Instruksi Gubernur Kaltim, tak Berlaku di Proyek RDMP Kilang Pertamina Balikpapan

Sabtu, 6 Pebruari 2021

BALIKPAPAN-Proyek revitalisasi kilang Pertamina atau RDMP (Refinery Development Master Plan) Balikpapan, tampaknya tetap Jalan ditengah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagaimana diinstruksikan Gubernur Kaltim.

 

Tampaknya pihak Kilang Pertamina Balikpapan memiliki surat sakti, diatas surat instruksi Gubernur bernomor: 1 tahun 2021 tentang, Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Timur.

Surat sakti Pertamina Kilang Balikpapan tertanggal, 05 Februari 2021, bernomor: 421/KPB1000 /2021-S0, perihal, Tanggapan atas Pemberitahuan Pembatasan Sosial oleh Gubernur.

Dalam surat tersebut, tertuang bahwa, ketegasan pemilik mengingatkan Kontraktor untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk Pencegahan Penularan Penyakit Virus Corona (Covid-19) di semua Tempat Kerja Kontraktor.

Dan disampaikan juga, proyek RDMP Balikpapan sebagai proyek stratepc Nasional memiliki peringkat lebih tinggi dalam peraturan pemerintah (Perpres 58 tahun 2017 tentang, perubahan atas peraturan presiden nomor 3 tahun 2016, tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional) Atas dasar itu, proyek RDMP Kilang Pertamina Balikpapan, tetap berjalan seperti biasa.

Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tetap melaksanakan aktivitas pekerjaan, sebagaimana biasanya.

Meski surat edaran Walikota Balikpapan telah dikeluarkan terkait, instruksi Gubernur, pelarangan aktivitas masyarakat Balikpapan di Sabtu dan Minggu.

Surat edaran Walikota Balikpapan bernomor, 300/321/pem tentang, pelaksanaan instruksi Gubernur Kaltim, terkait pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi COVID-19 di Kaltim.

Namun, instruksi Gubernur Kaltim maupun surat edaran Walikota Balikpapan, tak berlaku bagi proyek RDMP Kilang Pertamina Balikpapan. Meski, diketahui sebelumnya, terdapat klaster kilang, juga sempat dilakukan pembatasan kegiatan. (**)

Editor: Ahmad Yani