Sabtu, 19 NOPEMBER 2022
Nurbayah Ummu Tsabitah, AMd
(Pemerhati sosial dan generasi)
Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara diminta memberikan kompensasi terhadap lahan warga yang masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN.
Ada ratusan hektar lahan milik warga Kelurahan Pemaluan dan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, yang berpotensi terjadi gesekan apabila pemerintah pusat tidak memberikan solusi yang tepat.
Lahan milik warga di KIPP IKN Indonesia baru di Kecamatan Sepaku mayoritas berstatus APL (areal penggunaan lain), namun tidak semua memiliki surat kepemilikan lahan berupa segel tanah maupun sertifikat.
Dengan adanya permasalahan tersebut pemerintah harus fokus dan memahami histori yang ada dengan ada terkait lahan tersebut yang sudah lama dihuni oleh masyarakar adat.
Maka adanya klaim bahwa lahan IKN adalah lahan milik negara adalah sesuatu yang kurang tepat bahkan tidak sesuai fakta Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) per 2018, dsebutkan, ada sekitar 9.000 petani yang menguasai lahan kurang dari 1 ha.
Itu seakan terjadi ketimpangan dengan penguasaan lahan tambang seluas 5,2 juta ha. Belum lagi, ada 1,2 juta ha lahan kebun sawit di Kalimantan Timur. Jadi masalah yang sangat fundamental adalah penguasaan tanah.
Bukti lain bahwa lahan IKN Nusantara bukan milik negara didapat dari banyaknya wilayah konsesi tambang dan kehutanan di sana.
Mengutip data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, hingga PLTU batubara di atas wilayah IKN. Sebanyak 149 konsesi diantaranya merupakan pertambangan batubara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Menjadi pertanyaan benarkah pindah IKN akan menghasilkan pemerataan atau justru akan menjadi derita bagi masyarakat disekitar IKN.
Apalagi diketahui bersama pemilik kebijakan hingga saat ini menetapkan suatu kebijakan selalu berdasarkan asas manfaat dan ini merupakan salah satu ciri sistem kapitalis yang diadopsi negeri ini.
Selama sistem kapitalis yang diterapkan maka sudah bisa dipastikan hanya akan menambah derita rakyat tanpa menghasilkan kebaikan sama sekali. Masyarakat lokal pasti tersingkir dengan pindah IKN ini di tengah himpitan beban hidup yang berat dan impian mereka hidup sejahtera.
Kesejahteraan melalui pemerataan ekonomi dan pembangunan sejatinya merupakan tanggung jawab negara dan untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut sejatinya bukan dengan pindah IKN.
Pindah IKN disaat negeri ini dihadapi dengan berbagai masalah baik itu masalah ekonomi, politik, budaya, pendidikan dsb, merupakan kebijakan yang sama sekali tidak bisa dibenarkan, apalagi tingkat kemiskinan masyarakat makin hari makin memprihatinkan.
Sungguh problem ini bertambah rumit dengan kasus pembebasan lahan yang berpotensi konflik. Pindah IKN menambah masalah di tengah himpitan masalah.
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi – termasuk tanah – hakikatnya adalah milik Allah SWT semata. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nuur ayat 42 : “Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (Yasin Ghadiy, Al-Amwal wa Al-Amlak al-‘Ammah fil Islam, hal. 19).
Kemudian, Allah SWT sebagai pemilik hakiki, memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum-Nya.
Firman Allah SWT dalam surah Al-Hadid ayat 7 : “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” https://mediaumat.news/hukum-pertanahan-menurut-syariah.../. Syariah Islam memberikan 4 (empat) solusi mendasar dalam mengatasi konflik agraria. Pertama : Kebijakan menghidupkan tanah mati (ihya al-mawat).
Dalam hal ini, syariah Islam mengijinkan siapa saja yang memiliki kemampuan untuk menghidupkan tanah-tanah yang mati (tidak produktif) dengan cara mengelola/menggarapnya, yakni dengan menanaminya.
Setiap tanah yang mati, jika dihidupkan/digarap oleh seseorang, menjadi milik orang yang bersangkutan.
Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW : “Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan milik orang lain, maka dialah yang paling berhak.” (HR al-Bukhari).
“Siapa saja yang menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR al-Bukhari).
“Siapa saja yang memagari sebidang tanah (kosong) dengan pagar, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Abu Dawud).
Hadits-hadits ini berlaku mutlak bagi siapa saja, baik Muslim ataupun non-Muslim, dan menjadi dalil bagi kebolehan untuk siapa saja yang menghidupkan/memagari tanah mati tanpa perlu ijin pemerintah Alasannya, karena perkara-perkara yang boleh memang tidak memerlukan izin pemerintah. (An-Nabhani, 1990 : 138).
Kedua : Kebijakan membatasi masa berlaku legalitas kepemilikan tanah, dalam hal ini tanah pertanian, yang tidak produktif alias ditelantarkan oleh pemiliknya, selama 3 (tiga) tahun.
Ketetapan ini didasarkan pada kebijakan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. yang disepakati (ijmak) oleh para Sahabat Rasulullah SAW. Beliau menyatakan : “Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang dipagarinya itu) setelah (menelantarkannya) selama 3 tahun.”
Dengan ketentuan ini, setiap orang tidak bisa seenaknya memagari tanah sekaligus mengklaimnya secara sepihak, sementara dia sendiri telah menelantarkannya lebih dari 3 tahun.
Artinya, setelah ditelantarkan lebih dari 3 tahun, orang lain berhak atas tanah tersebut. Ketiga : Kebijakan negara memberikan tanah secara cuma-cuma kepada masyarakat. Hal ini didasarkan pada perbuatan Rasulullah SAW, sebagaimana yang pernah Beliau lakukan ketika berada di Madinah. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin sepeninggal Beliau. (An-Nabhani, 1990 : 120).
Pemberian cuma-cuma dari negara ini berbeda faktanya dengan menghidupkan tanah mati. Perbedaannya, menghidupkan tanah mati memang berhubungan dengan tanah mati, yang tidak dimiliki seseorang dan tidak ada bekas-bekas apa pun (pagar, tanaman, pengelolaan dan lain-lain) sebelumnya.
Adapun pemberian tanah secara cuma-cuma oleh negara tidak terkait dengan tanah mati, namun terkait dengan tanah yang pernah dimiliki/dikelola oleh seseorang sebelumnya yang – karena alasan-alasan tertentu; seperti penelantaran oleh pemiliknya – diambil alih oleh negara lalu diberikan kepada siapa saja yang membutuhkannya.
Keempat : Kebijakan subsidi negara. Setiap orang yang telah memiliki/menguasai tanah akan dipaksa oleh negara untuk mengelola/menggarap tanahnya, tidak boleh membiarkannya
Jika mereka tidak punya modal untuk mengelola/menggarapnya, maka negara akan memberikan subsidi kepada mereka.
Kebijakan ini pernah ditempuh oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Beliau pernah memberikan dana dari Baitul Mal (Kas Negara) secara cuma-cuma kepada petani Irak, yang memungkinkan mereka bisa menggarap tanah pertanian serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.
https://www.suarainqilabi.com/mengatasi-sengketa-lahan.../. Demikianlah solusi Islam dalam menyelesaikan konflik agraria. Allah SWT sebagai pemilik tanah yang hakiki telah menurunkan seperangkat aturan yang sempurna dan terjamin keadilannya karena hanya Allah SWT yang Maha Tahu akan kebutuhan manusia ciptaan-Nya.
Konflik agraria tidak perlu terjadi seandainya hukum Islam digunakan sedari awal dalam mengatur pertanahan. Konflik agraria nihil terjadi atau peluang untuk terjadi sangat kecil karena masing-masing pihak, yaitu negara, masyarakat dan individu sama-sama mengerti dimana posisinya berdasarkan hukum Islam. Wallahu’alam.