Korban Penjualan Sirtu, Pertanyakan Pencabutan Tersangka HP

Rabu 3 September 2025

BALIKPAPAN - Julkiply Siregar selaku Direktur PT Anugrah Tehnik Abadi, merasa kecewa pencabutan tersangka HP, dugaan pelanggaran pasal 480 KUHP, terkait tindak pidana penadaan.

Sebelumnya, Julkiply Siregar selaku Direktur PT Anugrah Tehnik Abadi membeli pasir batu (Sirtu) dari CV Salwa Resky yang beralamat di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan nilai sebesar Rp. 1.000.800.000.

Julkiply Siregar Direktur PT. Anugrah Tehnik Abadi. (Poto: Ay)

Namun, jual beli ini dinilai, tanggung jawab CV Salwa Resky mengangkut Sirtu tersebut dari Terminal Khusus PT Marales Jaya Sentosa, desa Loli Kecamatan Banawa, kabupaten donggala ke pelabuhan Jetty Tambang Damai Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Sementara, pemilik kapal AS dengan sengaja membelokkan arah kapal (deviasi) dari tujuan semula ke Jetty Tambang Damai Separi Tenggarong menuju ke Samarinda tanpa pemberitahuan baik lisan maupun tulisan kepada pemilik barang.

Akibat perbuatan AS diduga melawan hak menjual barang milik Julkiply Siregar berupa Sirtu maka Julkiply Siregar mengalami kerugian materil.

AS sebagai direktur PT Bumi Bakti Mannafsaud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memenuhi isi perjanjian sewa kapal dengan CV Salwa Resky dimana dipersyaratkan tata cara pembayaran sewa kapal yang telah disepakati.

Atas kasus ini dinilai terjadi dugaan tindak pidana Penipuan (pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (pasal 372 KUHP) atas barang milik orang lain berupa Sirtu, dengan sengaja dan tanpa seijin pemiliknya yang sah dengan menjual Sirtu tersebut AS selaku direktur PT Bumi Bakti Mannafsaud kepada PT Borneo Prima Material selaku penadah barang (pasal 480 KUHP).

Kemudian HP ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse  Kriminal Umum (DIRESKRIMUM) Polda Kaltim, dengan dugaan tindak pidana penadaan. Namun kemudian di hold, pihak DIRRESKRIMUM Polda Kaltim.

Julkiply Siregar menilai adanya kejanggalan atas pencabutan tersangka HP, sebagai tersangka tanpa melalui tahapan gelar perkara. 

Julkiply sebagai pelapor menyatakan, pencabutan sebagai tersangka harusnya melalui tahapan gelar perkara, jika dianggap tidak cukup bukti kemudian dilakukan pencabutan.

"Pencabutan ini kan, belum melalui gelar perkara, kemudian dikatakan tidak cukup bukti," tegasnya, Rabu (3/9/025).

Sementara Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yulianto menilai surat pencabutan HP sebagai tersangka dinilai sah, karena surat dikeluarkan DIRRESKRIMUM Polda Kaltim dan ditanda tangani.

Ia katakan, ketika akan dimulai penyidikan sebuah perkara, maka polisi itu wajib (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan, selanjutnya kan mencari siapa tersangkanya, saksi dan sebagainya.

Kombes Pol. Yulianto menyatakan, amun terhadap materi dari perkara ini, dirinya belum memahami betul permasalahannya.

"Tapi kemungkinan untuk ini dilepaskan atau kemudian menjadi tersangka lagi, semuanya masih memungkinkan," jelas Kabid Humas Polda Kaltim.

"Tidak kemudian ini selesai di sini. Artinya tidak lepas begitu saja. Ya dan saya kira juga korban mempunyai hak untuk para-peradilan di setiap proses penyidikan. Apakah nanti misalnya ini setelah ini ada SP3 atau seperti apa? Kalau memang SP3 itu dianggap merugikan bagi korban, korban bisa mengajukan para-peradilan," urainya.

"Tapi tidak menutup kemungkinan. ketika itu ada alat bukti berikutnya, bisa ditetapkan kembali tersangka. Bisa saja dia, atau bisa saja orang lain. Ya, banyak kemungkinan lah," tandas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yulianto. (Ay/*)