Polres Berau Ungkap Pelaku Mucikari

BERAU-Polres Berau melalui jajaran Satreskrim mengungkap kasus pencabulan dengan pelanggaran undang-umdang perlindungan anak.

Seorang pelaku mucikari berinisial As (34) warga Jalan Tenggiri, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Berau, menjual para gadis belia, rata-rata berusia 16-17 tahun ke pria hidung belang, Sabtu (25/1/2020).

Kasat Reskrim, AKP Rengga Puspo Saputro mengukapkan, Awalnya pelaku menampung anak-anak dibawah umur di rumah kontrakannya sebanyak 4 orang, kemudian ditawarkan ke pria hidung belang.

"Mucikari tersebut menawarkan pekerjaan anak-anak itu untuk pekerja seks, diantaranya menemani karaoke, short time dan long time (berhubungan badan), ujarnya.

AKP Rengga juga menjelaskan, tarif pekerja seks tersebut, kalau karaoke berkisaran Rp.300 ribuan, pembagiannya 100 ribu untuk mucikarinya, Rp. 200 ribu untuk pekerja seks-nya.

"Sedangkan untuk short time tarifnya sebesar Rp. 800 ribu, pembagiannya 200 ribu mucikari, pekerja seks 600 ribu dan untuk long time, bisa rata-rata dari 1.5 juta - 2 juta," tambahnya.

Pelaku tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada penjualan anak-anak dibawah umur sebagai komersil seks, sebagai langkah cepat kami langsung menyelidiki dan mencari pelaku, yang didapat disalah satu cafe di Berau.

"Saat kami melakukan interogasi pelaku, ternyata memang benar dan ditemukan berupa barang bukti, berupa uang 1 juta, Hp yang dipakai untuk melakukan pemesanan melalui WhatsApp miliknya," bebernya.

Dengan kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 76 ayat 8 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.200 juta," tegasnya.

Liputan: Fadli