Kamis, 27 JANUARI 2022
BALIKPAPAN-Sejumlah truk muatan berat, terlihat putar balik di ujung Jl. Yos Sudarso, depan kantor KPU Balikpapan. Balilk arah itu, karena penjagaan ketat dilakukan pihak Dishub (Dinas Perhubungan) Balikpapan, di pos depan kantor KPU, Kamis (27/1/22).
Penjagaan dilakukan pasca terjadinya kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, yang merenggut 4 korban meninggal dunia dan 31 lainnya luka-luka, terjadi Jumat (21/1/22) lalu.
Usai kecelakaan itu, memaksa walikota Balikpapan Rahmad Masud mengeluarkan surat edaran, terkait pembatasan kendaraan berbeban berat masuk ke kota.
Hal itu langsung ditanggapi dinas terkait, Dishub Balikpapan dengan cepat melakukan rapat koordinasi dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Darat, pada Rabu (26/1/22).
Kepala Dishub Balikpapan Elvin Junaidi menegaskan, pihaknya melakukan pembatasan operasional kendaraan berbobot berat, untuk memasuki kota Balikpapan, sesuai dengan surat edaran walikota Balikpapan.
Meski sebelumya pemkot Balikpapan telah memiliki aturan tentang operasional kendaraan truk-truk besar, pasca kejadian kecelakaan di Muara Rapak itu, dilakukan perubahan.
Awalnnya, kendaraan alat berat melintas masuk kota, mulai pukul 22.00 hingga 06.30 menjadi 22.00 hingga 05.00 Wita.
Selain itu, dilakukan pengawasan ketat sedikitnya ada 7 titik dilakukan pengawasan pihak Dishub bersama stakeholder, sesuai surat edaran walikota.
Elvin menyatakan, kebijakkan tersebut sangat efektif. Karena tak ada lagi kendaraan alat berat yang bisa lolos. Dimana pihaknya membuat tiga sekatan, yakni di Simpang Perumnas – Somber Batu ampar Kilometer , Kilometer 5,5 dan Kilometer 13 Balikpapan Utara.
Menurutnya, sosialisasi surat edaran terus dilakukan ke perusahaan-perusahaan alat berat ataupun transportasi. Termasuk asosiasi-asosiasi angkutan untuk memastikan tak ada lagi pelanggaran. (Ahmad Yani)