Sabtu, 19 NOPEMBER 2022
Oleh: Desy Arisanti, S.Si
(Pemerhati Masalah Sosial)
Video pengakuan Ismail Bolong cukup menggegerkan institusi kepolisian. Bahkan video pengakuannya ini sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ismail Bolong menyebut dirinya sebagai anggota Polri yang berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda.
Namun, memiliki bisnis tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Penghasilannya dalam sebulan mampu mecapai keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Angka yang cukup fantastis. Untuk memuluskan bisnis gelapnya, Ismail Bolong lantas menyetorkan uang sejumlah Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Juga pernah memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp200 juta yang diserahkan ke Kasatreskrim Bontang, AKP Asriadi. (Kaltim today.co, 08/11/2022) Praktik tambang ilegal _(ilegal mining)_ ini menjamur di daerah yang memiliki potensi tambang batubara.
Pada tahun 2022 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur membeberkan ada 15 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus tambang ilegal, yang melibatkan tiga perusahaan besar sebagai tersangkanya. (Regional.Kompas.com, 06/10/2022)
Dan khusus di bulan September lalu, Polda Kaltim bersama jajarannya telah menggerebek empat lokasi tambang yang diduga ilegal dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. (Liputan6.com, 02/10/2022)
Empat lokasi tambang ilegal tersebut, tiga lokasi diantaranya berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yakni di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Kecamatan Samboja, Desa Sepihan Tenggarong dan kawasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Samboja Lestari. Satu lokasi lainnya berada di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) atau Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dan bisa jadi masih banyak lagi penambangan ilegal yang belum terungkap. Marak _Ilegal Mining_ Biang Kapitalisme Kasus yang berkaitan dengan video Ismail Bolong menunjukkan adanya beking dan praktik suap dalam tambang ilegal tersebut.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan suap kepada oknum aparat keamanan yang menjadi beking praktik penambangan liar (ilegal mining). Biasanya beking ini berasal dari aparat keamanan atau orang-orang yang memiliki kekuasaan. Dengan adanya beking ini maka praktik tambang ilegal bisa berjalan dengan mulus.
Inilah fakta yang kembali menunjukkan kepada kita bahwa untuk tujuan tertentu, kita bisa melakukan apa saja, termasuk yang haram sekalipun. Karena kehidupan saat ini jauh dari agama.
Ini merupakan dampak dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang diadopsi oleh negara. Seseorang menjadi tidak takut untuk melakukan sesuatu yang melanggar aturan baik aturan adat, daerah, maupun aturan penciptanya. Adanya eksplorasi tambang yang ilegal, praktik suap menyuap, merupakan salah satu contohnya.
Maraknya _ilegal mining_ ini pun mempertontonkan semrawutnya pengelolaan sumber daya alam dan energi (SDAE) di negeri ini. Pengelolaan yang berbasis sekuler kapitalistik ini hanya fokus dalam meraup keuntungan yang banyak tanpa mengindahkan aturan yang ada. Baik izin penambangan, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, atau yang lainnya.
Walhasil, sumberdaya alam dan energi yang besar serta menguasai hajat hidup orang; banyak ini, bisa bebas dimiliki dan dikuasai baik oleh individu maupun korporasi. Karena ini bagian dari kebebasan kepemilikan yang digaungkan sistem kapitalisme ini.
Para korporasi ini telah menggeser peran negara untuk mengelola SDAE yang ada. Negara hanya sebagai fasilitator untuk kepentingan para korporasi. Dengan senang hati negara menyambut kehadiran mereka dengan mengatasnamakan investasi.
Padahal sejatinya yang terjadi adalah pengerukan secara besar-besaran SDAE yang kita miliki untuk kepentingan mereka. Pengelolaan SDAE dalam Islam Islam adalah sistem kehidupan yang sempurna. Tidak hanya mengatur perkara ibadah, akhlak, makanan semata.
Islam pun mengatur bagaimana mengelola SDAE. Hal ini bersandar pada hadits nabi SAW: _" Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api. "_ (HR. Ibnu Majah).
Rasulullah Saw juga bersabda: _"Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli: air, rumput, dan api."_ (HR. Ibnu Majah) Dalam riwayat lain disebutkan, Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadis dari Abyad bin Hammal.
Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu membolehkannya.
Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, _“Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).”
Rasul SAW. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.”_ (HR. At-Tirmidzi)
Berdasarkan hadits ini, maka sumber daya alam yang jumlahnya banyak dan dibutuhkan oleh masyarakat banyak maka hal tersebut masuk ke dalam kategori kepemilikan umum. Yaitu, kepemilikan yang sejatinya milik masyarakat seluruhnya.
Dimana masyarakat harus merasakan kemanfaatan dari kepemilikan tersebut. Tidak boleh pengelolaannya diserahkan kepada individu ataupun korporasi.
Hanya negara yang boleh mengelolanya agar masyarakat merasakan manfaatnya untuk kesejahteraan hidup mereka. Pengelolaan oleh negara ini merupakan bentuk pelayanan negara terhadap rakyatnya.
Dalam Islam, negara bukan pedagang yang mencari untung dalam dagangannya. Pelayanannya murni karena Allah, bukan berorientasi profit.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam suatu hadits nabi SAW: _"Imam/khalifah adalah pengurus dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya."_ (HR. Muslim dan Ahmad)
Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka Islam menutup ruang bagi privatisasi tambang baik oleh individu maupun korporasi. Baik itu tambang yang legal maupun ilegal.
Negara seharusnya mencabut izin penambangan yang ada dan mengambil alih pengelolaannya untuk mensejahterakan rakyat.
Sungguh, hanya dengan pengaturan Islam, SDAE melimpah yang dimiliki negeri ini, benar-benar bisa memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Konsep ini hanya ada dalam negara Islam yang menerapkan Islam secara menyeluruh. (**)