"Nyepi" Jelang HUT Kota Balikpapan Ke-124

Sabtu, 6 Pebruari 2021

BALIKPAPAN-Jelang HUT Kota Balikpapan ke-124, tahun 2021 tepatnya, Rabu Pebruari 2021, situasi kota tampak lengang. Pasalnya, diakhir pekan ini, adanya instruksi Walikota Balikpapan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu. 

Bahkan, pasar-pasar yang ada di Balikpapan, sepi dari penjual dan pembeli. Sejumlah pedagang memilih tidak membuka dagangan, dan berdiam di rumah. Biasanya, pasar dinihari hiruk pikuk mulai tampak namun, Sabtu (6/2/2021) dini hari hal itu tak tampak lagi. 

Bahkan, jantung kota Balikpapan, sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan sepanjang jalan Ahmad Yani, juga terlihat lengang, tanpa kendaraan berlalu lalang, sebagaimana hari-hari biasa. Tak ada, komunitas-komunitas goes mengayung pedal sepeda, penuh semangat. 

Meski, Jumat (5/2/2021) semalam, keramaian disejumlah toko atau minimarket tampak ramai. Karena sebagian besar masyarakat Balikpapan, memilih berbelanja untuk kebutuhan dia jari "menyepi" di rumah. 

Seorang warga Tania, tinggal di wilayah Gn. Sari Ilir, saat berbelanja disalah satu mini market Jalan Ahmad Yani, menuturkan, dirinya berbelanja perlengkapan sehari-hari, guna menyetok kebutuhan dua hari, menyepi di rumah. 

Sebagai informasi, bahwa adanya penambahan 150 kasus positif COVID-19, dan 11 orang meninggal dunia di Balikpapan, Jumat (5/2/2021) kemarin. 

Sementara, kota Balikpapan akan memperingati hari jadinya ke-124 bertepatan Rabu (10/2/2021) nanti. Dan sejumlah tokoh masyarakat akan diberikan penghargaan sebagai warga prestasi/pelopor dan penghargaan lainnya. 

Sebagai informasi instruksi untuk menyepi dia hari itu, tertuang dalam surat edaran Walikota Balikpapan, bernomor : 300/ 321 /Pem tentang, Pelaksanaan Instruksi Gubernur Kaltim, Nomor 1 tahun 2021 tentang, Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Kaltim. 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini merupakan kali kedua, sebelumnya telah diterapkan. 

Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) Di Kota Balikpapan, agar masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Termasuk instruksi melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala. (**) 

Editor: Ahmad Yani