Sabtu, 9 Januari 2021
BALIKPAPAN-Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan berupa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) terbatas, sebagai upaya pengendalian penyebaran kasus COVID19 di daerah, khususnya Jawa-Bali.

"Kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait empat indikator yang diinstruksikan Kemendagri," kata Rizal Effendi Walikota Balikpapan sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Balikpapan di Balai Kota Balikpapan, Kamis (7/1/2021) lalu.
Dia menjelaskan, belum dapat memastikan, apakah Balikpapan memiliki peluang untuk melakukan pembatasan seperti yang dimaksud dalam Edaran Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19.
Rizal mengatakan, keempat indikator tersebut sendiri diliat dari tingkat kematian rata-rata nasional, juga tingkat kesembuhan rata-rata nasional dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional serta tingkat keterisian tempat tidur dan ICU di atas 70 persen.
"Ini bukan soal peluang, nanti kami kaji dulu apakah sama dengan Jawa dan Bali atau tidak. Kita akan analisa dulu, karena dari 4 indikator tadi ada yang di atas rata-rata dan ada yang di bawah rata-rata", ujarnya.
Ia menabahkan, tingkat kematian di atas rata-rata, dan keterisian tempat tidur sudah mencapai 93%, ini harus kita waspadai. Selain mempertimbangkan empat indikator tersebut, Rizal juga menegaskan akan mempertimbangkan terkait lonjakan kasus semakin meningkat.
"Tentu lonjakan kasus ini, akan jadi pertimbangan, kami akan kaji betul perkembangan dalam satu minggu ini," tuturnya. (Yudi)
Editor: Ahmad Yani