AKBP I Nyoman Wijaya Kasubdit Penmas Bid. Humas Polda Kaltim Sampaikan Penangkapan 12 Bungkus Narkotika di Samarinda

Kamis 22 JUNI 2023

BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, melalui Reserse Narkoba, kembali mengamankan 12 (dua belas) bungkus Narkotika jenis sabu total keseluruhan 1.237.1 gram, penangkapan dilakukan di Jl. Ampera Kelurahan Uka Makmur, Palaran Samarinda, pada Selasa (12/6/2023).

AKBP Nyoman W Kasubdit Penmas Bid. Humas Polda Kaltim sampaikan penangkapan 12 bungkus jenis Narkotika di Samarinda

Penangkapan tersangka Herman Goli alias Mang bin Nuhari, pada pukul 00.15 WITA, di jalan poros Samarinda, Sanga-Sanga, dengan dugaan tindak pidana narkotika, 12 bungkus narkotika.

AKBP I Nyoman Wijaya (Kasubdit Penmas) Bid. Humas Polda Kaltim menyampaikan, adapun barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya, sebuah plastik kresek berwarna hitam didalamnya berisikan satu buah bungkus snack warna hitam merek TARO Net, yang di dalamnya berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat secara keseluruhan total 1.237,14 gram.

"Satu bungkus plastik klip plastik bening dengan berat seberat 103,34 (seratus tiga koma tiga puluh empat) gram, satu bungkus plastik klip plastik bening dengan berat seberat 101,28, Gram dan satu bungkus plastik klip plastik bening dengan berat seberat 102,80 gram," ungkap I Nyoman.

Selain itu, ditangan tersangka juga disita, satu unit handphone merek OPPO A16 Warna Biru muda dan satu unit kendaraan R2 jenis Yamaha Jupiter MX warna putih biru dengan No Pol KT 4124 LO.

AKBP I Nyoman Wijaya menyatakan, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua bolas) bungkus Narkotika jenis Sabu total keseluruhan 1.237.14 gram, telah disisihkan berat brutto 3 (tiga) gram bruto untuk secara Laboratoris di Laboratatoris di BBPOM Samarinda.

Kasubdit Penmas, Bid. Humas Polda Kaltim ini juga menyampaikan, surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor : TAP2943A/O 4.11.3/Enz1/06/2023, tanggal 15 juni 2023.

Selanjutnya, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.234,14 gram bruto.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap sample barang bukti yang penyidik kirim ke Balai Besar POM Samarinda telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Laboratatoris di BBPOM Samarinda, bernomor laporan pengujian: PP.01.01.23A.23A1 06.232.281, yang menyatakan bahwa barang bukti sample barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Herman Goli alias Mang bin Nuhari adalah Positif mengandung Metamfetamin dan termasuk narkotika Golongan I.

AKBP I Nyoman menyatakan, tehadap tersangka Herman Goli alias Mang bin Nuhari diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerima menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki, menyimpan.

Serta menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman jenis sabu, sesuai maksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 3S Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ramli Usis/*)