Oleh: Ririn Indani.,S.P
Aktivis Muslimah Kalimantan Timur
Menghirup udara bersih seharusnya menjadi hak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tapi hari ini sejumlah wilayah justru mengalami kabut asap, langit merah, dan ISPU (indeks standar pencemaran udara) yang berbahaya.
Darurat udara bersih menjadi alaram keras bagi Indonesia akibat dari terus bertambahnya kebakaran hutan dan lahan. Tidak hanya di Kalimantan, kabut asap juga telah merambat di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Riau dan Sumatra.
Masalah karhutla adalah masalah multidimensi, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan ekologi. Dampak nyata yang tidak bisa diabaikan dari karhutla hari ini seperti, lonjakan kasus ISPA pada anak- anak dan bagi kelompok rentan.
Di Samarinda, berdasarakan data Dinas Kesehatan jumlah kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut akibat dampak kabut asap karhutla terus mengalami kenaikan, juli 2026 sebanyak 8.610 hingga september 2026 meningkat sebanyak 12.819 kasus.
Hilangnya keanekaragaman hayati (seperti orang utan), terganggunya proses kegiatan belajar mengajar, hingga kerugian ekonomi akibat pembatasan aktivitas diluar rumah. Bukan hanya masyarakat Indonesia, dampak karhutla ini juga dirasakan oleh negara tetangga, Malaysia.
Kerap dikaitkan dengan el nino, kebakaran hutan dan lahan dianggap murni terjadi karena kemarau panjang yang memicu kekeringan. Namun yang perlu kita ketahui bahwa api yang membakar tidak akan ada dengan sendirinya, cuaca panas hanya mempercepat pembakaran, bukan pemantik utamanya.
Fakta lain, sempat beredar di media sosial, api membakar hutan dan lahan tetapi tidak membakar perekebunan sawit dengan jarak antara hutan dan perkebunan yang sangat dekat. Ini menjadi bukti, bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan terjadi secara alami karena el nino, tetapi sengaja dilakukan oleh pihak tertentu.
Praktik slash-and-burn (tebas bakar) oleh oknum korporasi maupun pihak ketiga untuk membuka lahan sawit atau HTI (Hutan Tanaman Industri) yang dilakukan secara ilegal demi efisiensi biaya adalah sebab utamanya.
Diperparah dengan pembuatan kanalisasi di lahan gambut oleh perusahan menjadikan tanah gambut kering, sangat rentan terbakar dan sangat sulit dipadamkan saat musim kemarau tiba. Lambatnya peran negara menimbulkan reaksi kekecewaan ditengan- tengah masyarakat.
Hingga hari ini negara juga belum menetapkan karhutla menjadi bencana nasional. Ironinya, penangan karhutla juga belum menyentuh akar masalah yang ada. Keterbatasan alat pemadam dan tidak adanya kebijakan tegas oleh negara membuat karhutla semakin membesar.
Karenanya Karhutla tidak akan pernah usai selama hukum negara masih tebang pilih dan restorasi lahan gambut hanya berupa wacana. Lemahnya sanksi hukum yang diberikan kepada korporasi pembakaran hutan sering kali terlalu ringan berupa denda administratif atau bahkan hanya berhenti dipengadilan.
Inilah gambaran wajah sistem kapitalis sekuler. Ketidakjelasan dalam kepemilikan dan negara yang hanya berhitung soal untung dan rugi kepada rakyatnya.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat harus sadar bahwa Islam adalah solusi atas segala kerusakan dimuka bumi. Sebab negara dengan sistem Islam akan menjalankan fungsinya, yakni sebagai raa’in (mengurusi keperluan rakyat).
Islam memiliki konsep kepemilikan yang jelas, kepemilikan umum, kepemilikan negara dan individu. Hutan termasuk kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) yang harus dikelola oleh negara dengan penuh tanggung jawab dan bukan diberikan kepada pihak swasta atau pribadi.
Jumlah hutan yang luas jika dikelola oleh segelintir orang akan menimbulkan kerusakan dan ketimpangan ekonomi. Negara wajib membuat kebijakan tata kelola hutan yang berorientasi pada kemaslahatan umum, bukan keuntungan korporasi atau pemilik modal dengan melakukan pemeliharan lahan gambut, menjaga kelestarian hutan.
Kesiapan negara dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran akibat cuaca panas, kekeringan akibat kemarau. Negara akan mengerahkan sistem deteksi dini, serta menajemen air yang berkelanjutan.
Islam memandangan perusakan lingkungan secara sengaja termasuk pembakaran hutan dan lahan termasuk tindakan yang merugikan ekosistem dan kesehatan makhluk hidup.
Sanksi tegas (uqubat) memberikan efek jera (zajiran wa nankalan) bagi individu maupun korporasi yang dengan sengaja membakar hutan untuk membuka lahan. Wallahu a’lam bishawab