Jumat, 4 PEBRUARI 2022
Oleh : Suhaela Wahdaniar
(AKtivis Muslimah)
Predikat yang diraih Balikpapan sebagai kota layak perempuan dan anak nampaknya harus ditinjau kembali. Hal itu dikarenakan kasus kekerasan seksual yang semakin menjamur akhir-akhir ini. Yang paling menghebohkan adalah kasus pelecehan seksual yang menimpa belasan santriwati di balikpapan.
Ketua Kohati cabang Balikpapan, ibu Rinda pun turut menanggapi kasus tersebut dengan mendorong penegak hukum untuk bertindak cepat menuntaskan kasus yang menimpa belasan anak didik tersebut.
"Dengan adanya kasus itu menunjukkan bahwa Balikpapan belum bisa menjadi kota layak anak dan kota aman bagi perempuan, utamanya anak-anak." (https://www.balpos.com)
Menurut data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) kasus kekerasan seksual di Kota Balikpapan di tahun 2021 mencapai 45 kasus, bahkan sebanyak 97 persen dari kasus ini didominasi oleh korban anak-anak. (https://www.balpos.com)
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini merupakan fenomena gunung es. dari sekian banyaknya kasus yang terlihat, lebih banyak lagi yang tidak mencuat ke permukaan.
Menurut KPAI, ada tiga hal penyebab kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak dan remaja, yaitu kurangnya pengawasan orang tua, rendahnya kesadaran masyarakat, dan hukum yang kurang memberikan efek jera.
Selain itu, kemiskinan, pendidikan dalam keluarga, pornografi, dan minuman keras turut memengaruhi. Berbagai faktor tersebut saling berkait sehingga memberikan peluang terjadinya kekerasan seksual pada anak.
Adanya kontrol diri yang rendah jelas merupakan faktor utama, mengingat perbuatan seseorang adalah hasil keputusannya sendiri. Kontrol diri yang lemah sesungguhnya menunjukkan lemahnya keimanan kepada Allah. Inilah kondisi ketika cara pandang kehidupan hanya berorientasi dunia, yaitu terpenuhi kebutuhannya.
Semua berusaha untuk meraih kesenangan tanpa peduli halal dan haram, juga menghalalkan segala macam cara demi memuaskan keinginannya. Inilah cara pandang yang berasaskan sekularisme—menjauhkan agama dari kehidupan dan mengikuti hawa nafsunya semata.
Sekularisme memberi kebebasan kepada manusia untuk berbuat apa saja, tidak mengenal norma dan rasa malu. Padahal, rasa malu adalah bagian dari iman.
Jadilah manusia berada pada titik terendah kemanusiaannya, bahkan lebih rendah derajatnya daripada binatang.
Sesungguhnya, akar masalah kasus kekerasan seksual adalah penerapan sistem hidup kapitalisme sekuler yang menafikan agama.
Selama masih berasaskan sekularisme, kekerasan seksual terhadap anak dan semua bentuk kekerasan akan terus terjadi. Berbeda dengan sistem kapitalisme sekuler, Islam sebagai sebuah agama dan juga sistem kehidupan memiliki aturan baku yang sangat terperinci dan sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan.
Dalam islam, upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual hanya bisa terwujud dengan tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara.
Pilar pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Bekal ketakwaan akan mendorong seseorang untuk senantiasa terikat aturan Islam secara keseluruhan. Demikian pula keluarga, wajib menerapkan aturan di dalamnya, seperti memisahkan tempat tidur anak sejak usia tujuh tahun, membiasakan menutup aurat dan tidak mengumbar aurat, tidak berkhalwat, dan sebagainya.
Pilar kedua, kontrol masyarakat. Ini akan menguatkan yang telah diupayakan individu dan keluarga. Jika masyarakat senantiasa beramar makruf nahi mungkar, tidak memfasilitasi dan menjauhi sikap permisif atas semua bentuk kemungkaran, tindakan asusila, pornoaksi, dan pornografi; niscaya rangsangan dapat diminimalisasi.
Pilar ketiga, peran negara. Negara menjaga agama dan moral, serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusaknya, seperti pornoaksi atau pornografi, minuman keras, narkoba, dan sebagainya.
Rasulullah saw. bersabda terkait tanggung jawab pemimpin negara, “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim)
Di samping itu negara berwenang memberikan sanksi tegas bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Negara akan menghukum tegas para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerkosa mendapat 100 kali cambuk (bila belum menikah) dan hukuman rajam (bila sudah menikah). Penyodomi dibunuh.
Jika melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan, terkena denda 1/3 dari 100 ekor unta atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina. (Abdurrahman al-Maliki. 1990. hlm. 214) Wallahualam. (**)