Pemberdayaan Politik Perempuan, Menuntaskan Persoalan Perempuan?

Jumat, 24 DESEMBER 2022

Oleh: Mentari Fitriana, S.Pd.I

Pengajar TK dan Pemerhati Generasi

Upaya peningkatan pemahaman bagi kaum perempuan dalam dunia politik, Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim menggelar kegiatan Seminar Perempuan Peduli Politik, Kamis (24/11/2022).

Mentari Fitriana

Seminar bertema “Cerdas Berpolitik Perempuan Maju” ini digelar di Ruang Panel, Kantor DPRD Kutim. (Radarkutim.com) Terdapat sebuah jargon yang mengatakan bahwa, "Pemimpin perempuan lebih memahami perempuan dan persoalannya."

Namun nyatanya perempuan berpolitik berdasarkan gender dan demokrasi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan bagi kaum perempuan itu sendiri dan bangsanya.

Terbukti di beberapa negara di dunia yang menggunakan asumsi semacam ini terutama di negeri mayoritas Muslim; tingkat kemiskinan, penindasan dan penyalahgunaan hak-hak yang berdampak pada perempuan tetap sangat menyedihkan. Jika dilihat lebih jauh, pemicu persoalan perempuan dikarenakan penerapan sistem saat ini, yaitu sistem dan hukum buatan manusia.

Sistem yang justru melanggengkan gender dan demokrasi serta menghancurkan perempuan, keluarga dan generasi.

Oleh sebab itu, banyaknya perempuan dalam dunia politik atau dalam posisi pemerintahan sejatinya hanya membantu kelas elit perempuan bukan kondisi perempuan secara keseluruhan. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada perempuan” (HR Bukhari).

Dalam Islam, haram bagi perempuan menduduki tampuk kekuasaan dan menerima jabatan pemerintahan. Akan tetapi, Islam tidak memandulkan peran politik perempuan.

Islam justru memperbolehkan partisipasi politik dalam batas-batas yang ditetapkan syariat. Perempuan boleh menjadi anggota partai politik dan melakukan muhasabah lil hukkam, serta kebolehan memilih pemimpin.

Perempuan juga diperkenankan menjadi anggota Majelis Umat yang merupakan lembaga perwakilan umat. Hal ini dikuatkan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, “perempuan dibolehkan menduduki berbagai jabatan selama tidak termasuk dalam wilayah pemerintahan Khalifah (Kepala Negara Khilafah), Mu’awin (Pembantu Khalifah), Wali (Gubernur), Qadhi qudhat (Pemimpim para qâdhi/ hakim), Qâdhi Mazhâlim (Qâdhi/Hakim yang mempunyai kewajiban menghilangkan kezaliman, termasuk memecat Khalifah jika melakukan kezaliman kepada rakyat atau menyalahi Alquran dan Hadis)”, (Taqiyuddin an-Nabhani, Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah, Beirut Libanon: Dar al Ummah, 2005, hlm.59,113,119,134 dan 153).

Tidak hanya itu beberapa ulama lain pun menyatakan demikian seperti Imam Mawardi dalam kitab Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah menyampaikan pendapat Abu Hanifah bahwa semua jabatan pemerintahan tidak boleh diduduki oleh perempuan. “Adapun jabatan hakim yang memutus perkara-perkara yang dia dibenarkan menjadi saksi di dalamnya boleh dipegang seorang perempuan.

Sebaliknya, dia tidak boleh menjadi hakim yang memutus perkara-perkara yang dia tidak dibolehkan menjadi saksi didalamnya”. (Imam al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah).

Namun, perlu untuk diketahui bahwa Islam memberikan peran politik kepada perempuan sebagaimana Islam menetapkan peran politik kepada laki-laki. Adanya perbedaan peran kepemimpinan antara laki-laki dan perempuan tidak menunjukkan status kemuliaan masing-masing.

Jabatan kepemimpinan dalam pemerintahan hanya boleh diemban oleh laki-laki dan haram diberikan pada perempuan.

Ketentuan ini tidak berarti derajat perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Dalam Islam penentu mulia dan hinanya seseorang bukanlah peran yang dijalankan, namun penentunya adalah derajat ketakwaannya di sisi Allah SWT.

Peran apa pun yang dilakukan semuanya akan menghantarkan laki-laki dan perempuan pada kemuliaan manakala dilaksanakan dalam rangka ketaatan pada Allah, niat semata mendapatkan rida-Nya, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat-Nya.

Sehingga tidak perlu kesetaraan gender, kesejahteraan perempuan pun dijamin oleh Islam.

Syariat benar-benar telah memuliakan, melindungi, dan memberikan keadilan bagi perempuan selama periode yang panjang dalam kepemimpinan Islam. Wallahualam[]