Oleh : Martinah S. Pd
Pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser mengimbau masyarakat agar tidak mengalihkan fungsi lahan sawah atau lahan basah menjadi perkebunan sawit.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menekankan pentingnya melindungi lahan sawah agar tidak dikorbankan demi luasnya perkebunan kelapa sawit. Langkah tersebut patut diapresiasi.
Namun, persoalannya bukan sekadar imbauan, melainkan bagaimana negara memastikan perlindungan lahan pertanian benar-benar terlaksana.
Alih fungsi lahan sawah dapat mengancam ketahanan pangan, mengurangi luas lahan produktif, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta meningkatkan risiko banjir akibat perubahan tata guna lahan. Ironisnya, perluasan perkebunan yang berorientasi pada ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kebijakan yang hanya berupa imbauan juga menimbulkan pertanyaan: sejauh mana negara berani membatasi penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh korporasi besar? Jika perlindungan lahan hanya dibebankan kepada masyarakat, sementara ekspansi perkebunan terus berlangsung, kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan.
Dalam sistem kapitalisme, tanah kerap dipandang sebagai komoditas yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Ketika pengelolaan lahan lebih mengutamakan kepentingan bisnis, fungsi strategis lahan pertanian bagi kehidupan masyarakat berisiko terabaikan. Islam menawarkan paradigma yang berbeda.
Kepemilikan tanah diatur berdasarkan syariat, bukan kebebasan mutlak untuk menguasai dan mengeksploitasinya. Negara berkewajiban mengelola sumber daya alam demi kemaslahatan umat, menjaga keseimbangan lingkungan, serta menjamin ketersediaan pangan.
Dalam sistem Khilafah, negara berperan sebagai raa'in atau pengurus rakyat. Kebijakan pertanahan harus tegas, termasuk mencegah penguasaan yang merugikan masyarakat dan memastikan lahan dimanfaatkan secara produktif.
Pelanggaran terhadap ketentuan negara yang berlandaskan syariat dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perlindungan lahan pertanian tidak cukup melalui imbauan.
Diperlukan kebijakan yang tegas dan tata kelola lahan yang berpihak pada rakyat, bukan kepentingan korporasi. Dengan pengaturan berdasarkan Islam, lahan dapat dikelola untuk menjaga ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.