Jumat 12 Mei 2023
LSM lingkungan STABIL, Meminta Kepada Pemerintah Kota dan Polairud, Polres Balikpapan Untuk Menindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah Minyak di Perairan Teluk Balikpapan
BALIKPAPAN - Beredarnya video tumpahan minyak di kawasan pantai Manggar, Balikpapan Timur, pada hari Jumat 12 Mei 2023, malam.
Peristiwa tumpahan minyak di kota Balikpapan, menjadi perhatian pemerintah kota (pemkot) Balikpapan, yang mencemari perairan laut, sudah terjadi berulang kali, sehingga merusak ekosistem laut.
Koordinator Program Perkumpulan STABIL, Hery Sunaryo, menilai kejadian pencemaran lingkungan di laut pesisir kota Balikpapan berupa limbah tumpahan minyak, sudah berulang kali terjadi.
"Diduga pembuang minyak sengaja membuang minyaknya ke laut," ungkap Hery.
“Bisa saja pelaku pembuang minyak ini sengaja membuang limbah minyaknya ke laut, karena dipikir tidak ada sanksi terhadap pembuang limbah di laut. Apalagi, belum pernah ada yang melakukan gugatan hukum,” ucapnya, saat dihubungi media, Jumat (12/5/2023) malam.
Menurutnya, seharusnya penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di DLH (Dinas Lingkungan Hidup), dan kepolisian serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi penyelidikan terhadap pelaku pembuang limbah ini.
"Sebagai bagian dari upaya efek jera, agar mereka tidak mengulangi lagi," tegas Hery.
“Jujur saja, kami masyarakat Balikpapan punya trauma mendalam terhadap pencemaran tumpahan minyak di wilayah pesisir atau teluk Balikpapan yang terjadi belum lama,” urainya.
Ia mengharapkan, kejadian tumpahan minyak ini jangan sampai terulang lagi, sehingga penting agar pemkot Balikpapan dan kepolisian untuk memproses secara hukum pelaku pembuang limbah minyak ini, agar ke depan tidak terjadi lagi.
“Sangat jelas ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan. Berdasarkan peristiwa yang terjadi, ada beberapa ancaman pidana yang bisa diterapkan terhadap pelaku," tukas Hery Sunaryo juga berprofesi sebagai Advokat.
Di menilai Undang- Undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), pasal 60 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.
"Kemudian pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang, PPLH menyebutkan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” sebutnya.
"Instrumen Undang-undang 32 tahun 2009 tentang, PPLH ini sudah sangat jelas, tinggal apakah pemerintah kota dan aparat penegak hukum di kota ini, mau memproses para pelaku pembuang limbah ini," tandas Koordinator Program STABIL. (Ahmad Yani/*)