Larangan Seks di Luar Nikah, Separuh Hati?

Jumat, 23 DESEMBER 2022

Oleh: Maighazida

(Pegiat Literasi)

Linimasa beranda maya kembali diramaihangatkan atas respon Negeri Kanguru mengenai pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana menjadi KUHP oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 Desember lalu.

Maighazida

Australia mengatakan pada hari Rabu (7/12) bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah, karena dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan daerah-daerah lain di negara mayoritas Muslim tersebut masih belum jelas (voaindonesia.com).

Tabiat Sistem Sekularisme, Gelagat Semata Pasal perzinaan dimasukkan dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga dekat.

Juru bicara tim sosialisasi KUHP nasional Albert Aris mengatakan bahwa hanya suami atau istri bagi yang terikat perkawinan atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan yang bisa membuat pengaduan dalam keterangan tertulis, tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri.

Sehingga jelaslah tidak akan ada protes hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan atau dirugikan secara langsung.

Seolah tersingkap keberpihakan terhadap perilaku batil yang diharamkan agama, hal ini pula mestinya memberikan gambaran jelas tabiat dan karakter sistem sekuler kapitalis, termasuk memperlihatkan cara berpikir sekuler wakil rakyat tentang bagaimana membuat sebuah aturan.

Di sisi lain, meski dinilai salah satu substansi KUHP ini adalah memidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah. Namun, respon pihak berwenang bersikeras orang asing yang bepergian ke Bali tidak akan terpengaruh. Aturan baru itu masih harus disetujui oleh Presiden Joko Widodo (voaindonesia.com).

Jika seperti ini, bukankah hukum hanya sekadar gelagat, dan ujungnya perilaku sesat ini terjadi begitu saja, naudzubillah. Sistem sekularisme ini melahirkan aturan-aturan yang bertentangan dengan islam, separuh hati, tumpang tindih dan ‘cacat prosedur' (video aksi Mahasiswa, dikutip dari voaindonesia.com).

Melalui hal ini, mestinya meyakinkan kebutuhan umat akan tegaknya institusi yang menerapkan aturan islam secara menyeluruh.

Segala lini, semua sudut, islam punya aturannya. Mulai dari sistem politik, ekonomi, sosial, pergaulan, sanksi dan lain-lain. Hubungan seks di luar nikah dalam pandangan islam adalah perbuatan jarimah atau kriminal karena termasuk perbuatan maksiat Institusi islam akan mencegah pintu masuk perbuatan ini dari arah manapun dan menghukum pelakunya sesuai sanksi Islam.

Pantang dan tidak akan pernah institusi islam melakukan cara haram untuk dibuat menjadi sumber pemasukan negara, terlebih sektor pariwisata bukan pula devisa utama. Institusi islam akan mengandalkan sumber devisa utama dari pos kepemilikan umum dan pos sedekah. Lebih dari itu, tujuan utama dipertahankannya pariwisata adalah sebagai sarana dakwah.

Adalah fitrah manusia untuk cenderung pada keindahan alam. Perasaan takjub dengan apa yang ada di alam sebagai tafakur agar menjadi tunduk dan tumbuhlah keimanan pada Allah SWT.

Sehingga, kegiatan tafakur semestinya tidak disertai maksiat, sedangkan zina jelas perbuatan yang diharamkan agama Instutusi islam akan hadir melaksanakan tanggung jawab yang telah ditetapkan oleh Islam.

Hal ini tergambar dalam langkah yang akan ditempuh. Pertama, menyelenggarakan pendidikan berbasis aqidah islam dan mengajarkan pengetahuan hukum syariat kepada peserta didik. Sistem pendidikan berbasis akidah ini akan melahirkan individu yang kuat iman dan bertakwa kepada Allah SWT.

serta takut berbuat maksiat. Kedua, menerapkan sistem pergaulan islam yakni adanya pemberlakuan ketentuan syariat dalam interaksi di masyarakat seperti kewajiban menutup aurat, larangan khalwat, larangan ikhtilat tanpa hajat syar'i dan lain-lain.

Jika terjadi pelanggaran, maka negara akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum syara. Ketiga, menjamin kesejahteraan rakyat yang diantaranya memastikan setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan yang layak, sehingga terpenuhilah nafkah keluarga.

Di sisi lain, ibu akan maksimal menjalankan perannya sebagai ummu warobatul bayt atau sebagai ibu dan pengatur rumah tangganya. Keempat, menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat terhadap pelaku maksiat.

Pelanggaran berupa zina akan dikenakan sanksi berupa rajam bagi pelaku yang sudah pernah menikah. Sanksi cambuk lalu diasingkan untuk pelaku yang belum pernah menikah. sanksi yang diterima pun disesuaikan dengan hukum Islam.

Demikianlah institusi islam dalam menuntaskan perzinaan tanpa hadirnya dilema persoalan ekonomi. Wallahua'lam bishawab.