanan yang halal dan thoyyib.

Halal secara dzat nya maupun memastikan masyarakat tidak memperoleh makanan tersebut dengan cara-cara yang diharamkan oleh Allah SWT.

Kemudian thoyyib yaitu tidak mengandung bahan tambahan yang berbahaya bagi fisik maupun mental manusia, seperti pengawet atau pewarna kimia buatan, perasa buatan dan sebagainya.

Yang memang telah diteliti akan membawa dampak yang membahayakan secara jangka panjangnya bagi fisik manusia. Maupun bahan makanan yang sebenarnya sudah tidak layak konsumsi, baik dari sisi penyimpanan, sudah busuk atau tidak layak konsumsi, maupun faktor kebersihan dan sebagainya.

Namun demikian, kondisi ideal ini tidak akan terwujud di sistem kapitalis, yang saat ini diterapkan ditengah-tengah kita. Karena dalam sistem kapitalis, negara tidak melakukan pengawasan terhadap makanan yang beredar.

Sebagai gambaran saja, ada prosedur harus mendaftarkan atau melaporkan produknya ke lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk bisa memeriksa keamanan produk sehingga keluar nomor ijin produksi maupun sebagai bukti kehalalannya.

Namun ada kompensasi yang harus dikeluarkan dan itu tentu tidak bisa dilakukan oleh pedagang kaki lima. Ataupun seandainya pemerintah melakukan operasi maupun pengujian terhadap seluruh pedagang makanan yang ada, tentunya memerlukan anggaran yang tidak sedikit.

Perlu dukungan keuangan yang tidak sedikit dari pemerintah. Belum lagi ketika aturan atau regulasi tersebut berbenturan dengan kepentingan para pengusaha besar.

Atau rendahnya kesadaran masyarakat akibat serangan terhadap sosial budaya khususnya makanan. Seperti saat ini ada beberapa merk makanan, sudah beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat karena viral.

Muslim khususnya yang padahal merupakan mayoritas penduduk, yang terikat dengan aturan syariah dalam konsumsi makanan dan minuman. Padahal produk tersebut belum jelas kehalalannya.

Selamanya pemerintah dan masyarakat diam saja, maka perusahaan tersebut akan terus melenggang bebas meraup keuntungan dari rendahnya kesadaran masyarakat. Permasalahan semacam ini tidak sedikit terjadi pada saat ini.

Dalam sistem kapitalis yang sekuler atau minus aturan agama di dalamnya, negara membebaskan tiap individu untuk menjual apapun, dan pasar yang menentukan laku atau tidaknya suatu jenis makanan.

Bahkan selama ada permintaan dan tidak ada yang komplain atau merasa dirugikan atau terganggu, maka sesuatu apapun bisa dijadikan komoditas ekonomi.

Atau akan diatur regulasinya oleh pemerintah karena adanya kebebasan kepemilikan dan kebebasan individu. Dalam hal ini posisi pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilitator.

Sehingga jaminan untuk memperoleh konsumsi yang halal dan thoyyib tidak akan didapat atau sulit untuk didapatkan dalam sistem ini.

Berbeda jika dalam sistem Islam. Hanya dengan penerapan aturan islam dalam naungan sistem khilafah yang akan menjaga kesehatan rakyatnya dengan cara yang sempurna.

Karena sistem khilafah berasal dari Dzat yang Maha Sempurna, yakni Allah SWT. Menjamin produk halal dan thoyyib adalah kewajiban bagi negara.

Karena merupakan tanggung jawab negara (khilafah) sebagi pelayan terhadap urusan rakyat. Dan masalah ini adalah urusan publik yang vital dan negara harus mengambil peran sentral dalam pengawasan mutu dan kehalalan barang.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Imam (kholifah) adalah roo’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya”. (HR. Bukhori)

Dalam khilafah, mekanisme pengawasan makanan dan minuman yang beredar berdasarkan syariat Islam adalah dengan melakukan proses sertifikasi halal wajib dilakukan secara cuma-cuma, bukan dijadikan ajang bisnis.

Dan biayanya akan ditanggung negara dan diambil dari kas Baitul Mal. Dan proses pengawasan sertifikasi halal ini berlangsung mulai dari proses pembuatan bahan, proses produksi hingga distribusi.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk dalam kondisi aman. Bahkan Islam akan mensterilkan bahan-bahan haram dari pasar agar masyarakat tidak lagi bingung membedakan dalam membedakan mana produk yang halal dan haram.

Begitupun dengan bahan-bahan yang membahayakan ataupun tidak layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Khilafah akan melakukan patroli pasar sehingga mampu menjamin produk-produk yang beredar di pasar adalah produk yang terbaik dan aman dikonsumsi.

Sebagaimana Rasulullah saw memastikan tidak terjadi penipuan sehingga konsumen mendapat kurma yang sudah busuk karena dicampur dan disembunyikan dari kurma yang berkualitas baik.

Maupun masa Umar yang memastikan bahwa susu yang beredar dipasaran tidak dicampur dengan air. Khilafah juga akan menerapkan sistem sangsi yakni yang akan memberikan sangsi bagi kalangan penjual ataupun maupun industri yang menggunakan cara dan zat haram ataupun membahayakan masyarakat serta memproduksi barang haram.

Negara juga akan memberikan sangsi bagi kaum muslimin yang mengkonsumsi yang mengkonsumsi barang haram.

Misalnya dikenakan jilid 40 atau 80 kali jilid bagi peminum khomr, dan untuk pelanggaran lainnya berupa sangsi ta’zir. Baik berupa sangsi fisik maupun moral berdasar ijtihad qodhi/ hakim dalam sistem peradilan islam.

Khilafah juga akan membangun kesadaran masyarakat. Yaitu dengan mengedukasi, masyakarat, pedagang dan industri melalui media dan penerapan sistem pendidikan Islam tentang makanan yang halal dan thoyyib agar tidak ada lagi yang mengkonsumsi membuat ataupun memperjualbelikannya.

Begitupun khilafah akan mendirikan lembaga pengkajian mutu untuk membantu pemerintah dan publik dalam mengontrol mutu juga kehalalan produk.

Hasil penelitian dari lembaga ini kemudian dijadikan rujukan untuk kehalalan dan standar mutu (kethoyyiban) suatu produk.

Dari ini kita bisa menyaksikan bahwa masyarakat sangat membutuhkan peran negara atau pemerintah untuk melindungi dari segala bentuk bahaya pada konsumsi masyarakat.

Baik dari segi halal maupun mutu atau kualitas produk tersebut. Juga dibutuhkan sangsi yang tegas agar tidak ada lagi yang menganggap enteng masalah kesehatan ataupun nyawa manusia terkait dengan konsumsi.

Inilah bagaimana aturan Allah SWT yang Maha Sempurna yang tentu layak untuk diterapkan dan diperjuangkan. Allahu a’lam biashshowab. [DA]