Mengurai Krisis Tenaga Pengajar dengan Islam

Oleh :Ummu Hanan

Kurangnya jumlah tenaga pendidik (guru) di berbagai wilayah di Indonesia tengah menjadi sorotan, termasuk di wilayah Kalimantan Timur. Kondisi ini didapati di daerah Samarinda.

Ketidakseimbangan jumlah tenaga pengajar khususnya yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) diakibatkan dinamisasi akibat adanya guru yang menemui masa pensiun atau perpindahan tugas.

Di sisi lain penerimaan terhadap tenaga pendidik baru belum sepadan untuk dapat memenuhi kebutuhan guru di lapang (klausa.co, 26/5/2026).

Akhirnya hal ini memberi dampak secara signifikan pada proses kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dituntut untuk tetap berjalan sehingga pelibatan guru honorer menjadi opsi yang sulit dielakkan.

Lagi-lagi guru honorer lah yang berada di garda terdepan guna menopang terselenggaranya KBM di sekolah. Kita semua memahami bagaimana realitas guru honorer di negeri ini.

Tidak sedikit dari para guru tersebut yang telah mengabdi selama puluhan tahun namun tak kunjung diangkat menjadi ASN. Mereka harus bersabar dengan upah seadanya, itupun jika dibayar sesuai dengan tempo yang telah ditetapkan.

Tidak jarang para guru honorer dituntut tetap profesional meski gaji mereka ditunda pembayarannya dan dengan nominal yang jauh dari apa yang diperoleh guru ASN.

Amanah guru honorer tidaklah sederhana dengan segudang tugas serta tanggung jawab yang harus mereka emban. Akan tetapi beban ajar yang diampu tidak selaras dengan tingkat kesejahteraan yang diberikan pemerintah. Guru honorer tetap nelangsa.

Mendambakan perbaikan nasib guru ibarat menggantang asap mengukir langit, masih jauh dari kenyataan. Boleh jadi sekelumit kisah pahit para guru honorer telah menjadi momok sebagian masyarakat sehingga profesi itu tak begitu diminati.

Guru dalam sistem hari ini bagaikan buruh pada umumnya yang dituntut bekerja setelahnya baru diberi upah. Tidak ada faktor lain yang menjadikan kedudukan guru dimuliakan hingga muncul adanya kriminalisasi terhadap guru, hilangnya adab kepada guru, pelecehandan segala kerusakan yang muncul dalam sistem pendidikan kita.

Inilah hakikatnya potret buram realitas pendidikan dalam sistem kapitalisme. Negara yang mengadopsi cara pandang kapitalistik hanya meletakkan guru sebatas mata pencaharian tanpa ada relasi dengan keluhuran budi pekerti generasi maupun teraihnya kemuliaan adab manusia. Masyarakat kehilangan minatnya untuk menjadi guru sebab tidak memberi peluang menghasilkan banyak cuan.

Sistem kapitalisme telah gagal mewujudkan idealisme pendidik di tengah masyarakat. Sangat berbeda dengan bagaimana syariat Islam memosisikan guru. Islam sangat memuliakan para guru.

Keberadaan guru begitu dihormati, tidak hanya karena mereka lah yang telah mengajarkan adab dan ilmu kepada para murid, namun juga melalui perantara guru akan lahir generasi pengisi peradaban. Karenanya guru harus sejahtera dan negara harus mengupayakan hal tersebut.

Syariat Islam yang kaffah akan memaksimalkan peran serta negara dalam menyejahterakan guru. Masih lekat dalam ingatan kita bagaimana kisah penghargaan yang diberikan oleh Khalifah Umar bin Khattab kepada pada guru di masa pemerintahannya.

Demi memuliakan kedudukan para guru dan dengan suasana menuntut ilmu yang sangat kuat, Khalifah Umar mengupah para guru sebesar 15 dinar setiap bulan atau setara dengan sekitar Rp 33 juta lebih.

Sungguh sebuah apresiasi yang luar biasa dari seorang penguasa. Selain itu para guru, sebagaimana warga negara khilafah lainnya, juga mendapatkan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup sehingga mereka tak perlu lagi berpikir mencari mata pencaharian lain.

Perhatian besar negara khilafah adalah perkara wajar sebab Allah swt telah memerintahkan penguasa untuk memperhatikan urusan rakyatnya.

Dalam salah satu hadits Nabi saw bersabda yang artinya, “Imam (khalifah) adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari).

Menurut Imam Suyuti makna raa’in adalah pemimpin yakni setiap orang yang mengurusi kepemimpinannya. Bentuk keseriusan penguasa dalam mengurus rakyat adalah memerintah mereka dengan syariat Islam yang kaffah.

Misal, terkait sumber pemasukan negara, khalifah tidak boleh melakukan pengelolaan atas keinginannya sendiri, apalagi sampai melemparkan kewenangan kepada swasta.

Khalifah wajib mengelola kekayaan negara berdasarkan syariat. Kekayaan alam yang melimpah di negeri kaum Muslim idealnya lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk dalam hal pendidikan.

Mengurai krisis tenaga pengajar seharusnya tak perlu terjadi jika kita mengacu kepada tuntunan Islam. Penghormatan yang begitu besar terhadap kedudukan guru tentunya akan memberi dorongan yang luar biasa atas profesi ini.

Negara tidak akan kesulitan lagi dalam mencari tenaga pendidik karena boleh jadi sebagian besar individu masyarakat akan berbondong-bondong melayakkan dirinya menjadi guru yang kompeten sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Allahu’alam.