Polemik Tuntut Jalan Rusak Akibat Hauling Tambang

Sabtu, 7 JANUARI 2023

Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd,

Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin

Sudah menjadi rahasia umum lalu lalang truk pertambangan tidak lama akan mengakibatkan jalan rusak.

Biasanya sebagian pertambangan menggunakan jalan khusus, tetapi ada juga yang melanggar menggunakan jalan umum alias jalan negara.

Namun, apa jadinya jika negara sendiri yang membuat aturan larangan hauling (mengangkut) tambang menggunakan jalan umum atau negara tetapi di sisi lain ada aturan yang membolehkan.

Seperti yang diberitakan dan menjadi polemik yakni PT Kaltim Jaya Mineral (KJM), perusahaan pertambangan batu bara menggunakan jalan negara untuk hauling batu bara.

Hauling di jalan negara menurut humas perusahaan tersebut Zulpani Paser berdasarkan Undang-Undang (UU) 3/2020.

Tentu hal tersebut memantik tanggapan praktisi hukum di Penajam Paser Utara (PPU) Rokhman Wahyudi.

"Jangan setengah-setengah pahami aturan supaya tak terkesan lindungi perbuatan jahat dari suatu perusahaan tambang. Saya bukan menolak investasi di PPU, tapi jangan merugikan hak masyarakat. Jadi, KJM harus memahami hak dan kewajiban tentang investasi di suatu daerah,” kata Wahyudi, Minggu (25/12).

Sebelumnya, Bagian Humas PT KJM Zulpani Paser mengatakan, perusahaannya melakukan hauling batu bara menggunakan jalan negara dari titik eksploitasi di Labangka, Kecamatan Babulu hingga ke Penajam, Kecamatan Penajam, PPU, berdasarkan UU 3/2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perusahaan tambang batu bara KJM boleh menggunakan jalan negara/umum dengan kapasitas muatan maksimal 8 ton.

“Dengan terbitnya UU dan peraturan pemerintah (PP) terkait ini, maka, peraturan gubernur Kaltim tentang pengangkutan batu bara yang tak boleh menggunakan jalan umum akan gugur dengan sendirinya,” kata Zulpani Paser. (Kaltim.prokal.co, 26/12/2022)

Demikianlah polemik jalan rusak akibat hauling tambang yang justru "direstui UU Minerba". Meski hauling tambang di jalan negara mendapat penolakan dari warga, namun persoalannya seakan tidak berbuntut solusi menguntungkan rakyat.

Bagaimana tidak Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Waru, PPU yang didatangi Ketua Aliansi Pemuda PPU Eko Cahyo untuk memberitahukan pemasangan spanduk tentang penolakan terhadap pemakaian jalan negara untuk hauling, nyatanya hanya konfirmasi membenarkan namun tidak paham karena dianggap ranahnya PT IMA yang menangani hauling.

Dikatakan dalam perjanjian KJM dengan IMA bahwa tanggung jawab sepenuhnya untuk kegiatan hauling khususnya kegiatan mengantar batu bara dari lokasi tambang ke Pelabuhan Perumda adalah tanggung jawab IMA.

Tambang Merugikan Masyarakat 

Jalan rusak hanya sebagian kecil dan salah satu kerugian masyarakat akibat tambang. Masih banyak dampak negatif lainnya, seperti longsor, banjir, polusi, bahkan nyawa akibat bekas lubang tambang.

Persoalan pertambangan ini seakan tidak berbuntut, pemerintah seakan membiarkan bahkan melindungi lewat UU dan aturan yang ada. Demikianlah kelemahan UU buatan manusia ala demokrasi. UU minerba semakin meliberalisasi SDAE dieksploitasi.

Hal tersebut juga membuktikan UU minerba merupakan pesanan para kapitalis. Bisa jadi balas budi atas modal karena para kapitalis tersebut “berjasa” sehingga oknum penguasa bisa duduk di kursi pemerintahan atau menghasilkan pemasukan untuk oknum penguasa.

Sistem kapitalis sekuler saat ini menciptakan ruang segelintir orang memiliki SDA. Alih-alih kekayaan alam bisa dinikmati oleh rakyat, rakyat justru merugi akibat pertambangan.

Para kapitalis pemilik modal berlindung dari izin penguasa dan Undang-undang sehingga mereka aman dari jerat hukum. Dari sini dapat disimpulkan kapitalisme terbukti fasad dalam mengelola SDA.

Terbukti dengan paradigma tata kelola yang salah, yakni kebolehan invididu, swasta atau asing memiliki SDAE berujung eksploitasi. Persoalan pertambangan seakan tidak berbuntut karena aparat dan penguasa pun tidak mampu memutus rantai mafia pertambangan.

Islam Memutus Mafia Pertambangan

Polemik pertambangan dalam Islam akan dicegah dengan paradigma tata kelola Islam terhadap sumber daya alam. Pengelolaan SDAE salah satunya batu bara yang jumlahnya tidak terbatas merupakan kepemilikan umum.

Tidak boleh dikuasai apalagi dimiliki oleh seseorang pengusaha, perusahaan swasta apalagi asing. Hanya negara satu-satunya yang berhak mengelola kepemilikan umum.

Adapun sumber daya alama tambang yang hasilnya terbatas maka individu boleh memiliki dan mengelolanya sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam hal ini, negara akan menetapkan mana saja SDAE tambang yang boleh dimiliki oleh individu atau yang merupakan kepemilikan umum berdasarkan perhitungan jumlah terbatas atau tidak terbatas ini.

Sebagaimana At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abyadh bin Hamal: Abyadh diceritakan telah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola suatu tambang garam.

Rasul semula meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang sahabat, "Wahai Rasulullah tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya?

Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir" Rasulullah kemudian bersabda: "Tariklah tambang tersebut darinya."

Hadits tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Hadits tersebut fokus bukan saja garam tapi tambangnya.

Penarikan kembali oleh Rasulullah adalah alasan larangan dari sesuatu milik umum termasuk dalam hal ini tambang yang kandungannya terlalu banyak untuk dimiliki individu. Rasulullah bersabda: "Manusia berserikat dalam air, api, dan padang gembalaan ". (HR. Abu Ubaid)

Air, api, dan padang gembalaan adalah sumber penghidupan bagi suatu masyarakat. Dalam konteks modern saat ini api adalah sumber energi termasuk batu bara.

Negara dalam Islam berkewajiban mengelola SDAE untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk langsung atau pun tidak langsung seperti gratisnya biaya pendidikan, kesehatan, dan terjangkaunya harga kebutuhan pokok.

Seandainya, pertambangan milik umum yang dikelola negara dan milik individu dilakukan maka harus berdasarkan proses dan mekanisme yang telah ditentukan negara, yakni harus memperhatikan keberlangsungan kehidupan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan seperti jalan rusak, longsor, banjir, polusi dan lainnya.

Semua pertambangan ini harus taat aturan dan memperhatikan lingkungan serta berkontribusi untuk kepentingan rakyat bukan malah merugikan. Selain itu, ketika penguasa menerapkan aturan atau undang-undang maka sumbernya adalah wahyu bukan nafsu.

Penguasa akan memimpin dengan amanah ditambah peran kontrol oleh masyarakat meminimalisir kelalaian. Andai kedzaliman terjadi dilakukan penguasa maka rakyat akan mengadukan kepada Qadhi Madzalim untuk menindak kedzaliman penguasa.

Demikianlah gambaran penguasa, undang-undang dan pengelolaan SDAE dalam Islam. Semua itu tidak bisa dilepaskan dari penerapan Islam secara totalitas.

Masyarakat seharusnya tidak hanya sekedar menuntut jalan rusak akibat hauling pertambangan, tetapi akar permasalahan sistem kapitalisme yang merusak tata kelola kehidupan negeri ini. Wallahu a’lam…(**)