Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd
Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
Sosialisasi dan Pelatihan Model Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Nilai Keislaman diikuti 48 remaja masjid di Kota Samarinda berlangsung di Aula Kerukunan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Model Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Nilai Keislaman untuk Mewujudkan Lingkungan Ramah Anak, Responsif Gender pada Remaja Masjid di Kota Samarinda”. Hal ini menempatkan remaja masjid sebagai bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Kegiatan tersebut melahirkan komitmen kesepakatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mendorong deklarasi Pesantren Ramah Anak. Kemudian diperkuat melalui pembentukan Satgas Pesantren Ramah Anak, pendekatan kultural dan edukasi bersama MUI, serta pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang jika terjadi pelanggaran akan dikenai pencabutan izin operasional.
Saat ini, sebanyak 46 pesantren di Kaltim menjadi pilot project Pesantren Ramah Anak. Program tersebut diarahkan untuk membangun lingkungan pendidikan yang tidak hanya memberikan pembelajaran agama, tetapi juga memastikan anak mendapatkan rasa aman dan perlindungan.
Anak Terancam, Tak Ada Ruang Aman
Tindak kekerasan seksual yang semakin marak termasuk di pesantren menjadi latar belakang kegiatan tersebut. Lahirnya Satgas Pesantren Ramah Anak dijadikan solusi agar tindak kekerasan tidak terjadi lagi. Edukasi terhadap remaja masjid pun disasar sebagai pencegahan. Peran remaja masjid dianggap penting. Mereka tidak hanya menjadi generasi penerus aktivitas keagamaan, tetapi juga dapat mengambil peran sebagai agen perubahan di lingkungannya. Remaja masjid dapat ikut membangun budaya yang saling menghormati, berani menyampaikan ketika melihat sesuatu yang tidak aman, serta memahami bagaimana memberikan dukungan dan mencari bantuan ketika terjadi dugaan kekerasan.
Demikianlah berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mewujudkan lingkungan ramah anak. Kekerasan pada anak terus bertambah, pesantren pun tak luput dari persoalan. Menurut catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), terdapat 30 satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (termasuk pondok pesantren dan madrasah) yang melaporkan kasus kekerasan sepanjang Januari hingga September 2026.
Kasus kekerasan semakin banyak. Persoalan ini tidak semata karena individu gagal menjaga diri, bukan pula apa yang dituduhkan akibat budaya patriarki atau ketimpangan gender, apalagi kejahatan berkedok agama. Sebaliknya masalah ini berpangkal pada sistem kehidupan yang liberal dan permisif. Atas nama kebebasan berekspresi, manusia diberi ruang tanpa batas untuk mencipta dan menayangkan produk-produk tontonan yang justru menstimulasi hasrat seksual. Industri hiburan menjadikan syahwat sebagai komoditas, mengemasnya dalam film, musik, iklan, hingga konten media sosial.
Masyarakat dibanjiri oleh pornografi, konten vulgar, hiburan sensual, musik erotis, budaya pacaran, eksploitasi tubuh di media sosal hingga candaan seksual yang dianggap lumrah. Dunia pesantren pun yang seharusnya bersih dari amoral kini ternoda.
Dengan demikian kasus kekerasan sebenarnya bersifat sistemik artinya ada beberapa disfungsi dari penerapan kehidupan saat iniv yang gagal melindungi anak. Tidak cukup mengandalkan edukasi dan penjagaan dari keluarga. Andil yang paling besar ada pada peran negara dalam hal preventif dan kuratif, tidak hanya mencegah atau menghukum pelaku kekerasan seksual terjadi, tetapi mengkondisikan sistem yang ada agar kekerasan seksual tidak terjadi.
Sistem Islam Ciptakan Ruang Aman dari Kekerasan
Secara khusus dalam upaya menghapus kekerasan, negara penting memperhatikan dan menerapkan aturan Islam bukan hanya nilainya. Di antaranya: pertama, Islam mengharamkan setiap bentuk kekerasan terhadap semua makhluk, apalagi terhadap anak. Islam telah menetapkan adanya sanksi tegas untuk setiap kekerasan. Sanksi-sanksi ini tidak hanya berfungsi sebagai penebus (jawabir), tetapi juga pencegah (jawazir).
Kedua, dalam sistem ekonomi di antaranya Islam mengatur pemenuhan kebutuhan hak anak menjadi tanggung jawab orang tua, suami atau walinya hingga negara. Anak akan terhindar dari eksploitasi seksual atau kekerasan karena kesulitan ekonominya.
Ketiga, Islam mengatur bahwa sistem pendidikan yang diberlakukan bagi rakyat bertujuan membentuk keimanan yang kuat dan berpengaruh sehingga tercipta kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah). Yaitu kepribadian yang menjadikan Islam sebagai tolok ukur pemikiran dan perbuatan dalam kehidupan.
Keempat, Islam mengatur hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan masyarakat. Penerapan aturan ini akan menjaga kemuliaan dan kehormatan setiap insan.
Demikianlah support sistem Islam mulai dari penerapan sistem sanksi, sistem ekonomi, sistem pendidikan hingga sistem sosial berdasarkan syariat Islam akan membawa kebaikan dalam masyarakat. Sistem kehidupan Islam ini pun efektif mencegah tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi tiga pilar kehidupan bernegara dalam Islam, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat lewat amar makruf nahi mungkar dan aturan Islam yang diterapkan oleh negara.
Dengan demikian, anak ataupun masyarakat pada umumnya akan dapat hidup aman dan nyaman. Akidah Islam akan menjaga setiap muslim dan masyarakat berada dalam kebaikan karena menyadari semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah di akhirat kelak. Semua itu hanya akan terwujud bila Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan. Wallahu'alam.