Tren Dispensasi Nikah Akibat Gaul Bebas

Selasa, 17 JANUARI 2023

Oleh: Nurlinda

Lagi, orang tua harus meningkatkan kewaspadaan terhadap pergaulan buah hatinya. Sebab kini, pergaulan bebas semakin marak di lingkungan pertemanan remaja. Fenomena ini ditelusuri salah satunya melalui dispensasi nikah yang diajukan oleh calon pasangan suami istri (pasutri) yang bersatatus di bawah umur.

Sebagai contoh, di Jombang, sejak Januari—Oktober 2022, tercatat 296 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah.

Lalu bagaimana dengan wilayah Kalimantan Timur? Kota Bontang mencatat sebanyak 31 pengajuan dispensasi nikah selama tahun 2022 ini. Adapun kota Balikpapan, menjelang akhir tahun 2022 terdapat 70 angka pernikahan dengan Dispensasi Nikah (Diska).

Meski jumlah ini jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami penurunan, namun Diska di Kota Balikpapan memiliki penyebab serupa dengan kota lain, yaitu berlatar belakang married by accident. Naudzubillah min dzalik.

Seharusnya torehan prestasi remaja yang mewarnai surat kabar, bukan peristiwa miris yang membuat masyarakat menggelengkan kepala.

Jika dispensasi nikah marak akibat gaul bebas diantara mereka, lantas siapa yang perlu bertanggung jawab? Dan bagaimana menyelamatkan mereka yang sudah maupun yang belum terkontaminasi dengan pergaulan salah ini Jika kita amati, generasi muda saat ini terbiasa hidup untuk bersenang-senang dan mengejar materi sebanyak-banyaknya (hedonisme).

Party, flexing, friends with benefits kerap menjadi bagian dari dunia mereka. Tidak berhenti sampai disini, pandangan liberal juga menjadi bagian dari pemikiran mereka. Pemikiran liberal ini menuntun remaja bebas berbuat semaunya, tidak ada standar halal-haram dalam kehidupan mereka.

Walhasil, pergaulan laki-laki dan perempuan tidak memiliki batasan. Pamer aurat, ikhtilat, khalwat, dan tabaruj, juga menjadi pemandangan sehari-hari di dunia remaja. Lalu mengapa gaya hidup hedonis dan liberal lekat dengan kehidupan remaja?

Mengapa memenuhi syahwat dan kepuasan seakan menjadi tujuan hidup (kebahagiaan) bagi mereka? Ini diakibatkan mereka jauh dari Islam. Pemikiran jika Allah hanya Pencipta bukan Pengatur kehidupan.

Pandangan hidup yang diyakini mereka dan beredar di masyarakat bahwa Allah, Islam, hanya cukup aturanNya saat shalat, puasa, zakat, berhaji dan moment seperti Ramadhan. Ide sekulerisme ini yang akhirnya melahirkan gaya hidup hedonis dan liberal.

Sungguh disayangkan, remaja yang mengajukan dispensasi nikah ini yang notabene beragama Islam malah begitu jauh pemikiran dan perilakunya dari Islam (sekuler).

Sebagai muslim, tentu kita memiliki kewajiban untuk beramar makruf nahi munkar kepada sesama saudara muslim , terutama remaja.

ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيْهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَۙ

 Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (TQS. Al Baqarah : 2)

Sebagaimana firman Allah, Islam selalu memiliki petunjuk bagi manusia agar terhindar dari keburukan dan menyelesaikan persoalan kehidupan. Sebab Allah telah menegaskan diriNya adalah Al Khaliq (Pencipta) sekaligus Al Mudabbir (Pengatur).

Terkait generasi, Islam memiliki lapisan pelindung menjaga mereka dari paparan sekularisme, liberalisme, dan hedonisme. Yang pertama, negara menurut Islam harus memperhatikan pendidikan bagi generasi.

Kurikulum sebagai ruh pendidikan harus berbasis akidah Islam. Ini disebabkan pendidikan dalam Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap sesuai tuntunan Islam.

Kedua, sistem sosial negara harus sesuai syariat Islam. Sebagaimana firman Allah Di antaranya, (1) Allah telah menetapkan hubungan seksual (shilah jinsiyah) diharamkan untuk dilakukan sebelum pernikahan (lihat QS Al-Isra: 32, An-Nuur: 2); (2) perintah menundukkan pandangan (lihat QS An-Nuur: 30—31); (3) kewajiban menutup aurat bagi perempuan (lihat QS An-Nuur: 31 dan Al-Ahzab: 59); (4) kewajiban menjaga kesucian diri (lihat QS An-Nuur: 33); (5) larangan khalwat; (6) larangan tabaruj bagi perempuan; (7) aturan safar bagi perempuan; dan (8) perintah menjauhi perkara syubhat. Ketiga, membiasakan suasana amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan bermasyarakat.

Tidak ada satu pun individu masyarakat yang abai atau mendiamkan perbuatan buruk remaja. Bahkan mereka juga tidak akan memproduksi segala hal yang menyebarkan gaya hidup hedon dan liberal.

Keempat, negara diperintakah oleh Islam untuk mencegah hal-hal yang merangsang naluri jinsiyah (seksual) seperti konten pornografi-pornoaksi, tayangan TV, media sosial, dan sebagainya. Kelima, menerapkan sistem sanksi Islam secara terpadu sebagai wujud tindakan preventif dan kuratif.

Juga sinergi tiga pilar (keluarga, masyarakat, dan negara) yang akan melindungi remaja dari kerusakan jika Islam diterapkan secara kafah. #GenerasiMudaPimpinPerubahan #SelamatkanGenerasidenganIslam