Jumat, 22 APRIL 2022
BALIKPAPAN-Ditpolairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penangkapan penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak), berupa solar bersubsidi di wilayah Waru, kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan, penyalahgunaan BBM sebanyak lebih kurang 2.360 liter ini, dilakukan pelaku berinisial ES, menggunakan mobil pickup, dengan memakai 2 (dua) tandon. Menurutnya, berdasarkan keterangan pelaku ES, telah melakukan aksinya selama 5 (lima) tahun sejak 2017 lalu.

"Dalam sebulan dilakukan 8 kali pengisian dengan total jumlah kuota, 20 KL sehingga, negara mengalami kerugian sebesar Rp.6 miliar," ungkapnya, Jumat (22/4/2022), di Somber, Mako Polairud Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 21.00 Wita Kelurahan Saloloang RT. 008 Kel. Saloloang Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kaltim.
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," papar Yusuf Sutejo.
Ia menegaskan, tersangka ES melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM solar, yang disubsidi pemerintah dengan cara menggunakan surat kuasa dari beberapa kelompok Nelayan (125 Nelayan).
Selanjutnya, untuk dapat membeli BBM solar dari stasiun penyalur Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBU-N) PT. Gema Angkasa Gemilang di Desa Api-Api Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara dengan harga Rp. 5.150,- perliter.
Kemudian oleh tersangka ES BBM solar tersebut, dijual kembali kepada nelayan selaku yang memberikan surat kuasa seharga Rp. 6.500,- perliter dengan keuntungan yang diperoleh Tersangka ES sebesar Rp. 1.350,- perliter.

Bahwa Tersangka ES tidak memiliki surat rekomendasi sebagai penyalur/ sub penyalur resmi BBM Solar yang disubsidi pemerintah dan juga tidak memiliki penunjukan dari pemerintah setempat sebagai penyalur/sub penyalur BBM Solar resmi yang disubsidi pemerintah.
Kemudian tersangka ES diduga telah melanggar Pasal 40 tentang Perubahan Ketentuan dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Angka 9 Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Ramli Usis/*)