Cukupkah Speak Up Tuntaskan KDRT ?

Selasa, 11 OKTOBER 2022

Oleh: Wildani

(Lingkar Pena Ideologis Maros)

Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kian marak terjadi. Seperti yang baru-baru ini dialami oleh pedangdut Tanah Air, LK yang mengaku mendapat perlakuan tindak kekerasan (KDRT) dari suaminya, RB. Ia telah melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022). (detiknews.com)

Wildani

Pasangan muda selebriti yang selama ini diharapkan jadi role model pasangan yang paling romantis bahkan meraih penghargaan kategori Best Couple dalam acara Infotainment Awards 2022 yang ditayangkan di SCTV pada Kamis 29 September lalu, membuat publik & penggemar beratnya seakan tak percaya dengan apa yang menimpa sang idola.

Mereka berharap fenomena ini hanya prank semata untuk menghibur penonton. Sebenarnya, kasus KDRT ini hanyalah salah satu dari sekian banyaknya kasus terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (PPPA), jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus.

Sementara sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang.

Data lain yang lebih spesifik menyebutkan di Jogja selama 2022 ini terdapat 156 kasus KDRT. (tribunnews.com, 2/10/2022).

Sungguh miris mendengar pemberitaan kasus KDRT yang semakin tinggi. Tentunya fenomena ini bukanlah masalah sepele. Dampaknya akan sangat besar. Ada trauma yang dirasakan oleh korban. Dan tak jarang, kasus KDRT akan berakhir pada perceraian hingga merenggut nyawa.

Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak masyarakat berani angkat bicara apabila menjadi korban atau saksi pelecehan seksual ke perempuan dan anak. Bintang juga mengungkapkan ajakan kepada masyarakat untuk berani angkat bicara dengan tujuan untuk memberikan keadilan terhadap korban dan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual. (kompas.com)

Apakah speak up saja mampu menghentikan kasus KDRT ? 

Speak up atas kekerasan memang harus dilakukan. Namun speak up tak akan mampu tuntaskan masalah KDRT apalagi sudah ada banyak regulasi yang disahkan di negeri ini.

Akan tetapi regulasi yang ada pun tidak mampu meminimalisir terjadinya KDRT apalagi menghentikannya, karena negara tidak memberikan dukungan sistem kehidupan yang mendorong terbentuknya keluarga yang SAMAWA (Sakinah Mawaddah Warahmah).

Jika kita melihat fakta disekitar, ada banyak faktor yang bisa menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti, masalah ekonomi, hubungan pasutri yang tidak harmonis, adanya orang ketiga, pasutri yang tidak paham ilmu rumah tangga, pernikahan yang tidak dilandasi keimanan kepada Allah, atau bisa juga karena faktor lingkungan dan sistem kehidupan.

Islam Tuntaskan Masalah KDRT

Dalam Islam, pernikahan merupakan akad antara laki-laki dan wali perempuan yang karenanya hubungan laki-laki dan perempuan menjadi halal sebagai pasangan suami-istri. Dalam menjalankan mahligai pernikahan, tidak dipungkiri terjadinya prahara dalam rumah tangga.

Untuk menghadapi masalah-masalah yang menerpa tentunya dibutuhkan ilmu agama yang mumpuni. Disinilah pentingnya seorang muslim dan muslimah sebelum menikah hendaknya betul-betul mempersiapkan diri.

Baik secara lahir, batin maupun dari segi ilmu berumah tangga. Selain itu, memahami tujuan pernikahan semata-mata untuk meraih ridha Allah yang dilandasi dengan akidah Islam sehingga akan tercipta ketentraman maupun kedamaian.

Hanya saja di era kapitalis sekuler memahami pernikahan hanya sebatas memuaskan hawa nafsu belaka.

Sehingga wajar jika keluarga muslim hari ini tidak harmonis dan angka perceraian semakin meningkat. Untuk itu sangat diperlukan peran negara untuk mengedukasi rakyatnya dengan pemikiran Islam.

Dalam hubungan suami istri juga sangat penting menjalin komunikasi yang baik antara keduanya. Islam juga memerintahkan pasutri agar bergaul secara makruf yaitu suami berlaku baik terhadap istrinya dan istri taat pada suaminya.

Sebagaimana dalam firman Allah "Dan bergaullah dengan mereka secara makruf (baik)". (Q.S An-Nisa ayat 32).

Ketika terjadi persengketaan dalam rumah tangga, Islam tak membenarkan mengatasi masalah dengan kekerasan apalagi sampai memukul, ataupun menyakiti wanita. Rasulullah SAW pernah berpesan kepada kaum pria tentang urusan wanita.

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan kaum wanita, karena kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah, dan kalianpun telah menjadikan kemaluan mereka halal bagi kalian dengan kalimat Allah. Kalian memiliki hak atas istri-istri kalian agar mereka tidak memasukkan ke tempat tidur kalian seorang pun yang tidak kalian sukai."

"Jika mereka melakukan tindakan itu, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak kuat (tidak menyakiti/meninggalkan bekas). Sebaliknya, mereka pun memiliki hak terhadap kalian untuk mendapatkan rezeki dan pakaian (nafkah) mereka menurut cara yang makruf.”

Lebih lanjut, Islam memberi sanksi terhadap pelaku KDRT sesuai dengan aturan syara'. Tentunya hukuman itu bukan hanya memberikan efek jera kepada pelaku, akan tetapi sebagai penebus dosa atas apa yang telah diperbuatnya.

Betapa sempurnanya aturan Islam dalam mengatasi berbagai problematika hidup. Namun, semua hanya bisa diwujudkan ketika negara menerapkan aturan Islam secara kaffah. Aturan yang betul-betul berasal dari Sang Pencipta, Allah SWT. Wallahu a'lam bisshowab