Senin 13 November 2023
BALIKPAPAN - Kota Balikpapan sedang ramai dengan Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang terpasang dipinggir jalan, khususnya ajakan calon Legislatif Pemilu 2024 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Edy Alfonso menghimbau kepada para partai politik untuk tidak menyebarluaskan pemasangan Algaka tersebut, karena belum waktunya.
"Pada saat ini sebenarnya sudah ada petunjuk tekhnisnya, dari pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah menyampaikan sesuai peraturan, pada tanggal 28 November 2023, baru diperbolehkan pasang," ucap Edy, Senin (13/11/2023).
Meski demikian, Bawaslu bukanlah sebagai pihak eksekutor, tapi melimpahkan penertiban tersebut kepada pihak yang berwenang melalui Satpol PP.
Edy menjelaskan, terkait kriteria pemasangan pada spanduk tidak diperbolehkan untuk yang bersifat memilih, mengajak, ataupun mencoblos.
"Seperti yang sudah diperbincangkan, yang bersifat mengajak untuk memilih untuk jadi caleg tidak diperbolehkan, dan untuk pemasangan di sah-sah saja jika tercantum nomor. Tetapi, tidak untuk mengajak coblos," tandasnya. (Adys/*)