Oleh: Ns. Rizqa Fadlilah, S. Kep
Berulang, kasus dugaan pencabulan anak kembali viral di media sosial. Seorang oknum guru SMA di Balikpapan dilaporkan atas dugaan tindakan pencabulan pada anak berusia 8 tahun saat korban mengikuti les di rumahnya. Saat ini kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian.
SF sempat diamankan akan tetapi tidak ditahan dengan kewajiban melapor secara berkala (kaltimpost.com, 05/09/2026).
Kasus ini pun mendapat perhatian dari pemerintah Kota Balikpapan.
Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo meminta pengawasan terhadap anak diperketat termasuk dari lingkungan keluarga. Menurutnya, pengawasan terhadap anak tidak dapat hanya dibebankan pada sekolah maupun tempat anak beraktivitas.
Keluarga memiliki peran penting untuk mendeteksi lebih dini apabila anak mengalami suatu masalah. Oleh sebab itu, Bagus meminta orang tua membangun komunikasi yang terbuka dengan anaknya, agar anak merasa nyaman menceritakan kejadian yang dialaminya (kaltimpost.com, 05/09/2026).
Tidak kalah menghebohkan, kasus bulliying juga kembali terjadi. Seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Pemalang Jawa Tengah meninggal dunia, diduga akibat perundungan dan kekerasan yang dilakukan kakak kelas di sekolahnya.
Saat almarhum masih menjalani perawatan di Rumah Sakit, orang tua korban mengaku bahwa telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah.
Namun pihak sekolah tidak memberikan respon cepat dan diduga berupaya menutupi kasus tersebut. Sementara itu, hingga korban meninggal dunia tidak ada keluarga pihak terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf ataupun klarifikasi atas perbuatan anaknya (bbc.com, 05/10/2026).
Kasus ini menambah rentetan panjang kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat setidaknya 100 kasus kekerasan di Satuan Pendidikan sepanjang Januari hingga September 2026.
Adapun jenis kekerasan terdiri dari kekerasan seksual (60%), kekerasan fisik (36%), kekerasan psikis (1%), perundungan (1%), dan pendisiplinan dengan kekerasan (2%). Pelaku kekerasan seksual didominasi oleh orang dewasa di lingkungan sekolah, seperti guru/ ustadz, kepala sekolah/pimpinan ponpes, satpam dan guru eskul (bbc.com, 05/10/2026).
Keselamatan Anak Tergadaikan dalam Kehidupan Sekuler Liberal
Kasus pencabulan dan kekerasan pada anak sering sekali terjadi dan terus berulang. Mirisnya, sering kali pelaku adalah orang terdekat korban yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak. Bahkan teman yang fitrahnya bermain dan berbagi bersama anak.
Kejadiannya pun sering kali di tempat yang notabene tempat berlindung anak, seperti rumah, sekolah, ataupun pondok pesantren. Seolah tidak ada lagi ruang aman bagi anak.
Kehidupan sekuler liberal saat ini dengan asasnya pemisahan agama dari kehidupan serta mengutamakan kebebasan individu, menjadikan individu mudah sekali melakukan pencabulan dan kekerasan bahkan oleh orang yang seharusnya melindungi anak.
Hal ini disebabkan oleh lemahnya ketakwaan individu sebagai akibat dikesampingkannya agama, rusaknya pergaulan sebab asas kebebasan yang mengarahkan pada freesex, berpadu sempurna dengan lemahnya sanksi hukum yang berlaku.
Tak ayal kasus pencabulan dan kekerasan pun marak terjadi. Namun, kasus pencabulan dan kekerasan ini bukan semata-mata persoalan moral individu. Lebih luas dari itu, persoalan ini lahir dari sudut pandang sekuler liberal yang membentuk lingkungan, mempengaruhi aturan, dan mengarahkan orientasi hidup individu.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak tidak bisa diserahkan kepada orang tua saja. Akan tetapi butuh kondisi lingkungan dan masyarakat yang mendukung, serta support system dari negara.
Hal ini telah terbukti, dengan sistem pendidikan saat ini yang hanya berfokus pada materi semata, dan jauh dari pembentukan kepribadian yang seharusnya menjadi tujuan utama pendidikan.
Sekolah atau satuan pendidikan yang semestinya mejadi tempat aman bagi anak untuk menuntut ilmu, justru menjadi tempat rawan terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual, bahkan oleh oknum guru yang notabene orang tua murid saat berada di sekolah.
Oleh sebabnya, tidak cukup jika hanya mengandalkan peran orang tua, karena anak akan banyak berinteraksi di luar rumah.
Sistem Islam Pelindung Terbaik
Karena kompleksnya permasalahan ini, maka dibutuhkan penanganan sistemik untuk menyelesaikannya. Dimulai dengan penanaman pandangan tentang pergaulan untuk merubah mindset keliru yang telah berkembang di tengah-tengah umat.
Allah SWT telah memberikan petunjuk yang jelas mengenai pergaulan dalam syariat Islam. Dalam Surat Al-Isra' ayat 32 Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (TQS. Al-Isra': 32)
Jika untuk mendekatinya saja kita dilarang, apalagi melakukan perzinahannya. Allah SWT pun telah memerintahkan kita untuk menjaga pandangan kita, sebab pandangan yang terjaga akan mampu menundukkan hawa nafsu yang membuncah.
Allah SWT berfirman: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat." (TQS. An-Nur: 30)
Islam juga telah mengatur bagaimana pergaulan antar sesama bebas dari berbagai bentuk bulliying atau saling mencela. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat Ayat 11-12 : "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain... dan janganlah saling mencela di antara kamu, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk... Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain." (TQS. Al-Hujurat: 11-12)
Sanksi dalam Islam juga sangat jelas dan tegas, baik berkenaan dengan perbuatan zina maupun kekerasan hingga menghilangkan nyawa. Seringkali orang menganggap hukum Islam tidak humanis, padahal justru dengan hukuman yang tegas itulah Islam menjaga nyawa dan kehormatan manusia.
Terbukti, ketika saat ini hukum buatan manusia yang diberlakukan, perzinahan, pelecehan seksual, kekerasan, hingga pembunuhan marak terjadi.
Sebab dalam Islam, hukum memiliki dua fungsi yaitu jawabir dan zawajir. Pertama zawajir (pencegahan) adalah hukuman yang memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan orang lain takut untuk melakukan kejahatan serupa.
Kedua jawabir (penebus dosa) artinya hukuman menjadi tebusan dosa bagi pelaku kejahatan sehingga ia bersih dari hukuman di akhirat. Selain itu, Islam juga memiliki konsep pendidikan yang jelas.
Dimana tujuan utama dari pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam. Konsep demikian diterapkan diseluruh elemen pendidikan, baik pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Juga di seluruh lembaga pendidikan, baik sekolah, pesantren maupun lembaga bimbingan belajar.
Sehingga di manapun anak menimba ilmu, disitulah akan terbentuk kepribadiannya. Dan akan terwujud keamanan dan kenyamanan dalam proses belajar.
Dengan diterapkannya 3 pilar kehidupan dalam Islam, yaitu pembentukan individu yang bertakwa, mewujudkan masyarakat yang senantiasa beramar ma'ruf nahi munkar dan tidak apatis pragmatis terhadap lingkungan.
Serta penerapan syari'at Islam secara menyeluruh dalam kehidupan, perlindungan terhadap anak khususnya juga manusia secara umum akan dapat diraih.
Namun, untuk mewujudkan kembalinya kehidupan Islam dibutuhkan suara-suara dakwah penggugah kesadaran umat. Oleh sebab itu, kita sebagai umat Islam tidak boleh diam apatis melihat kedzaliman.