Jumat, 25 NOPEMBER 2022
Oleh :Hj.Padliyati Siregar,ST
Sebuah ruko di komplek pertokoan Gempol Nine, Kabupaten Pasuruan digerebek tim Polda Jatim. Pasalnya, tempat usaha itu disinyalir terlibat perdagangan orang (human trafficking).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP. Hendra Eko Troyulianto mengatakan, dari penggerebekan yang berlangsung Senin (14/11/2022) lalu itu, sebanyak 8 orang diamankan.
Didapati 8 perempuan, 3 di antaranya anak di bawah umur, serta 1 orang penjaga ruko,” ujar Hendra, seperti dikutip dari kumparan, Minggu (20/11/2022).
Dijelaskan Hendra, aksi penggerebekan itu bermula dari informasi yang menyebut adanya dugaan perdagangan orang di lokasi. Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hendra mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, para korban tersebut dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dari Gempol Nine, petugas melakukan pengembangan di kawasan Tretes, Prigen. Di sana, petugas mengamankan DGP dan RNA, pasangan suami istri bersama 11 korban lain. Satu di antaranya di bawah umur. Pihak penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus ini.
Termasuk soal kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Praktik perdagangan orang di Indonesia memang kian lama makin mengkhawatirkan. IOM Indonesia mendata selama tahun 2020, jumlah kasus TPPO yang diterima IOM meningkat menjadi 154 kasus.
Menariknya, ini tidak hanya terjadi lintas negara, tetapi di dalam negeri angka kasus TPPO juga naik. Project Assistant Counter Trafficking and Labour Migration IOM di Indonesia, Eny Rofiatul Ngazizah, mengatakan dampak dari migrasi yang tidak berjalan aman dan teratur salah satunya adalah terjadinya kasus TPPO.
Mayoritas korban eksploitasi yang diterima oleh IOM sepanjang tahun 2020 adalah eksploitasi seksual. (investor.id, 7/4/2021).
Perdagangan orang dengan korban perempuan tidak bisa lepas dari persepsi bahwa perempuan adalah komoditas yang dapat dipertukarkan dan diperjualbelikan.
“Komodifikasi perempuan, terutama sebagai objek seks, muncul seiring dengan filosofi laissez-faire ‘biarkan terjadi atau biarkan berbuat’ dan neoliberalisasi yang dikandung tatanan masyarakat kapitalisme,” urainya.
Ia mengungkapkan, perdagangan orang juga disebabkan kemiskinan. Pembangunan ekonomi kapitalisme neoliberal gagal memberi kesejahteraan dan malah menciptakan kemiskinan global.
“Kemiskinan telah mendorong perempuan untuk mencari nafkah hingga ke luar negeri. Kondisi keterpaksaan ini membuat perempuan rentan masuk dalam jalur perdagangan orang,” jelasnya.
Menurutnya, tren kasus perdagangan orang yang meningkat menjadi alarm bagi masyarakat global, betapa nilai-nilai kapitalisme dan tuntutan pertumbuhan ekonomi global telah menciptakan tragedi kemanusiaan akut, yakni eksploitasi dan perdagangan perempuan yang mengarah pada perbudakan modern.
Negara Sekuler Gagal Melindungi Rakyatnya Jika kita cermati lebih dalam, meningkatnya perdagangan dan prostitusi anak di tanah air adalah gambaran gagalnya negara melindungi dan mengayomi rakyatnya, gagal menjamin kebutuhan pokok rakyatnya, sekaligus gagal menjamin keamanan mereka. Malangnya, hingga hari ini, tidak ada penanganan serius oleh pemerintah.
Sekularisme yang diemban di negeri ini dengan paham-paham turunannya yang batil, seperti liberalisme dan materialisme—memang meniscayakan kehidupan yang serba sempit dan jauh dari berkah.
Terbukti, hingga kini dunia terus dilanda krisis, terlebih adanya pandemi makin membebani keluarga muslim dengan kehidupan yang serba sulit, sedangkan penguasa seolah masa bodoh dengan kondisi rakyatnya.
Ditambah lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam kafah, sehingga Islam telanjur dipahami sebatas ritual semata. Wajar jika tidak sedikit individu muslim yang mengalami disorientasi hidup, mudah menyerah pada keadaan, bahkan terjerumus dalam kemaksiatan.
Dalam konteks keluarga, tak sedikit yang mengalami disharmoni bahkan disfungsi akibat impitan ekonomi, hingga keluarga tak bisa diharapkan menjadi benteng perlindungan yang paling diidamkan.
Adapun masyarakat, kian kehilangan fungsi kontrol akibat individualisme yang mengikis budaya amar makruf nahi mungkar. Sementara negara, tidak mampu menjadi pengurus dan penjaga umat akibat sibuk berkhidmat pada asing dan pengusaha, bahkan sibuk berdagang dengan rakyatnya.
Jika sistem sekuler kapitalisme yang mengusung liberalisme telah terbukti justru melahirkan maraknya perdagangan dan prostitusi anak, sudah selayaknya sistem ini kita buang jauh-jauh dari kehidupan umat yang mayoritas muslim ini.
Demikian halnya, berharap kepada negara sekuler yang akan memfungsikan dirinya sebagai pengayom dan pelindung anak-anak, hanyalah mimpi.
Khilafah akan Melenyapkan Trafficking Dunia di bawah tatanan Islam akan menghapus trafficking, bahkan tidak memberi celah siapa pun untuk memperdagangkan orang untuk tujuan apa pun. Khilafah akan memutus mata rantai trafficking dengan beberapa kebijakan praktis sebagai berikut:
1) Penerapan sistem ekonomi Islam dan yang menyejahterakan. Politik Ekonomi Islam akan menjamin terpenuhinya pemuasan semua kebutuhan primer tiap individu warga negara. Kebutuhan sekunder juga terpenuhi sesuai kadar kemampuannya yang dituntut kehidupan yang layak. Ini akan mewujudkan jaminan kesejahteraan sekaligus menyelesaikan kemiskinan secara sistemis.
Tatanan Islam akan menjamin perempuan tidak menjadi korban ekspolitasi dan perdagangan orang melalui dua hukum yakni nafkah perempuan dalam tanggunggan wali dan keharaman perempuan memanfaatkan aspek feminitas dalam bidang pekerjaan.
Peradilan daulah akan hadir untuk memberi hak gugat bagi perempuan atas nafkah, menghukum pihak-pihak yang wajib memberi nafkah bagi perempuan, dan menutup celah semua lapangan kerja yang memanfaatkan sisi feminitas perempuan.
2) Penerapan kebijakan luar negeri yang menjamin keamanan warga negara dan orang asing. Setiap warga negara daulah yang akan ke luar negeri (untuk urusan apa pun) harus mendapat izin dari negara.
Izin ini akan mempermudah negara dalam menjamin keselamatan apabila ada masalah keamanan yang menimpa individu (terutama dari sindikat perdagangan orang) selama berada di luar negeri.
Demikian halnya dengan orang-orang asing. Orang-orang asing yang masuk ke wilayah daulah harus mendapat izin berupa pemberian paspor oleh Khilafah. Dengan paspor ini, Khilafah akan menjamin darah dan hartanya selama mereka tinggal di dalam daulah.
Jika mereka masuk tanpa paspor dan mereka bukan pebisnis melainkan sebagai tenaga kerja asing, keselamatan dan harta mereka tidak akan dijamin. Namun, jika mereka menjadi warga negara Khilafah, yang dituntut dari mereka adalah ketundukan pada aturan Islam yang diberlakukan negara dan membayar jizyah (bagi orang kafir).
3) Sistem ketenagakerjaan yang adil. Sistem ketenagakerjaan di dalam Khilafah akan diberlakukan sesuai dengan hukum-hukum muamalat yang akad kerja menjadi kesepakatan antara majikan dan pekerja.
Peradilan daulah akan hadir untuk menyelesaikan konflik antara pekerja dan majikan sehingga tidak ada peluang eksploitasi dari kedua pihak.
4) Kebijakan luar negeri Khilafah untuk dunia yang aman dari kejahatan transnasional. Kebijakan luar negeri Khilafah yakni futuhat akan dengan cepat membangun tatanan global yang mengarah pada integrasi negara lemah dan kuat ke dalam Khilafah.
Integrasi ini akan memudahkan Khilafah dalam menindak sindikat trafficking internasional yang beroperasi di berbagai negara dengan menerapkan sistem sanksi Islam.
Di sisi lain, Khilafah akan mengembangkan propaganda bahwa semua kejahatan transnasional trafficking maupun selainnya akan ditumpas habis.
Khilafah akan memperketat area perbatasan dengan patroli militer terutama di laut untuk mempersempit ruang gerak sindikat trafficking.
Seluruh kebijakan di atas akan menyelesaikan benang kusut kasus trafficking di level global. Demikianlah keunggulan sistem kehidupan Islam. Masihkah berharap pada sistem sekuler kapitalisme yang sungguh telah gagal melindungi rakyatnya ? Dengan lantang kita katakan, “Tidak!”
Inilah saatnya kita berjuang bersama untuk mewujudkan sistem kehidupan yang unggul dalam bingkai Khilafah. Hanya dengan Khilafah, seluruh aturan Islam bisa tegak di muka bumi ini.
Hanya dengan menerapkan aturan Islam secara kafah, seluruh permasalahan bisa terselesaikan, termasuk perdagangan dan prostitusi anak. Wallahu a’lam bishshawwab.