DPRD Balikpapan Usulkan Kenaikan Pajak dan Retribusi

Senin, 25 APRIL 2022

DPRD Balikpapan Usulkan Kenaikan 60% Terhadap Pajak Hiburan Malam

BALIKPAPAN-Paripurna DPRD Kota Balikpapan, terkait pandangan umum fraksi-fraksi, terhadap nota penjelasan Wali Kota atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang, Pajak dan Retribusi Daerah. dimasa sidang I tahun 2022, di kantor DPRD Balikpapan, Senin (25/4/2022).

SUBARI Wakil Ketua DPRD Balikpapan

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari berharap, semua fraksi dapat mengkritisi pemkot Balikpapan dan Bapemperda untuk segera menetapkan peraturan daerah (perda) ini terkait Undang - Undang No.1 Tahun 2022 terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, perda terkait pajak dan retribusi daerah ini dikritisi utamanya, terkait perubahan parkir kendaraan yang sebelumnya, 30% akan mengalami perubahan atay berkurang menjadi 10%.

Wakil Ketua DPRD ini menginginkan adanya suatu perubahan, dan Bapemperda serta pemerintah kota turut segera merumuskannya.

"Karenan keinginan masyarakat tersebut, termasuk pajak hiburan malam, DPRD Kota Balikpapan meminta pajak hiburan malam tersebut, harus tetap ditingkatkan menjadi 60%,"  tandasnya. (Adys/*)