Rabu, 16 NOPEMBER 2022
Oleh: Hj. Nuryati Apsari, S.Hut, MM
Hingga kini terdapat 309 orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang masuk dalam program pendampingan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kutim. Kasus tersebut telah tersebar di 18 kecamatan dengan jumlah mencapai 821 kasus. (sumber: Kaltim Post, Selasa 01 November 2022).
Masih dilansir dari sumber berita yang sama, Ketua KPAD Kaltim Kasmidi Bulang, menerangkan bahwa HIV merupakan salah satu penyakit disebabkan virus yang dapat merusak sistem kekebalan tubuh. Dengan menginfeksi dan menghancurkan sel CD4.
“Kalau semakin banyak sel yang hancur, maka daya tubuh seseorang akan semakin lemah. Sehingga rentan diserang berbagai penyakit,” jelasnya.
Dia juga memastikan, pihaknya juga gencar menyosialisasikan serta memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat yang berkolaborasi dengan berbagai organisasi termasuk instansi pemerintahan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutim.
“Ini penyakit yang disebabkan ulah manusia , mari cegah bersama sama,” ajaknya. Fakta terkait kasus HIV/AIDS yang merata di seluruh kecamatan di Kutim tentu membuat hati kita miris. Dan dalam skala nasional pun kasus tersebut memang terus meningkat.
Dilansir dari CNNIndonesia, Kamis 1 September 2022. Kementerian Kesehatan (KEMENKES) telah mengeluarkan data teranyar orang dengan HIV di Indonesia ,hingga Juni 2022 dengan total pengidap HIV yang tersebar diseluruh provinsi mencapai 519.158 orang.
Penyakit yang menyerang sistem imun tubuh hingga saat ini belum ada obat yang bisa menyembuhkan secara menyeluruh. Infeksi HIV juga merupakan penyakit menular.
Penularan umumnya terjadi melalui hubungan seksual tanpa pengaman, penggunaan jarum suntik secara bergantian dan proses persalinan serta menyusui dari ibu ke anak.
Merujuk data KEMENKES, penularan HIV di Indonesia didominasi kelompok heteroseksual sebanyak 28 persen dari total keseluruhan kasus, selain itu LBGT , juga termasuk ke dalam kelompok beresiko. Sebanyak 18,7 persen dari total keseluruhan kasus di Indonesia dialami oleh kelompok LBGT.
Kembali pada kasus HIV/AIDS di Kutim, tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa banyak daerah pertambangan batu bara yang diiringi dengan bertumbuhnya prostitusi disekitar kawasan tambang tersebut.
Setiap ada pertambangan, muncullah tempat prostitusi berkedok warung kopi. Tidak bisa dipungkiri gaya hidup liberal seperti telah mendarah daging di negeri yang menerapkan sistem kapitalis sekuler ini.
Budaya barat seperti seks bebas, seks sesama jenis (LGBT) dianggap hal yang wajar dan lumrah. Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), manusia dianggap paling berhak melakukan apa yang dia suka meski hal tersebut bertentangan dengan aturan Sang Pencipta.
Patut dipertanyakan mengapa upaya yang telah dilakukan tidak mampu menuntaskan kasus HIV/AIDS. Alih-alih menurunkan jumlah kasus yang ada, justru kasus orang yang terpapar semakin meningkat.
Dari fakta yang ada seharusnya menyadarkan kita bahwa upaya yang telah dilakukan tidak mampu menyentuh akar persoalannya.
Persoalan HIV/AIDS bukan sekedar masalah medis namun penyakit ini muncul akibat gaya hidup yang salah, seks bebas, seks menyimpang, penyalahgunaan narkoba dengan jarum suntik, dan lain-lain. Oleh karena itu kita butuh solusi tuntas, yakni solusi Islam.
Islam bukan hanya agama yang mengatur masalah ibadah semata namun Islam punya aturan sempurna untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dan memberikan solusi tuntas terhadap segala problematika, termasuk mengatasi dan mencegah kasus HIV/AIDS.
Islam melarang wanita dan laki-laki yang bukan mahram berkhalwat (termasuk pacaran) dan ikhtilat (campur baur), kecuali dalam perkara yang dibenarkan hukum syara’ karena hukum asal kehidupan laki-laki dan wanita adalah terpisah.
Laki-laki diwajibkan pula menundukkan pandangan agar terhindar dari memandang lawan jenis dengan dorongan syahwat. Begitu pun wanita dilarang bertabaruj (berpenampilan yang bisa menarik perhatian lawan jenis).
Semua ini merupakan ketentuan yang diatur dalam syariah Islam. Ketakwaan individu akan terus terjaga dengan keterikatan penuh pada hukum syariah.
Masyarakat yang peduli dan senantiasa melakukan amar makruf nahi munkar yang tidak akan membiarkan perzinahan dan prostitusi ditengah-tengah kehidupan mereka.
Peran Negara dalam menegakkan sistem hukum dan persanksian Islam wajib adanya, untuk memberantas perilaku yang beresiko menyebabkan penularan HIV/AIDS seperti seks bebas, orientasi seks yang menyimpang/LGBT, penyalahgunaan narkoba dan lain-lain dengan cara memberikan sanksi tegas dan mampu memberikan efek jera sehingga kasus tersebut tidak terulang dan juga mampu mencegah orang lain melakukan kesalahan yang sama.
Berikutnya, upaya pencegahan penularan kepada orang yang sehat dilakukan dengan cara mengkarantina pasien terinfeksi HIV untuk mengeliminasi penyebaran dan pengembangbiakan virus ini ditengah-tengah masyarakat serta memastikan tidak terbukanya peluang penularan.
Negara juga akan memberikan layanan pengobatan terbaik secara gratis dan berupaya keras untuk menemukan penawar virus HIV/AIDS tersebut dengan mendanai penuh risetnya.
Demikianlah solusi Islam dalam mengatasi kasus HIV/AIDS, dan semuanya bisa tuntas jika Negara menerapkan syariah Islam secara menyeluruh di segala aspek kehidupan. Wallaahu a’lam bishshowab