Ketika Tren Vape bisa Merenggut Nyawa

Oleh. Cut Musrita

Tren penggunaan rokok elektrik atau vape di dunia anak muda Indonesia kini sudah mencapai tingkat begitu mengkhawatirkan.

Berkedok sebagai alternatif yang lebih aman dari rokok konvensional, perangkat berbasis likuid ini justru berhasil menjerat jutaan generasi muda ke dalam pusaran ketergantungan nikotin baru, bahkan bukan hanya mengandung nikotin dalam rokok elektrik tersebut, akan tetapi ada kandungan otomidate yang membuat pengguna hilang kesadaran bahkan nyawa.

Dikutip Kumparan.com (21 September 2026). Fakta mengungkap kalangan anak muda hingga artis mengkonsumsi vape elektrik ini.

Seperti selebgram Julia Prastini alias Jule disebut menerima sebuah paket yang berisi cartridge diduga mengandung otomidate di sebuah apartemen di kawasan Ciladak Jakarta Selatan, dikirim langsung oleh warga Negara China berinisial XC.

Dan seorang wanita di Malaysia menjadi sorotan publik sesudah videonya viral karena menunjukkan reaksi menyerupai zombie setelah menghisap rokok elektrik vape. Dan masih banyak kasus lain yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.

Begitu berbahaya rokok elektrik ini, namun kalangan anak muda sekarang sangat menggemari serta ikut dalam tren yang bisa merenggut nyawa.

Padahal pemuda itu adalah penyelamat agama, bangsa, dan negara. Akan tetapi justru mereka terjerumus ke dalam hal sia-sia. Ketika eksistensi gaya hidup dan tren menjebak mereka harus masuk ke dalam zat yang mematikan.

Kurangnya pemahaman agama serta lemahnya iman, sehingga mereka lebih mementingkan tren sebagai standar perilaku dan gaya hidup tanpa memikirkan masa depan mereka sendiri.

Inilah potret pemuda zaman sekarang yang hidup dalam sistem kapitalisme, standar berfikir mereka bukan lagi akidah yang melibatkan aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap), padahal syakhshiyah Islamiyah (kepribadian Islam) pada setiap manusia bisa dibentuk sejak dini, sehingga pondasi dalam jiwa seseorang bisa kokoh tidak mudah terjerumus ke dalam perkara haram, apalagi sampai mengkonsumsi barang terlarang.

Namun mereka sibuk dengan tren mengikuti gaya hidup destruktif yang lahir dari akidah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang berorientasi murni pada materi.

Walaupun zat itu merusak akal dan membahayakan nyawa, selama ada pasar dan peluang keuntungan tetap selalu punya celah untuk beredar di kalangan masyarakat. Padahal Islam selalu mengajarkan kepada kita untuk selalu meninggalkan perkara yang bisa memudharatkan diri.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ "Tidak boleh melakukan perbuatan (mudarat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain." (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, dan selainnya?

Hadist di atas menjelaskan bahwa tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, baik itu dari segi perbuatan maupun perkataan, apa lagi bisa membahayakan nyawa itu jelas-jelas perkara yang diharamkan di dalam Islam.

Islam selalu hadir untuk menyelesaikan problem yang dihadapi manusia, selain pembentukan kepribadian sejak dini, Islam juga memiliki solusi dalam memberantas narkotika/barang terlarang.

Yang pertama sekali pembentukan akidah, yang dimulai sejak dalam kandungan ibunya, hingga menjadi insan yang siap menghadapi segala permasalahan dunia, dikuatkan dengan keimanan kepada Allah SWT, dididik atas kesadaran terhadap hukum Allah, sehingga muncul benteng internal (self-control) dalam dirinya, dan menjauhi zat terlarang atas dasar ketakwaan kepada Allah SWT.

Yang kedua adalah mengawasi masyarakat dengan sangat ketat, konsep kepedulian sosial harus ditegakkan untuk saling menasehati, mengawasi lingkungan sekitar serta menutup ruang peredaran zat terlarang ditingkat komunitas.

Masyarakat berfungsi sebagai Informan dan kontrol sosial yang aktif memberikan sanksi moral terhadap perilaku menyimpang.

Dan yang ke tiga peran negara dalam menegakkan hukum Ta'zir (sanksi/hukuman) dan Zajir (efek jera), Islam merumuskan bahwa pengguna, pengedar, hingga bandar narkoba dikenai sanksi Ta'zir, yaitu hukuman yang jenis serta kadarnya ditentukan oleh Qadhi/hakim berdasarkan beratnya kejahatan. Hukumannya bisa sangat berat mulai dari cambuk, penjara, penyitaan aset, hingga hukuman mati bagi para bandar besar demi memberikan efek jera sekaligus penembus dosa (jawabir).

Kemudian bagi pengguna yang terjebak akibat ketergantungan atau terpaksa mengonsumsi zat penenang medis tertentu, negara wajib menyediakan jaminan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi jiwa/fisik secara gratis sebagai bentuk pelayanan (Ri'ayah) negara terhadap rakyatnya.

Begitulah Islam dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, sehingga permasalahan semacam ini bisa teratasi dan tidak mudah terulang kembali. Wallahu'alam!