BERAU-Tesangka SF (39) warga Sambaliung Kabupaten Berau, dan MA (35) asal Desa Benamang, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditahan pihak kepolisian Polres Berau. Terkait, kasus pencurian dan penadaan kendaraan bermotor.

Sebagaimana rilis disampaikan Kasat Reskrim Kabupaten Berau, AKP Rengga Puspo Saputro bahwa, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang,
pencurian dilakukan dua orang atau lebih, dengan bersekutu. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Tersangka SF melakukan kejahatan pencurian satu unit kendaraam bermotor, bermerek Yamaha Yupiter MX warna hitam bernopol KT. 5818 GH, di Jalan Poros Bengalon Kab. Kutai Timur, Minggu (20/10/2019) lalu.
Atas laporan korban di Polres Berau pada, Senin (21/10/2019) pihak Opsnal Sat Reskrim Polres Berau, berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari tangan pelaku MA diamankan, BB (barang bukti) berupa, 16 unit sepeda motor, dan 13 unit kendaraan sudah diamankan pihak Sat Reskrim Polres Berau sementara 3 unit lainnya, tidak diketahui keberadaannya.
Selanjutnya, kedua tersangka ditahan pihak Opsnal Reskrim Polres Berau, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Fadli