Kamis, 19 Nopember 2020
BALIKPAPAN-Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, No 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Walikota Balikpapan mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) Pertama Nomor. 100/0662/Pem. Tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Untuk Camat dan Lurah Se-Balikpapan. Camat dan Lurah, agar melakukan koordinasi bersama dengan Forum Koordinasi pimpinan di kecamatan dan Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 di kecamatan dan kelurahan.
Untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19, guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing.
Berupa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Camat dan Lurah diminta agar bertindak tegas dan tidak ragu-ragu, dalam melakukan langkah-langkah antisipasi dan mencegah ataupun melakukan tindakan pembubaran kerumunan secara tegas dan terukur.
Bagi Camat dan Lurah tidak melakukan langkah-langkah tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas sampai dengan pembebasan dari jabatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran (SE) Kedua Nomor. 100/0663/Pem. Tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Balikpapan.
Untuk Masyarakat Balikpapan. Diminta, diingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat, agar sungguh-sungguh bersikap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam setiap kegiatan dilakukan.
Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Bagi masyarakat ingin melakukan kegiatan tertentu dengan mengumpulkan dan mengundang orang banyak, bersamaan waktu dan tempat lebih dari 30 orang sampai dengan 100 orang.
Maka wajib mengajukan dan mendapatkan rekomendasi dari satgas penanganan COVID-19, serta Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) dari instansi Kepolisian Republik Indonesia.
Bagi masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi atau tindakan tegas sampai dengan penutupan dan pemberhentian, atau pembubaran kegiatan yang sedang dilakukan.
Adapun, Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Balikpapan menyampaikan perkembangan penanggulangan COVID-19 di Balikpapan, Kamis (19/11/2020), terdapat penambahan 18 kasus terkonfirmasi positif dan 18 kasus selesai isolasi.
Penambahan 18 kasus terkonfirmasi positif, adalah sebanyak 5 kasus Orang Tanpa Gejala (OTG), dan suspek dengan keluhan sakit lainnya Sebanyak 10 kasus. Sementara, hasil tracking kasus positif, sebanyak 3 kasus, seperti kasus di tempat kerja dan kasus tracking lainnya.
Kemudian, 18 kasus selesai isolasi, sebanyak satu pasien dari rumah sakit dan 17 pasien dari isolasi mandiri. Selanjutnya, total pasien positif 4.266 orang, pasien dalam perawatan 167 orang, kasus konfirmasi isolasi mandiri 122 orang, pasien sembuh 3.752 orang dan pasien meninggal dunia 225 orang. (Yudi)
Editor: Ahmad Yani
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibuwajibpakaimasker #ingatpesanibuwajibjagajarak #ingatpesanibuwajibcucitangan #wajibpakaimasker #wajibjagajarak #wajibjagajarakhindarikerumunan #wajibcucitangan #wajibcucitangandengansabun
