Oleh : Lili Agustiani, S. Pd
Aliansi Balikpapan Bergerak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Balikpapan pada Kamis, 1 Oktober 2026, untuk menyoroti berbagai persoalan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Persoalan tersebut meliputi sulitnya akses air bersih, antrean BBM bersubsidi, pemadaman listrik bergilir, serta keselamatan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat. Aliansi mendesak pemerintah dan pihak terkait mengambil langkah konkret, memperketat pengawasan, serta meningkatkan pelayanan demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Mereka juga meminta keterbukaan informasi mengenai anggaran dan kelanjutan pembangunan RSUD Sayang Ibu di Balikpapan Barat, termasuk laporan keretakan rumah warga di sekitar proyek.
Koordinator Aliansi, Susliadin, menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kepastian penyelesaian masalah, menjalankan pembangunan secara transparan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
DPRD Samarinda menyoroti antrean panjang BBM di sejumlah SPBU akibat ketimpangan antara pasokan BBM dan meningkatnya jumlah kendaraan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendesak pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menambah kuota BBM sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia mengusulkan tiga langkah utama, yaitu penambahan kuota BBM, peningkatan pengawasan, dan perpanjangan jam operasional SPBU. Deni juga mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) di setiap SPBU untuk mengawasi penyaluran Pertalite dan Solar bersubsidi serta mencegah praktik pengetap.
Selain itu, ia menilai sistem kupon dapat membantu pengawasan, tetapi penambahan pasokan tetap menjadi prioritas dan meminta Pemkot Samarinda serta Pemprov Kaltim menyurati BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga.
Tuntutan DPRD Samarinda agar pemerintah menambah kuota BBM, memperketat pengawasan, memperpanjang jam operasional SPBU, serta membentuk satgas pengawas merupakan respons terhadap persoalan antrean BBM yang dirasakan masyarakat.
Namun, berbagai tuntutan praktis tersebut belum tentu mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh apabila tidak disertai evaluasi terhadap sistem pengelolaan energi.
Masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan terkait BBM dan distribusinya tidak hanya berkaitan dengan teknis penyaluran, tetapi juga dengan paradigma tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam yang diterapkan.
Solusi pragmatis, seperti penambahan kuota, penerapan sistem kupon, dan pembentukan satgas, dapat membantu mengurangi persoalan dalam jangka pendek.
Namun, langkah-langkah tersebut belum tentu menjamin terpenuhinya kebutuhan energi masyarakat secara adil dan berkelanjutan apabila akar persoalannya tidak diselesaikan. Pemerintah dan masyarakat perlu melihat persoalan BBM secara menyeluruh, mulai dari kebijakan pengelolaan, distribusi, pengawasan, hingga orientasi pemenuhan kebutuhan rakyat.
Dengan demikian, penyelesaian masalah tidak hanya berfokus pada mengurai antrean di SPBU, tetapi juga memastikan ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi seluruh masyarakat.
Dalam perspektif ekonomi politik Islam, akar persoalan ini berkaitan dengan paradigma kapitalisme liberal yang memberikan ruang besar kepada mekanisme pasar dan kepentingan swasta dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi.
Paradigma tersebut dinilai berpotensi menempatkan aspek keuntungan dan mekanisme bisnis di atas pemenuhan kebutuhan publik apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Islam memandang sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikelola dengan tanggung jawab negara untuk menjamin pemanfaatannya bagi rakyat.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan BBM tidak cukup hanya melalui penambahan kuota dan pengawasan distribusi, tetapi juga memerlukan evaluasi mendasar terhadap paradigma pengelolaan energi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.
Masyarakat harus dicerdaskan dengan pemahaman Islam yang menyeluruh, termasuk dalam memahami persoalan politik, ekonomi, dan pengelolaan sumber daya alam.
Masyarakat tidak cukup hanya menuntut solusi praktis berupa penambahan kuota BBM atau pengawasan SPBU, tetapi juga perlu memahami akar persoalan dan menawarkan solusi berdasarkan syariat Islam.
Dengan pemahaman Islam politik yang benar, masyarakat dapat menjalankan dakwah kepada penguasa melalui nasihat, amar makruf nahi mungkar, serta menyampaikan tuntutan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Agama adalah nasihat.” Para sahabat bertanya, “Untuk siapa?”
Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin, dan kaum Muslimin secara umum.” (HR. Muslim).
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, seperti air, energi, dan sumber daya yang berkaitan dengan pasokan BBM dan listrik, harus dikelola dengan memperhatikan ketentuan syariat dan kemaslahatan umat.
Negara berkewajiban mengurus urusan rakyat (ri‘ayah asy-syu’un), menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar, serta mencegah penguasaan sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak demi kepentingan segelintir pihak. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan kepemilikan umum dalam Islam. Karena itu, pengelolaan energi harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat, dengan distribusi yang adil, pengawasan yang amanah, dan kebijakan yang menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan vital.
Penerapan solusi Islam juga menuntut agar kehidupan bermasyarakat dan bernegara menjadikan hukum Allah sebagai pedoman, bukan semata-mata mengikuti pertimbangan keuntungan dan mekanisme pasar.
Allah SWT berfirman, “Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Ma'idah: 44).
Ayat ini merupakan peringatan tentang kewajiban berhukum dengan wahyu Allah, yang perlu dipahami bersama ayat-ayat terkait dan penjelasan para ulama.
Dengan demikian, persoalan antrean BBM tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan teknis, tetapi perlu disertai tata kelola yang amanah, adil, dan sesuai syariat.
Negara harus menjalankan tanggung jawabnya dalam mengelola sumber daya yang menjadi hak masyarakat, sedangkan masyarakat terus melakukan dakwah dan pengawasan agar kebijakan publik berorientasi pada kemaslahatan umat. Wallahualam bishowab