Sabtu 21 Oktober 2023
BALIKPAPAN - Kota Balikpapan sudah menjadi salah satu penyangga Ibu Kota Negara (IKN) dan dalam beberapa bulan terakhir ini sudah merasakan para pendatang mulai berdatangan masuk ke Balikpapan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Asep Ahmad Sapturi mengatakan, sangat menyadari akan hal itu, begitu banyak nya orang - orang berdatangan semenjak Kota Balikpapan menjadi gerbang IKN.
"Dulu ada aturan, mereka yang pendatang diwajibkan ber-KTP Balikpapan minimal 6 bulan, kalau tidak langsung disuruh keluar," tuturnya.
Asep menilai bahwa aturan tersebut sekarang tidak seperti dulu, karena sekarang sudah semakin pudar jadi ketentuan itu sudah tidak ada.
"Pertambahan penduduk sekarang terus mengalami kenaikan yang pesat. Tetapi mereka statusnya banyak yang belum ber-KTP Balikpapan," ucapnya.
Hal ini bisa terlihat secara de jure de facto. Sementara, Disdukcapil hanya bisa mengukur penduduk yang telah terregistrasi alias de jure.
"Bagi pendatang yang membawa surat pindah resmi domisili, Disdukcapil bisa membuat KTP. Tapi kalau datang sementara, maka RT bisa lapor ke kelurahan dan dikasih surat keterangan domisili sementara. Itu yang sesuai aturan," tandasnya. (Adys/*)