Karhutla Berulang, Tanggung Jawab Siapa?

Oleh: Endang Setyowati

Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) kembali terjadi dan meluas, kali ini karhutla terjadi di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan. Asap pun semakin menyebar bahkan bencana ini telah menelan korban jiwa.

Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat Indonesia, tetapi juga negara tetangga yang ikut terdampak. Pada pekan lalu, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia setelah alami sesak napas.

Warga kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah itu diketahui sempat dirawat di RSUD Puruk Cahu. Kabar duka ini datang di tengah karhutla dan kabut asap yang melanda Kalteng.

Bocah tersebut diketahui mempunyai riwayat penyakit asma yang telah lama diderita, sehingga kondisinya makin parah sejak terjadinya kabut asap.

Sebelumnya, pada awal Agustus 2026, seorang pengendara sepeda motor juga dilaporkan meninggal dunia usai terjebak asap karhutla di Jalan Poros Sungai Pelang-Tumbang Titi, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Pria bernama Taufik Hidayat (26) meninggal usai pingsan kehabisan oksigen.(Detik Kalimantan, 04/09/2026). Karhutla bukan sekadar persoalan api yang harus segera dipadamkan.

Berulangnya bencana ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola hutan. Jika setiap tahun masyarakat kembali dihadapkan pada ancaman yang sama, sementara penyelesaiannya hanya berputar pada pemadaman, lalu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?

Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati tetapi juga menghadirkan krisis kesehatan dan sosial. Kualitas udara jadi menurun karena kepulan asap sehingga pandangan mata kabur. Selama ini, ketika karhutla terjadi, negara lebih banyak bergerak setelah api muncul.

Satgas dikerahkan, patroli dilakukan, pemadaman darat hingga water bombing dilaksanakan. Semua langkah tersebut penting untuk menghentikan api dan melindungi masyarakat.

Namun, jika penanganan hanya berhenti pada pemadaman, persoalan karhutla akan terus berulang karena akar masalahnya tidak tersentuh. Karhutla semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan kebakaran, tetapi juga sebagai persoalan pengelolaan hutan dan lahan.

Bagaimana hutan dikelola? Siapa yang menguasai dan memperoleh manfaat dari pengelolaannya? Sementara ketika terjadi kerusakan dan bencana, siapa yang menanggung dampaknya?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu dijawab agar penanganan karhutla tidak sekadar memadamkan api, tetapi juga mencegah persoalan yang sama terus berulang.

Akar masalah sering terjadinya karhutla diantaranya: Karena karhutla tidak terlepas dari sistem kapitalisme yang membuka ruang bagi korporasi atau beberapa pihak untuk eksploitasi hutan dan lahan demi keuntungan semata. Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan justru terpinggirkan karena standar yang digunakan adalah bagaimana mencari keuntungan.

Kondisi ini tidak lepas dari sistem yang diterapkan saat ini yaitu sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Kemudian dampak karhutla, justru banyak dibebankan kepada masyarakat.

Asap mengganggu kesehatan, memperberat beban keluarga, dan meningkatkan risiko bagi kelompok rentan, termasuk ibu hamil dan anak-anak. Aktivitas ekonomi pun terganggu karena pedagang, petani, dan kelompok masyarakat lainnya kesulitan bekerja ketika kualitas udara memburuk.

Sementara itu, negara belum memberikan solusi yang menyeluruh akan hal ini. Karena penanganan lebih banyak berfokus pada pemadaman dan imbauan. Negara mengerahkan pemadaman ketika api muncul serta memberikan imbauan kesehatan, seperti menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

Langkah tersebut penting, tetapi tidak cukup jika tidak disertai pencegahan dan pembenahan tata kelola hutan. Tanpa menyelesaikan akar masalah, karhutla dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat berpotensi terus berulang setiap tahun.

Di dalam Islam, hutan dan kekayaan alam tidak dipandang semata sebagai komoditas yang bebas dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan individu atau korporasi. Islam memiliki aturan yang jelas mengenai kepemilikan dan pengelolaan harta, termasuk sumber daya alam yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Sumber daya alam yang jumlahnya melimpah dan dibutuhkan masyarakat secara bersama-sama termasuk dalam kepemilikan umum (milkiyah 'ammah). Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Hutan yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat, termasuk sebagai sumber air, penyangga ekosistem, dan sumber berbagai kekayaan alam, pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan semata. Negara memiliki posisi sebagai raa'in, yaitu pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat.

Rasulullah saw. bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebagai raa'in, negara tidak boleh hanya hadir ketika bencana terjadi. Negara wajib melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pengelolaan hutan, mencegah kerusakan, memastikan sumber daya alam tidak dikuasai secara zalim, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai ancaman yang membahayakan kehidupan.

Negara harus melakukan pencegahan dan pengawasan secara serius. Dan memastikan bahwa kawasan hutan tidak dikelola dengan cara yang merusak, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan, menindak pelanggaran, serta memprioritaskan keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.

Hasil pengelolaan sumber daya alam milik umum dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Seperti menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan publik, penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta berbagai kebutuhan dasar lainnya.

Dengan demikian, kekayaan alam tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, tetapi menjadi sumber kemakmuran bagi masyarakat secara luas.

Karena itu, penyelesaian karhutla membutuhkan penerapan aturan Islam secara menyeluruh (kaffah), sehingga peran negara benar-benar hadir dan menjalankan amanahnya dalam menjaga alam, melindungi rakyat, dan mencegah kerusakan.

Sudah saatnya umat menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan dan memperjuangkan penerapan syariat secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb