Kapolda Kaltim Musnahkan 65Kg Sabu, Hasil Sitaan

Jumat, 19 Juni 2020

BALIKPAPAN-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 65 kg di halaman Mapolda Kaltim Balikpapan, Jumat (19/6/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kaltim dan Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke tempat pembuangan telah disediakan.

Kapolda Kaltim Irjen. Pol. Muktiono mengatakan, barang sitaan dimusnahkan itu, merupakan tangkapan terbesar kasus peredaran narkoba di Kaltim.

"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba bukan hanya Polisi dan BNN tapi semua elemen masyarakat," katanya. 

"65 kg sabu-sabu dapat menyelamatkan ribuan generasi bangsa dan jika diuangkan mencapai 97,5 miliar, barang haram tersebut dari cina melalui jalur Tarakan," ungkapnya.

"Dengan tangkapan narkoba ini, Polda Kaltim akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerja secara maksimal mencegah masuknya narkoba dari pintu-pintu masuk perbatasan Kaltim," katanya.

"Tidak dipungkiri kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus terjadi di Indonesia, tidak terkecuali di Kaltim meskipun sudah ditindak," jelasnya.

"Kecanduan narkoba menyebabkan rusaknya perilaku dalam kehidupan sosial, menyebabkan pengguna narkoba menghalalkan segala cara untuk memperolehnya dan tentu akan  menjadi beban keluarga seumur hidup," bebernya.

Sementara Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto menambahkan, akan memperkuat pengawasan pintu masuk wilayah perbatasan antar wilayah dan antar negara untuk mencegah masuknya narkoba dari negara tetangga melalui pintu-pintu perbatasan negara di Kaltim.

"Sebab banyak jalan alternatif perlu mendapat perhatian serius untuk ditingkatkan pengawasan, terlebih setelah mendapat informasi penangkapan masuknya 65 kg sabu dari China yang masuk melalui Malaysia tersebut," tandasnya.

Liputan: Yudi

Editor: Ahmad Yani