Minggu, 4 Oktober 2020
Oleh: Roro Ery S., SE., S.Pd (Pemerhati Sosial)
PT Pertamina (Persero) salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang minyak dan gas (Migas) akhir-akhir ini sedang menjadi sorotan publik pasalnya telah dibongkar 'borok'nya oleh Komisaris Utamanya sendiri, yakni Basuki Tjahaja Purnama.

Ahok panggilan akrabnya telah mengungkapkan boroknya Pertamina mulai dari direksi, hobi lobi menteri hingga soal doyan berutang. Pernyataan itu berada dalam video yang diunggah akun Youtube POIN, dikutip pada detikcom Selasa (15/9/2020).
"Dia ganti direktur pun bisa tanpa kasih tahu saya, saya sempat marah-marah juga, jadi direksi-direksi semua mainnya lobinya ke menteri karena yang menentukan menteri. Komisaris pun rata-rata titipan kementerian-kementerian," kata Ahok.
Menyebut juga bahwa Pertamina memiliki kebiasaan yaitu selalu mencari pinjaman, padahal sudah memiliki utang US$ 16 miliar. Yang mana hutang itu untuk mengakuisisi ladang minyak di luar negeri.
Menurutnya lebih baik melakukan eksplorasi di dalam negeri karena di Indonesia masih memiliki 12 cekungan yang sangat berpotensi menghasilkan minyak dan gas.
Mengira ada komisi dengan beli-beli minyak terus ke luar negeri. Masih terkait bongkar membongkar di Pertamina, Ahok pun mengaitkan sistem gaji seorang direktur utama tetap berjalan meski sudah dicopot.
"Orang dicopot dari jabatan direktur utama anak perusahaan, misal gaji Rp 100 juta lebih masak sudah dicopot gaji masih sama, alasannya dia sudah orang lama harusnya gaji mengikuti jabatan anda," katanya lagi. detik.com 19 September 2020.
Hasil pertemuannya dengan Menteri BUMN Erick Thohir melalui staf Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa bapak menteri hanya ingin klarifikasi saja dan menerima masukan-masukan terkait apa yang disampaikan Ahok melalui video yang sudah beredar.
Sebagai Komisaris Utama Ahok memang ditugaskan oleh Kementerian BUMN untuk melakukan pengawasan terhadap Pertamina dan itu sudah menjadi tugas dari seorang Komisaris atas informasi-informasi yang dia dapatkan.
Dengan meminta kepada Ahok untuk membentuk tim di Pertamina, kemudian melakukan transformasi di BUMN Migas tersebut. Tentu bersama tim melakukan kerjasama yang baik sesuai arahan kementerian dengan harapan semakin kuatnya tim atas kerjasama tersebut.
Selain itu, Ahok pun mengusulkan agar Kementerian BUMN dibubarkan saja. Yang menurutnya, tata kelola perusahaan plat merah ini tidak efisien dan buruk. Lebih baik, manajemen BUMN diserahkan ke kalangan profesional yang jauh dari kepentingan politik.
Dengan mencontohkan pembentukan Temasek yang digagas Pemerintah Singapura, jadi semacam Indonesia Incorporation. Secara terbuka Ahok pun menyebutkan akan melakukan audit kilang minyak yang tengah digodok Pertamina.
Dan langkah itu sebagai bentuk transparansi di internal BUMN migas tersebut. Bahkan dia juga mengatakan, akan membuat jadwal ulang rapat dengan para dewan direksi Pertamina terkait mega proyek tersebut. Dalam pertemuan ini, dia akan menanyakan alasan manajemen menolak kerja sama dengan beberapa investor saat tawaran kerja sama diajukan.
okezone.com 17 September 2020 Pengamat BUMN yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai apa yang dibicarakan Ahok adalah tugasnya sebagai seorang Komisaris.
Dengan penilaiannya itu Said menyatakan bahwa "beliau mengumumkan bahwa dirinya tak mampu melaksanakan tugasnya sebagai komisaris. Semua yang disampaikan itu adalah tugas komisaris" tuturnya kepada detik.com selasa 15 September 2020.
Menurut Said sebagai komisaris utama harusnya Ahok menjadi perpanjangan tangan pemerintah karena yang dapat melakukan lobi-lobi adalah Ahok. Namun jika direksi yang melobi, Ahok bisa menindak direksi tersebut. Perkataan Ahok mendapat kritik dari sejumlah praktisi karena tidak pantas melakukan pencitraan di ruang publik dengan menyerang institusinya sendiri.
Sedangkan beberapa pihak lain juga menyebut seharusnya Ahok tidak perlu koar-koar membongkar aib perusahaan karena sama dengan membuka aibnya sendiri sebagai komisaris utama PT. Pertamina.
Menteri BUMN Erick Thohir pun angkat bicara serta membalas tuduhan Ahok dengan santai bahwa sesungguhnya tidak ada direksi yang melobi menteri, karena selama ini direksi-direksi itu hanya melakukan pembicaraan biasa dalam rapat dengan menteri.
Lalu bagaimanakah islam menyelesaikan masalah seperti ini dan bagaimana cara islam dalam mengelola sumber daya alam ? Wajah BUMN sungguh layaknya korporasi besar yang mengelola sumber daya alam. Lobi-lobi kekuasaan oligarki merupakan suatu yang biasa terjadi.
Dahlan Iskan mantan menteri BUMN pun pernah mengatakan bahwa tidak mungkin BUMN 100 persen bebas dari politik, siapa saja yang ditunjuk sebagai pimpinan puncak pastilah ada unsur politiknya.
Beginilah fakta lingkaran oligarki dalam tata kelola sistem kapitalis, tak heran jika gaji para menteri dan jajaran di bawahnya begitu tinggi. Sementara hutang sudah menjadi mental kapitalis termasuk upaya dalam mengembangkan usaha.
Dalam sistem kapitalis hanya memikirkan keuntungan pribadi dan kelompoknya saja, sementara pengawalan begitu lemah hanya berperan sebagai regulator bagi kepentingan kapitalis.
Negara berlepas diri karena BUMN dikelola paradigma neoliberal, aset strategis BUMN diperjualbelikan dengan begitu mudah.
Siapa saja yang memiliki modal besar dialah pemilik sesungguhnya. Begitu nampak jelas ada kongkalikong antara penguasa dan pengusaha yang memperkuat aroma kapital neoliberal ini. Liberalisasi sektor migas pun semakin nyata apalagi setelah pemerintah dan DPR mengesahkan perubahan UU no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Pengesahannya memberikan peluang bagi kapital untuk menguasai aset-aset strategis negeri ini.
Watak korporatokrasi semakin terlihat, BUMN dikelola hanya untuk menjadi usaha bisnis oleh para kapitalis bukan untuk kepentingan rakyat. Sehingga rakyat harus menikmati BBM, listrik dengan harga yang mahal.
Berbeda dalam negara khilafah ketika mengurusi semuanya. BUMN dan negara harus dapat bekerja sama agar hak-hak umum atas kekayaan alam bisa dinikmati secara adil dan merata.
Semua dapat diterapkan jika paradigma pengelolaan SDA bertumpu pada sistem islam. Dalam syariah islam negara diberi amanah untuk mengelola dua aset yakni harta kepemilikan negara dan umum, semua aset itu dikembalikan kepada masyarakat luas sebagai pemilik hakiki aset-aset yang diciptakan Allah Swt di permukaan bumi, sehingga hubungan antara negara dan rakyat bukan sekedar hubungan korporasi dan konsumen.
Tetapi sebagaimana disebutkan dalam hadits yakni "penggembala" yang mengurusi urusan rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT, atas apa yang diurusnya. Rasulullah Saw bersabda yang artinya "imam itu adalah penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya)," (HR. Imam Bukhori dan Imam Ahmad).
Maka, prinsip pengelolaan aset umat tersebut adalah tidak boleh mengambil profit atau keuntungan karena itu merupakan amanah dalam bentuk wakalah atau mengamanahkan kepada seseorang dalam hal ini negara untuk mengelolanya.
Syariat islam akan mengklasifikasikan kategori kepemilikan umum yang menjadi milik rakyat. Rasulullah Saw bersabda yang artinya "manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput dan api" (HR. Abu Dawud).
Aset-aset kepemilikan umum ini mencakup tiga hal, yaitu: Pertama, fasilitas umum meliputi semua yang dibutuhkan oleh publik yang jika tidak ada akan menyebabkan kesulitan bagi komunitas atau publik dan dapat menimbulkan persengketaan.
Kedua, barang tambang yang jumlahnya sangat besar haram dimiliki secara pribadi misalkan minyak bumi, emas, perak, besi, tembaga dan yang lainnya.
Ketiga, benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh pribadi seperti jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya.
Untuk barang tambang akan dimanfaatkan oleh masyarakat secara tidak langsung sebab membutuhkan teknologi, tenaga ahli dan biaya besar dalam pengelolaannya hingga dinikmati masyarakat. Hal ini akan diurus oleh departemen kemaslahatan khilafah di bawah kontrol kholifah.
Keterlibatan swasta hanya sebagai pekerja dari akad ijarah atau kontrak. Hasil pengelolaan dari kepemilikan ini dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembiayaan pendidikan, kesehatan yang akan diperoleh masyarakat secara berkualitas dan gratis.
Sehingga negara mampu membiayai pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Fasilitas kesehatan yang memadai, dan negara akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Adapun bentuk perseroan terbatas sebagaimana BUMN hari ini diharamkan oleh syariat islam karena menyalahi hukum syirkah di dalam islam. Di sisi lain bentuk ini adalah peluang bagi oligarki termasuk di dalamnya kepentingan para pemodal yang memastikan mendapat bagian terbesar.
Dan Ironisnya ketika BUMN dikelola dalam bentuk korporasi, dalam keadaan rugi pun gaji yang diberikan tetap dalam jumlah yang besar termasuk petinggi perusahaan yang dekat dengan kekuasaan.
Beginilah nampak begitu jelas bahwa ketidakadilan yang didapatkan, ketika manusia tidak diatur oleh sistem islam kaffah di bawah naungan sebuah institusi daulah khilafah.
Wallahu'alam
Editor: Ahmad Yani