Pesantren Ramah Anak (PRA) Agenda Global Menanamkan Nilai-Nilai Barat

Penulis: Lifa Umami, S.HI

Pesantren merupakan lembaga pendidikan terbesar dan tertua di Indonesia. Hingga kini pondok pesantren tetap eksis dan bahkan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman.

Jumlah pondok pesantren di Indonesia tercatat sebanyak 42.849 lembaga dengan jumlah santri sekitar 6,2 hingga 6,3 juta jiwa dan jumlah tenaga pendidik atau ustadz di pondok pesantren Indonesia pada tahun 2026 tercatat mencapai sekitar 1.163.140 orang berdasarkan data resmi dari Kementerian Agama RI.

Fakta mengenai jumlah pesantren, santri dan tenaga pendidik yang signifikan di Indonesia juga mengungkapkan makna mendalam tentang posisi strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Sebagai lembaga yang menjangkau semua lapisan masyarakat, pesantren memiliki peran kunci menjadi model pendidikan dalam membentuk generasi muslim yang taat dengan ajaran Islam.

Sejatinya, pesantren adalah lembaga pendidikan yang ramah anak karena sejak awal pesantren menjadi tempat pendidikan moral. Awal mula munculnya gagasan Pesantren Ramah Anak (PRA) adalah terinspirasi dari sekolah ramah anak yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang dipicu oleh banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di sekolah, baik yang dilakukan oleh siswa kepada siswa maupun pendidik kepada siswa.

PRA mulai diterapkan secara resmi melalui landasan peta jalan pada 30 Januari 2025 dan diperkuat secara nasional pada 12 Juli 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025 menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak sebagai panduan tata kelola dan perlindungan santri.

Lalu pada 12 Juli 2026, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, yang menandai penerapan wajib bebas kekerasan di sekitar 42.000 pondok pesantren di Indonesia. Dan masa Ta'aruf Santri 2026 modul orientasi santri baru mulai diubah menjadi lebih humanis dan anti-perundungan.

PRA Rawan Ditunggangi Pemikiran dan Nilai-nilai Barat

Program PRA lahir dengan tujuan menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Dalam implementasinya, pemerintah juga melibatkan berbagai mitra, termasuk UNICEF, terutama dalam penyusunan instrumen monitoring, peningkatan kapasitas pendidik, dan pendampingan implementasi.

Keterlibatan lembaga internasional tersebut perlu dikaji secara kritis karena UNICEF merupakan bagian dari sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menjalankan berbagai program berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).

Dari sudut pandang ini, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana standar internasional yang digunakan tetap selaras dengan prinsip-prinsip pendidikan Islam yang menjadi karakter utama pesantren.

Sesungguhnya program ini patut diapresiasi dan didukung penuh, namun saat dikaitkan bahwa program ini perpanjangan implementasi program UNICEF sebagai wujud ratifikasi konvensi hak hak anak internasional maka ada hal krusial yang harus diwaspadai, yaitu: pertama, Aspek Child Centered.

Salah satu prinsip dalam pendekatan perlindungan anak adalah menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan.

Dalam perspektif pendidikan Islam, konsep tersebut perlu dipahami secara hati-hati agar tidak dimaknai sebagai pemberian kebebasan mutlak kepada anak untuk menentukan seluruh pilihan hidupnya. Islam memandang bahwa anak merupakan amanah yang harus dibimbing menuju ketaatan kepada Allah.

Oleh karena itu, ruang partisipasi anak tetap harus berada dalam koridor syariat. Kekhawatiran yang muncul adalah apabila konsep child-centered ditafsirkan secara liberal sehingga mengurangi otoritas orang tua maupun pendidik dalam memberikan arahan dan pembinaan akhlak.

Dengan demikian, titik persoalannya bukan pada perlindungan anak itu sendiri, melainkan pada kemungkinan perbedaan penafsiran mengenai batas antara perlindungan hak anak dan tanggung jawab pendidikan menurut syariat. Kedua, zero toleransi terhadap kekerasan.

Prinsip ini bertujuan menghapus segala bentuk tindakan yang membahayakan anak secara fisik maupun psikis. Namun demikian, perlu dilakukan pembedaan yang jelas antara tindakan kekerasan dan tindakan pendisiplinan yang dibenarkan dalam syariat Islam.

Dalam perspektif fikih pendidikan, pendisiplinan memiliki tujuan ta'dib (mendidik), bukan menyakiti atau merendahkan martabat anak.

Oleh karena itu, regulasi yang diterapkan hendaknya tidak dipahami sebagai penghapusan seluruh bentuk disiplin, tetapi sebagai upaya mencegah tindakan yang benar-benar bersifat zalim, melukai, atau menghilangkan hak anak.

Dengan demikian, diperlukan kejelasan batasan agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan. Adapun terkait adanya kasus kekerasan di pesantren yang pernah mencuat ke publik, jangan sampai dijadikan jalan masuk untuk mengkampanyekan ide-ide yang berbahaya ke lembaga pesantren.

Kendati demikian, bukan berarti kita boleh memaklumi kejadian kekerasan di beberapa pesantren. Hanya saja jika dibandingkan jumlah pesantren di seluruh Indonesia, kejadian di satu atau dua pesantren tidak mencerminkan wajah pondok pesantren secara keseluruhan.

Masalah kekerasan dan perundungan di pesantren tidaklah sederhana, melainkan bersifat sistematis, yakni kehidupan yang sekuler liberal. Tidak bisa menyalahkan individu santri semata, juga keluarga atau institusi pesantrennya saja.

Karena, santri tidak hanya tinggal di lingkungan pesantren dengan berbagai macam peraturannya, melainkan juga dengan keluarga dan lingkungannya, yang berinteraksi dengan landasan kehidupan sekuler liberal.

Butuh Solusi Sistemis

Ramah anak dalam Islam berarti melindungi aqidah, menjaga kehormatan, dan membentuk anak agar taat kepada syariah, bukan dengan memberikan kebebasan memilih dan menentukan yang terbaik sesuai dengan keinginan mereka.

Dalam pola pendidikan anak, guru dan orang tua bertanggung jawab penuh untuk menjadikan anak tunduk kepada syariat Islam.

Sebagaimana tercantum dalam Al Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."( QS. At- Tahrim : 6)

Sesungguhnya kepentingan terbaik anak ditunjukkan oleh wahyu Allah bukan HAM. Zero toleransi dalam perspektif islam adalah segala bentuk kedzaliman kepada anak seperti melukai secara fisik, jiwa dan kehormatan anak, sementara ketika dibutuhkan pendisiplinan dalam rangka mendidik anak maka boleh hukuman fisik sebagai opsi terakhir dengan tidak melukai dan menyakiti.

Dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan sholat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena (meninggalkan) sholat ketika mereka berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka." (HR Abu Dawud).

Sesungguhnya, mewujudkan perlindungan pada anak di pesantren membutuhkan solusi sistemis, yakni penyelesaian dengan penerapan syariat Islam kafah. Pertama, menjadikan akidah Islam sebagai asas berpikir dan beramal.

Harus mengubah sistem sekuler (dikotomi pendidikan) ke sistem pendidikan dengan metode belajar talqiyan-fikriyan-muatsaran, yaitu proses membentuk pemahaman dengan proses berpikir, bukan sekadar dihafalkan.

Kedua, penerapan sanksi dalam Islam bersifat jawabir dan zawajir, yaitu mencegah dan memberi efek jera. Dalam Islam terdapat sanksi tegas, di antaranya dijelaskan dalam QS Al-Baqarah: 178—179, yaitu berupa jinayah yang ditujukan atas penganiayaan terhadap badan yang mewajibkan qiisas (balasan setimpal) atau diat (denda).

Penganiayaan ini mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan anggota tubuh. Pemberian sanksi yang tepat akan menjamin keadilan karena berasal dari Zat Yang Maha Adil, yaitu Allah Taala. Selain itu, juga efektif membuat jera pelaku untuk berbuat yang sama pada kemudian hari, serta mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.

Dengan sistem perlindungan anak ala Islam demikian, lingkungan ramah anak akan terwujud. Tidak hanya di pesantren atau lingkungan pendidikan tapi juga dalam semua ranah kehidupan.

Serta terbebas dari perlindungan dan kebebasan semu ala kapitalisme sekuler. Sehingga anak akan terlindung dan tetap berada dalam koridor syari'at Islam. Wallahu a'lam