Jumat, 24 April 2020
BALIKPAPAN-Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan, terus melakukan upaya Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Disaat menyambut bulan suci ramadhan dan ditengah pandemi virus Corona atau COVID-19, peredaran narkotika pun kian marak.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan Kompol Muhammad Daud mengatakan, tim BNN Balikpapan mencurigai seorang laki-laki telah menjadi target operasi (TO) di sekitar area Balikpapan Barat.
"Petugas BNN melakukan penindakan dan pengeledahan kepada TO, berinisial NR ( Lk/24) namun tidak di temukan barang bukti. Tapi berdasarkan pengeledahan petugas BNN menemukan petunjuk lanjutan, di dalam HP NR berupa pesan singkat percakapan jual beli narkoba," kata dia.
"Tim BNN Balikpapan melakukan pengembangan di rumah NR terletak di Kelurahan Baru Ulu, saat pengeledahan Petugas BNN menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 67.04 Gram (Brutto), yang terbungkus kotak, yang disimpan didalam lemari TV," urainya.
"Berdasarkan pengakuan NR bahwa barang tersebut semula sebanyak 150 Gram, dia terima dan telah terjual sebagian, barang tersebut berasal dari salah seorang narapidana inisial YS (Lk/37)," ucapnya.
"Selanjutnya tim BNN Balikpapan melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak lapas kelas ll Samarinda dan berhasil membawa YS yang berstatus sebagai narapidana kasus narkotika," bebernya.

"Dari hasil pengembangan dilakukan, tim BNN Balikpapan kepada YS, ada barang bukti satu buah handphone (HP), di amankan dan ditemukan kecocokan berupa komunikasi berupa pesan singkat serta petunjuk lainnya, keterkaitan antara NR dan YS dalam satu jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas dengan modus "hilang jejak"," jelas Muhammad Daud.
Barang bukti yang berhasil diamankan BNN Kota Balikpapan, meliputi 1 paket plasti, cetik narkotika jenis sabu seberat 67.04 gram (brutto), 1 buah timbangan digital merek Amput, 1 bundle plastik cetik beukurang sedang, 1 buah sedotan/sendok takar, 1 pipet, uang tunai sejumlah Rp 1.800.000, 1 handphone merek Samsung tipe A6+ warna gold, 2 ATM BCA, 1 ATM Bank Mega, 1 ATM Maybank dan 1 kotak warna biru.
"Kedua tersangka dijerat hukum Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukum 6-20 tahun kurungan penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Kepala BNN Balikpapan.
Liputan: Yudi
Editor: Ahmad Yani