Perdagangan Bebas Memberikan Harapan Semu

Kamis, 4 NOPEMBERN2021

Oleh: Kristi Widyastuti

(Pemerhati Sosial)

Pembangunan Ibu Kota Negara baru yang berada di Provinsi Kalimantan Timur, tak ayal mengundang minat beberapa negara untuk ikut serta dalam pembangunan dalam bentuk kerja sama dan investasi.

Kristi Widyastuti

Beberapa waktu yang lalu, Sabtu (2/10/2021) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan perjanjian kerja sama ekonomi serta membahas perdagangan dan investasi di Ibu Kota Negara Baru (IKN).

Kedatangan duta besar Uni Eropa untuk indonesia, Vincent Piket disambut oleh gubernur kalimantan timur, Isran Noor di heart of borneo teater. Gubernur Kaltim menyampaikan bahwa hubungan Uni Eropa dengan indonesia sejak dulu sangat erat dan saling membangun, peluang investasi terbuka lebar bagi uni eropa.

Dalam pertemuan ini Gubernur berharap Investor eropa dapat berinvestasi di Kaltim dan pelaku-pelaku usaha dapat meningkatkan peluang hingga ekspor dan impor perdagangan. https://www.gatra.com/detail/news/527087/ekonomi/eu-indonesia-cepa-dubes-uni-eropa-buka-peluang-investasi-diPerjanj Perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia European Union Comprehensif Economic Partnership Agreement, IUE-CEPA) merupakan perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Uni Eropa.

Hadirnya CEPA diharapkan dapat meningkatkan kemajuan ekonomi negara. Namun sayangnya, hal tersebut tak dibarengi dengan kebijakan peraturan ekonomi yang benar dan peningkatan kualitas SDM dan SDA dalam negeri.

Kunjungan dubes Uni Eropa dalam kerjasama CEPA memberikan kebebasan bagi para pelaku usaha luar negeri untuk menjual produknya di dalam negeri tanpa adanya hambatan.

Hambatan–hambatan dalam perdagangan bebas seperti pajak, kuota impor, bea cukai, dan lainnya dalam transaksi perdagangan bebas telah dihapus.

Tentu, hal ini akan menyebabkan kerugian bagi pendapatan dalam negeri. Disatu sisi pemerintah berharap meraup investasi yang besar dari perdagangan bebas Uni Eropa (CEPA) tapi disisi lain dampak kerugian yang ditimbulkan sangatlah besar.

Seperti; pertumbuhan ekonomi yang terhambat karena persaingan produk dalam negeri dan luar negeri, tenaga kerja dalam negeri yang tidak terserap maksimal karena banyak tenaga kerja luar negeri lebih siap berkompetisi, dan mengurangi pendapatan negara karena masyarakat cenderung memilih produk luar negeri yang relatif lebih murah, jika ini terjadi maka impor lebih besar dari ekspor ini berarti pendapatan nasional akan berkurang dan akan menambah hutang negara yang ada.

Penerapan perdagangan bebas pada suatu negara kenyataannya di negara berkembang seperti Indonesia dengan menghilangkan hambatannya sulit dilakukan, karena hambatan dibuat oleh pemerintah untuk melindungi para pelaku usaha dalam negeri agar tidak tersisih oleh produk luar negeri.

Maka, sudah saatnya masyarakat sadar bahwa perdagangan bebas seperti Uni Eropa dalam kerja sama CEPA tidak layak dipraktikkan di Indonesia. Dampak kerugian yang ditimbulkan lebih besar dari pada keuntungan yang hanya dinikmati oleh sebagian orang atau pelaku usaha yang memiliki modal (kapitalis).

Pasar bebas dan perdagangan bebas yang diusung oleh sistem kapitalisme liberalisme dalam praktiknya memonopoli perdagangan. Hal ini bertentangan dengan syariat Islam karena sistem Islam mampu menciptakan mekanisme pasar internasional yang adil.

Dalam Islam hubungan dagang dapat diberlakukan terhadap negara-negara lain jika secara politik negara tersebut terikat perjanjian damai dengan negara Islam.

Hubungan dagang internasional tidak dilakukan atas motif keserakahan menguasai perekonomian luar negeri, melainkan untuk mendapatkan manfaat dari pertukaran baik dari sisi kebutuhan akan suatu komoditas maupun dari keuntungan ekonomi. Tak hanya itu, Islam juga mengatur mekanisme pasar tanpa mengharamkan adanya intervensi negara seperti subsidi dan penetapan komoditas yang boleh diekspor.

Bahkan, negara tidak pernah melakukan intervensi dengan cara mematok harga. Harga dibiarkan berjalan sesuai mekanisme supply dan demand. Untuk mempengaruhi harga, negara mengintervensi melalui mekanisme pasar.

Negara juga tidak mengenakan cukai atas komoditas yang datang dari negara lain jika negara tersebut tidak memungut cukai atas komoditas yang dibawa warga negara Islam. Demikianlah pengaturan kegiatan ekonomi dalam Islam.

Pengaturan tersebut merupakan wujud pelayanan urusan umat dengan cara negara menerapkan syariat Islam sebagai koridor kegiatan ekonomi dan bisnis untuk mencegah aktivitas ekonomi yang zhalim, eksploitatif, tidak transparan, dan menyengsarakan umat manusia.

Negara menerapkan politik ekonomi agar warga dapat hidup secara layak sebagai manusia menurut standar Islam. Negara juga menjalin hubungan secara global dan memberikan pertolongan agar umat manusia di seluruh dunia melihat dan merasakan keadilan sistem Islam. Wallahua'lam. (**)