Ingat!, Jaga Jarak

Selasa, 17 Nopember 2020

BALIKPAPAN-Diera pandemi COVID-19 saat ini, disiplin menjalankan protokol kesehatan melalui 3M sebagai upaya pencegahan penyebaran virus. Pilihan paling mujarab disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Selain diharuskan menggunakan masker guna menekan penyebaran COVID-19, menjaga jarak saat beraktivitas seperti di kantor juga perlu menjadi perhatian utama.

Letjen TNI DONI MONARDO
Ketua Satgas Penanganan COVID 19/ Kepala BNPB

Sebab, meski ditengah pandemi, pekerja kantor dan pengelola perusahaan juga harus mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo juga menhimbau, agar pengelola perusahaan dan pekerja atau karyawan tetap menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dalam jumpa persnya, di Jakarta, Minggu, (15/11/2020). 

Terutama saat akan datang ke kantor, pekerja juga perlu mengantre saat masuk ke kantor maupun keluar kantor.

Hal ini perlu diperhatikan agar tidak membentuk kerumunan dan keramaian. Terutama protokol kesehatan dengan menjaga jarak juga harus dilakukan yakni jarak ideal minimal 1,5 meter dengan yang lain.

“Seluruh pekerja harus saling jaga jarak di kantor atau di mana pun minimal adalah 1,5 meter dengan tetap menggunakan masker selama di kantor,” jelasnya. 

Selain itu, di dalam gedung kantor perusahaan perlu mengimbau adanya jaga jarak dalam lift, kantin, ruang rapat dan tempat ibadah seperti musala. Misalnya saja menempel stiker “silang” pada setiap kursi atau meja dengan jarak minimal 1,5 meter.

“Terutama untuk di kantin, diharapkan pekerja atau karyawan tidak lama-lama makannya, sebab di ruangan ini diharuskan melepas masker. Cepat saja makannya dan tidak usah berbicara,” katanya.

Kondisi itu dapat memangkas kehadiran pekerja dari 100% menjadi 50%.

Karyawan diatur jadwalnya bergiliran antara WFH dan WFO, dengan memangkas kehadiran ini juga lain halnya dengan usaha yang dari semula memang tidak memerlukan banyak Sumber Daya Manusia di kantor.

Misalnya saja di bidang jasa dan creative design, hal ini menurutnya bisa melakukan pekerjaannya dimana saja sehingga penerapan pemangkasan karyawan tidak terlalu berpengaruh.

Dengan demikian, kehadiran pekerja yang hanya 50% juga tidak mendorong terjadinya keramaian yang tidak diinginkan. (**) 

Editor: Ahmad Yani

#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibuwajibpakaimasker #ingatpesanibuwajibjagajarak #ingatpesanibuwajibcucitangan #wajibpakaimasker #wajibjagajarak #wajibjagajarakhindarikerumunan #wajibcucitangan #wajibcucitangandengansabun