Revisi UU IKN: Demi Investasi Agar Tak Sepi?

Jumat, 23 DESEMBER 2022

Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin

Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akan terlaksana mulai tahun depan. Seluruh persiapan pembahasan revisi yang baru diterbitkan Februari 2022 itu pun telah dilaksanakan pemerintah.

Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, revisi UU usulan pemerintah ini telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun depan.

Menurut Jaka, pembahasan revisi UU ini di Pemerintah, OIKN dikawal oleh Bappenas. Peran OIKN di sini memberikan masukan berupa data-data, fakta-fakta yang ada di lapangan serta usulan-usulan dalam rangka melakukan evaluasi terkait hal-hal yang perlu direvisi.

Dalam menyusun revisinya, pemerintah bersama OIKN kata dia telah melakukan sesuai prosedur. Di antaranya mengacu pada UU Nomor 12 tahun 2011, yang menyebutkan naskah akademik adalah bagian penting dan diharuskan dalam setiap penyusunan RUU.

Pemerintah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan alasan pemerintah merevisi, yaitu: pertama, karena mendengarkan masukan-masukan di Mahkamah Konstitusi dari civil society.

Alasan lainnya adalah pemerintah mau melakukan penguatan struktur organisasi dan kewenangan pada posisi Badan Otorita IKN. Kedua, mempertajam posisi sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga supaya kewenangan yang biasa dilakukan langsung oleh Badan Otorita IKN. Selain itu juga soal pertanahan, di mana pemerintah mau memberikan kepastian untuk investor terhadap hak pembelian tanah di IKN. CNBCIndonesia.co, 12/12/2022)

Revisi UU Bukti Kelemahan

Undang-undang IKN termasuk UU yang sangat cepat proses lahirnya, hanya 42 hari. Meski waktu lalu banyak protes dari para ahli hukum, UU IKN tetap disahkan dan pemerintah mulai melakukan langkah pembangunan di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).

Kini UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mau direvisi meskipun masih seumur jagung. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang juga anggota Komisi V DPR Irwan mengkritisi upaya pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Salah satu poin revisinya adalah terkait pembiayaan pembangunan IKN Nusantara.

Ditambah pernyataan pak Yasona yang mengakui UU IKN direvisi agar pemerintah dapat menggunakan APBN untuk mendanai IKN. (Republika.co.id, 17/12/2022)

Pernyataan di atas membuktikan bahwa pemerintah tidak yakin IKN didukung investasi swasta apalagi dari investasi asing alias sepi.

Oleh karena itu, revisi UU IKN untuk semakin menarik investor supaya ramai-ramai berinvestasi.

Artinya, undang-undang direvisi sesuai dengan pesanan dari investor. Revisi UU semakin mengonfirmasi undang-undang dalam sistem demokrasi yang merupakan buatan manusia memang lemah, mudah berubah sesuai pesanan dan sarat kepentingan para pemodal.

Revisi ini menunjukkan ketidakmatangan proses pembuatan UU, termasuk proyeknya itu sendiri. Pembuatan UU yang asal jadi jelas menunjukkan lemahnya peran negara dan kapasitas wakil rakyat.

Hal ini jelas akan membahayakan negara dan rakyat. Apalagi ketika UU sarat kepentingan oligarki.

Undang-undang dalam Islam

Sungguh berbeda dengan Islam, di mana UU harus selaras dengan sumber hukum Islam dan landasan keimanan. Menjadikan pembuatan UU pun dengan penuh kesadaran akan pertanggungjawaban kepada Allah, bukan sekedar kepentingan oligarki.

Sang Pembuat hukum atau Pemilik kedaulatan atau Penentu benar dan salah hanyalah Allah Swt Yang Maha Pencipta dan Maha Pembuat Aturan. Allah SWT berfirman: “Hukum (Keputusan) itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Yusuf [12]: 40)

Ayat ini bermakna semua aturan dalam kehidupan manusia hingga bernegara sejatinya adalah menggunakan aturan dari Penciptanya, bukan buatan manusia.

Dalam aturan bernegara, dikenal istilah Qaanuun (undang-undang) yaitu istilah asing yang digunakan untuk menyebut segala hal yang ditetapkan oleh penguasa agar dijalankan oleh masyarakat.

Qaanuun muncul dari Dustur/ Konstitusi (umum). Ketika suatu negara melegalkan suatu undang-undang, maka pengesahannya harus didasarkan pada pertimbangan dalil-dalil syar'i yang kuat disertai dengan pemahaman akurat tentang peristiwa yang sedang berlangsung sehingga dipastikan undang-undang tersebut ditetapkan berdasarkan syariat Islam Oleh karena itu, tindakan pertama yang diambil oleh negara harus mempelajari peristiwa yang dihadapi.

Sebab, memahami dengan benar setiap peristiwa itu sangat penting dan perlu. Kemudian mengkaitkannya dengan dalil-dalil hukum syariat. Baru setelah itu, negara mengesahkan undang-undang berdasarkan kekuatan dalil.

Perlu dicatat di sini bahwa yudifikasi hukum syariat Islam dapat diambil dari pendapat salah seorang mujtahid, setelah mengetahui dalil dan merasa puas dengan kekuatan dalil.

Bisa juga diambil (langsung) dari Kitab, Sunnah, Ijma' atau Qiyas. Qaanuun (undang-undang) sebagai istilah asing boleh digunakan oleh kaum muslim dalam aturan hukum yang diyudifikasi negara berdasarkan hukum syariat. Yang berhak mentabani (mengadopsi) undang-undang ini hanyalah khalifah (kepala negara).

Namun, negara tidak akan menetapkan banyak undang-undang untuk semua aturan dalam kehidupan karena akan membatasi kreatifitas ijtihad. Oleh karena itu, pada masa-masa sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, khalifah (kepala negara) selalu menghindari pengambilan hukum secara menyeluruh bahkan membatasi hanya pada hukum tertentu saja.

Penting pula diperhatikan, hanya undang-undang syariat saja yang boleh diterapkan negara bagi rakyatnya.

Oleh karena itu dalam penetapan undang-undang, negara dilarang melegalkan keharaman, semisal membolehkan perbankan ribawi, zina, minuman berakohol, kekayaan tambang milik umum dikuasai swasta/asing, termasuk investasi asing (utang luar negeri) dalam pembangunan negara termasuk infrastruktur IKN yang membahayakan kedaulatan negara.

Demikianlah gambaran bagaimana seharusnya penguasa menetapkan undang-undang yang harus sesuai dengan dalil syar'i. Dalam Islam tidak akan ada revisi UU karena Mujtahid akan betul-betul membuatnya sesuai syariat. Wallahu a'lam