Sabtu, 22 OKTOBER 2022
Oleh : Perwita Sari, S.Si
(Alumnus UIN Maulana Malik Ibrahim)
Baru-baru ini fakta pelecehan seksual di kampus Islam UINSI terungkap. Diduga pelakunya merupakan ketua SEMA (Senat Mahasiswa), yang akhirnya SAF mengundurkan diri dari organisasi tersebut.
Hal ini karena desakan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa karena dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh SAF ( kaltimtoday,22/9/2022).
Miris, ketika sosok mahasiswa yang merupakan agen perubahan dan sosial kontrol harus menjadi trouble maker. Sebagai alumnus atau jebolan kampus Islam, harapannya output atau lulusan yang dihasilkan adalah memiliki kepribadian Islam baik pola pikir dan pola sikap.
Sehingga gambaran Islam terpancar dari kepribadiannya yang kelak menjadi problem solver di tengah masyarakat. Namun, ditengah arus globalisasi yang luar biasa dahsyat, hingga saat ini menjadikan kaum intelektual semakin terkikis keimannanya, bahkan kepribadiannya jauh dari Islam.
Meskipun secara keyakinan masih beriman kepada Allah SWT. Namun secara aplikasi, pola sikap jauh dari nilai-nilai syari'ah.
Contohnya saja masih aja ada pelanggaran terhdap hukum syara' yang dilakukan, semisal pacaran, berkhalwat atau berdua-duan dengan selain mahram.
Sekulerisme Mengancam Negeri
Jika diperhatikan apa yang terjadi menimpa Indonesia ?. Rupanya sistem kapitalisme telah membuat jurang sekelurisme merosot semakin dalam.
Yaitu jurang pemisah antara agama dengan kehidupan. Agama hanya sebagai nilai ritual namun tidak dijadikan sebagai ideologi ataupun sistem. Padahal Allah SWT telah memberikan banyak solusi permasalahan kehidupan yang tercantum dalam al Qur'an.
Sekulerisasi di bawah Sistem Kapitalisme digadang-gadang mampu memberi jalan keluar permasalah justru mengancam negeri. Pasalnya, pelecehan seksual baik tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswi kerap terjadi.
Paling viral kasus mahasiswi Unibraw yang bernama Novi ,harus mengalami nasib yang tragis. Dipaksa dua kali harus melakukan aborsi oleh sang pacar, tidak tahan dengan perlakuan pacar hingga ia bunuh diri. Dilansir dari kompas.com (24/7/2022), bahwa Komnas Perempuan mengeluarkan data terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dalam rentang waktu 2015-2021, terdapat 67 kasus kekerasan seksual. Perguruan tinggi sebagai penyumbang kasus terbanyak.
Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 Solutifkah?
Di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Aturan tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbud disebut sebagai angin segar karena terwujudnya payung hukum terhadap tindakan pelecehan seksual maupun kekerasan seksual.
Namun perlu dikritisi, menurut Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Lincolin Arsyad menyatakan beleid tersebut cacat secara formil karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak dan cacat materil karena berpotensi melegalkan zina yakni dalam Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban," (Kontan.co.id,20/11/2021).
Solusi Islam Terhadap Kasus Pelecehan Seksual
Islam melarang tindakan pelecehan seksual. Al Qur'an sebagai sumber hukum,telah mengabarkan agar umatnya melakukan tindakan preventif.
Dijelaskan dalam surah An-Nur ayat 30-31 yang berbunyi : "KatakanIah kepada Iaki-Iaki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, Iebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,”(Surah An Nur ayat 30).
"KatakanIah kepada wanita yang beriman: HendakIah mereka menahan pandangannya, dan kemaIuannya, dan janganIah mereka menampakkan perhiasannya, kecuaIi yang (biasa) nampak dari padanya.
Dan hendakIah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganIah menampakkan perhiasannya kecuaIi kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara Ielaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita isIam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”(Surah An Nur ayat 31).
Islam juga mensyariatkan agar perempuan yang sudah baligh tidak hanya menggunakan kerudung namun juga mengenakan jilbab,yaitu baju luaran yang menutup baju sehari- hari ketika ke luar rumah. Perintah berjilbab juga tercantum dalam surah al Ahzab ayat 59.
Sehingga kehormatan wanita terjaga dan tidak diganggu oleh orang-orang yang jahat. Jika pelecehan sudah terjadi tindakan kuratif yang dilakukan menindak tegas pelaku.
Kepada pelaku diberlakukan had, dan dihukum qishas jika terjadi pembunuhan, serta dihukum ta'zir maupun membayar diyat.
Semua dilakukan oleh negara. Agar solusi tindak pelecehan seksual terwujud negara harus menerapkan Islam kaffah. Karena Islam adalah sistem yang tegas sesuai fitrah manusia. Sehingga masayarakat bisa terjamin keamanannya. Wallahu'alam bis Showab