KPU dan Bawaslu Balikpapan Sengaja Meloloskan Bapak & Anak Sebagai Penyelenggara Pemilu

Rabu, 4 JANUARI 2023

Oleh, Ilham Nur

_Mahasiswa_

Integritas komisioner KPUD dan Bawaslu Kota Balikpapan selaku penyelenggara pemilu sangat diragukan, dan menjadi tanda tanya besar dimasyarakat kota Balikpapan.

Beberapa persoalan yang ramai menjadi sorotan adalah dana Hibah KPUD Balikpapan yang sudah masuk keranah aparat penegak hukum, yang sampai saat ini tak kunjung selesai, ini menjadi tanda tanya?

Ilham Nur

Kemudian kinerja Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu yang mendapat kucuran dana sangat besar, tetapi kinerjanya tidak berbanding lurus dari yang diharapkan, dengan menghasilkan pemilu yang bersih dari proses politik transaksional atau sering disebut many politik.

Kalau kita perhatikan kinerja Bawaslu hanya mengerjakan rutinitas saja, tidak ada trobosan hebat yang dilakukan terlihat sekali gaya berfikir mereka yang penting gajih dan fasilitas mewah dari negara tetap jalan.

KPUD dan Bawaslu Balikpapan itu mengelola anggaran sangat Besar baik dari APBD Kota Balikpapan, APBD Provinsi dan juga dari APBN.

tetapi penyelenggara pemilu di kota Balikpapan tidak menggunakan anggaran tersebut secara baik, untuk mendorong penyelenggara pemilu yang berintegritas Kemudian persoalan lain yang ramai menjadi pertanyaan masyarakat adalah hasil proses rekruitmen Panwascam dan PPK oleh KPUD dan Bawaslu Balikpapan.

Dimana KPU dan Bawaslu dengan sengaja meloloskan penyelenggara yang memiliki ikatan perkawinan Hasil pemantauan kami di lapangan sementara kami temukan penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan wilayah Balikpapan Timur, bapaknya sebagai ketua panwascam anaknya sebagai PPK, Apakah sudah tidak ada orang di wilayah itu yang bisa jadi Bawaslu atau PPK,?

Inikan sangat memalukan, dan akan menjadi persoalan dimana salah satu tugas pengawas ditingkat kecamatan adalah mengawasi kerja penyelenggara ditingkat kecamatan, mulai dari proses tahapan sampai rekapitulasi perhitungan.

Kalau bapaknya pengawas anaknya PPK, bagaimana metodologi pengawasan yang digunakan, ketika terjadi pelanggaran apakah bapaknya akan melakukan ekspose tindakan kepada anaknya, inikan sangat janggal dan aneh?

Banyak spekulasi dimasyarakat bahwa memang proses rekruitmen panwas kecamatan dan PPK banyak titipan, dari para kolega kawan dan alain-lain, karena jabatan edhock penyelenggara pemilu di kecamatan ini merupakan central yang sangat krusial pada saat kampanye dan pencoblosan.

Sekarang Panwas dikecamatan sudah dilantik dan PPK kecamatan sudah dilantik artinya jika mau membatalkan satu-satunya harus menggugat ke-MK, atau ke PTUN dan kelihatannya hal ini memang disengaja karena kalau ada gugatan masyarakat mereka dapat mempergunakan uang perjalanan dana taktisnya, yang tidak sedikit, uang saku akomodasi dan lain-lainnya.

Kalau penyelenggara pemilu di Balikpapan sudah begini integritasnya, tentu ini bentuk penghianatan terhadap proses berdemokrasi Kejadian ini sangat memalukan.

Banyak masyarakat yang berfikir duit karena diBawaslu kecamatan dan PPK itu mendapat fasilitas dan gajih tiap bulan, biaya tambahan operasional dan fasilitas kerja lainnya, lumayan dari pada jadi pengangguran di rumah.

Cukuplah untuk dipakai sebagai penghasilan tambahan, makanya banyak yang melamar pengen jadi penyelenggara pemilu, Pertanyaan nya Bisakah bapak dan anak menjadi satu dari bagian penyelengara pemilu?

Dasar yang dapat kita jadikan pijakan adalah PKPU Nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja penyelenggara pemilu, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Sebagaimana kita ketahui Konsideran UU Nomor 7/2017 huruf b menyebutkan yang pada intinya bahwa, pengaturan pemilihan umum merupakan perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.

Artinya penyelengggara pemilihan umum selain memenuhi ketentuan sistem demokrasi, juga harus menjaga demokrasi yang berintegritas.

Secara umum orang yang berintegritas adalah orang yang memiliki pribadi yang jujur, berani mengatakan yang benar dan tidak takut dengan berbagai tekanan singkatnya harus berkarakter yang kuat.

Integritas menjadi kata pilihan agar demokrasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan orang yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Pada Pasal 36 ayat (1) huruf i PKPU Nomor 3 Tahun 2018, syarat menjadi penyelenggara pemilu adalah “tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.”

Lalu bagaimana jika sesama penyelenggara pemilu terdapat anak dan bapak dan/atau anak dan ibu.

Memahami istilah “ikatan perkawinan” jika menggunakan logika normatif maka semua orang akan memaknai suami dan isteri. kalau saja Komisioner KPUD Balikpapan berintegritas cerdas dan jujur maka berfikirnya kalau suami istri saja tidak boleh apalagi anak.

Jika memahami dengan cara berfikir praktis sengaja merusak proses demokrasi yang berintegritas maka salah satu caranya dengan cara mempersempit arti dari norma sebuah undang-undang maka “ikatan perkawinan” akan dimaknai sebagai ikatan suami isteri saja. Itu artinya yang dilarang menjadi penyelenggara pemilu hanya sumai isteri.

Sehingga jika terdapat anak dan bapak /ibu “dianggap” tidak melanggar undang-undang. kira-kira pemahaman inilah yang dipakai oleh Bawaslu dan KPUD Balikpapan inikan cara berfikir sempit padahal diKPUD dan diBawaslu itu ada yang memiliki title sarjana hukum kok bisa menafsirkan ikatan perkawinan dengan berfikir sempit Padahal kita kuliah hukum disemester satu sudah diajari tentang norma - norma hukum.

Karena kalau kita paham hukum maka dalam Penyelenggara Pemilu tidak boleh terdapat anak dan Bapak/ibu, Kenapa…? Karena PKPU tersebut menggunakan kalimat atau istilah “ikatan perkawinan” bukan ikatan “suami isteri."

Jika yang dimaksud adalah hanya suami isteri yang dilarang maka pasti PKPU akan menggunakan istilah “tidak dalam ikatan suami isteri."

artinya istilah “ikatan perkawinan” mempunyai makna yang lebih luas jika dibandingkan istilah “ikatan suami isteri."

Maka “anak-bapak/ibu” adalah bagian dari “ikatan perkawinan." Dengan demikian seharusnya Komisioner KPU dan Bawaslu memahami isi aturan hukum ini secara lurus dan benar karena akibatnya akan berdampak luas.

Secara jelas penyelenggara pemilu yang tidak diperbolehkan bukan hanya suami dan isteri akan tetapi juga anak dan bapak atau anak dan ibu tidak diperbolehkan karena PKPU menggunakan istilah “ikatan perkawinan” bukan “ikatan suami isteri."

Untuk itu terkait temuan adanya bapak dan anak sebagai penyelenggara pemilu, kami berharap aparat penegak hukum harus melakukan tindakan hukum terhadap KPU dan Bawaslu kota Balikpapan, karena dengan sengaja meloloskan Panwaslu kecamatan dan anaknya menjadi PPK kecamatan Karena hal ini dapat merusak demokrasi dikota Balikpapan, coba kita cermati pasal 2 PKPU Nomor 3 tahun 2018 terdapat asas-asas yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu yaitu: asas mandiri, adil proporsional, profesional, akuntabel dan asas-asas lainnya.

Kalau kita belajar hukum semester satu kita diajarkan tentang asas kita ketahui asas adalah merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan. Maka jika terdapat anak dan bapak/ibu sebagai penyelenggara pemilu maka kemandirian, keadilan, proporsional dan profesionalitas, jelas sangat diragukan.

Sebab terdapat ikatan bathin , keterikatan dan kohesi antara keduanya inilah penyebab utamanya.

Jika hal tersebut terjadi maka tujuan demokrasi yang akuntabel menjadi tidak dapat dicapai. Selain itu juga ada asas keadilan. Pertanyaan selanjutnya apakah di kecamatan itu sudah tidak ada orang lain selain anak dan bapak itu yang bisa jadi penyelenggara pemilu.

Jelas Ini menjadi tanda tanya, ada yang janggal dan kelihatan sekali ada sesuatu? Hal ini tentu sangat merusak sistem dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan hasil pemilu itu sendiri nantinya.

KPUD dan Bawaslu harus memahami dengan baik dan benar kata-perkata serta kalimat perkalimat dalam memahami norma sebuah peraturan, Jangan sok pinter, ponga tidak mau dengar masukan dari masyarakat, yang pada akhirnya menyusahkan masyarakat, persoalan yang semacam ini harusnya dapat diminimalisir dengan meminta masukan masyarakat sebelum pelantikan agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari yang menelan biaya negara yang sangat besar. (**)