Rumah Retak Korban Tambang, Bukti Abainya Negara pada Lingkungan dan Warga

Sabtu, 7 JANUARI 2023

Oleh: Selvilia Normadi S.Pd

(Pemerhati Masalah Sosial)

Indonesia merupakan negeri yang sangat kaya akan sumber daya alam, salah satunya batu bara. Meskipun negeri ini banyak memiliki kekayaan tambang batu bara, namun masyarakat hanya mendapatkan kerusakan dari pengelolaan tambang yang ada.

Selvilia Normadi

Seperti Tiga rumah warga di Desa Bunga Putih RT 12 Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami keretakan yang diduga akibat dari aktivitas perusahaan tambang batu bara PT Kintan Putri Mandiri dengan kontraktornya PT Anugerah Krida Utama.

"Saya tidak ada kaitannya, karena banyak isu yang berkembang itu milik saya, jadi saya sampaikan komplain masyarakat termasuk kompensasi uang bising atau CSR perusahaan tidak ada, perusahaan sudah berjalan 4 sampai 5 bulan, yang ada 3 warga kelihatan jelas rumahnya retak-retak dan sudah saya sampaikan ke KTT dan pimpinan perusahaan tambang tersebut, karena saya wakil rakyat harus bertindak apapun resikonya saya tetap akan suarakan," ungkap anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara Suyono. (Korankaltim.com)

Tambang batubara di Kalimantan Timur hanya menguntungkan individu swasta/asing kapitalis, bukan rakyat. Rakyat hanya dapat uang debu, kerusakan lingkungan, namun tetap miskin.

Semua itu tak lepas dari kebijakan yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya alam salah satunya tambang batu bara. Kebijakan yang ada saat ini dalam pengolahan sumber daya alam diberikan kepada swasta.

Kebijakan itu muncul dari pandangan hidup sistem kapitalisme yang memiliki cara berpikir bahwa swasta diberi kebebasan dalam mengelola sumber daya alam baik individu maupun asing. Negara yang mengambil kebijakan hanya sebagai regulator.

Dalam sistem kapitalisme modal dikeluarkan sedikit untuk dapat keuntungan sebesar-besarnya. Watak sistem buatan manusia ini adalah merusak yang hanya akan menguntungkan para pemilik modal yang menggunakan cara-cara kapitalisme untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya , yang akan melahirkan kerusakan.

Sehingga wajar para kapitalis yang mendapatkan manfaatnya sedangkan kerusakan yang dirasakan oleh masyarakat secara umum, baik kerusakan sosial seperti kemiskinan atau kerusakan lingkungan seperti rumah retak, jalan rusak bahkan banjir. Jelas kerusakan yang ada karena ulah manusia yang menerapkan sistem kufur yang merusak. Sehingga kerusakan muncul.

Sesuai firman Allah: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan ulah manusia ini termasuk akibat aturan yang ditetapkan manusia.

Jelas terlihat aturan yang diterapkan saat ini juga merusak alam, bahkan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi pihak tertentu yang mengorbankan rakyat. Islam mengatur pengelolaan tambang untuk menyejahterakan tanpa merusak lingkungan dan membuat mudarat.

Islam memiliki aturan paripurna dalam mengurusi berbagai urusan umat termasuk mengelola sumber daya alam barang tambang. Pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat disebutkan bahwa sumber daya alam merupakan harta milik umum.

Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdulah bin Said, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab asy-Syaibani, dari al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.”

Dalam Islam negara wajib mengelola dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat dalam bentuk barang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum.

Sumber daya alam bukan untuk dimiliki satu individu atau korporasi demi menguntungkan salah satu pihak. Islam menetapkan keharaman dalam pengelolaan tambang yang dilakukan oleh individu atau korporasi.

Tata kelola tambang berjalan dengan penuh amanah, karena akan mempengaruhi kebutuhan hidup rakyat masyarakat umum.

Dalam pengelolaan jika mudah memperolehnya tanpa mengeluarkan dana yang besar bisa secara langsung memanfaatkan sekaligus mengelola harta milik umum. Namun, apabila milik umum berupa batubara, emas, dan sejenisnya yang tidak bisa dikonsumsi langsung oleh rakyat maka negara yang akan membangun perusahaan tambang.

Negara akan serius dalam pengelolaan mulai dari tahap eksplorasi, eksploitasi, hingga reklamasi tambang. Reklamasi sendiri adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali.

Sudah pasti dengan berlakunya aturan seperti ini akan menjaga lingkungan dan daerah pemukiman warga dari kerusakan. Negara tidak akan mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan lingkungan.

Demikianlah aturan Islam dalam mengelola harta milik umum, tampak jelas hanya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat dan lingkungan.