Senin, 4 APRIL 2022
BALIKPAPAN-Pemerintah telah mencabut syarat liburan lebaran ditahun 2022, meski masih kondisi pandemi, pemerintah tidak lagi memberlakukan syarat liburan atau mudik sebagaimana tahun lalu.
Meski pencabutan mudik atau liburan lebaran dicabut, namun pemerintah tetap mengikuti beberapa anjuran, sesuai surat edaran terkait tata cara mudik, yang harus diikuti.
Salah satu dari anjuran itu, terkait persyaratan mudik, yakni harus vaksin booster, dan tetap menjalani protokol kesehatan sesuai anjuran yang berlaku.
Anggota DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa mengatakan, Pemerintah membuat aturan yang terkadang mengalami perubahan, tetapi sebisa mungkin tetap disederhanakan untuk mudah diikuti oleh masyarakat.
"Sesuai surat edaran dalam dua hari ini, menjadi pembahasan terkait masyarakat yang ingin menggunakan transportasi laut dan udara, yang sudah vaksin ke 1 & 2 harus menunjukkan sertifikat vaksin dan surat antigen atau PCR," ungkapnya, Senin (4/4/2022).
"Belakangan berubah lagi, jika sudah vaksin booster tidak perlu menunjukkan surat antigen atau PCR," tandasnya. (Adv/Adys)