Sabtu, 5 September 2020
BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar Rapat paripurna terkait Nota Penjelasan (Nopen) Walikota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2020.

Serta penandatangan kesepakatan bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tahun anggaran 2020.
Rapat berlangsung secara Virtual di ruang rapat gabungan kantor DPRD Balikpapan, Jumat (04/09/2020) kemarin.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menjelaskan, rapat paripurna itu, penjelasan Walikota Balikpapan tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2020.
"Tahapan demi tahapan telah dilalui dalam penetapan APBD perubahan 2020, diantaranya, penyerahan KUPA-APBD Perubahan 2020, serta pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bandar Anggaran (Banggar) DPRD Balikpapan," ungkapnya.
"Menyepakati KUPA-APBD Perubahan 2020, dilanjutkan penandatangan bersama antara Walikota dan DPRD Balikpapan, sekaligus Walikota akan menyampaikan nota penjelasan rincian isi dari KUPA-APBD Perubahan 2020," jelasnya.
"Dalam KUPA APBD perubahan 2020 itu, masih menjadi perhatian khusus adalah penanganan COVID-19 yang penyebarannya masih terus meningkat, dan menjadi prioritas utama ialah kesehatan," katanya.
"Dalam hal ini, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dan Rumah Sakit Umum Daerah serta rumah sakit lainnya, fokus terhadap kesehatan dan recovery ekonomi serta bantuan sosial," tuturnya.
"Dalam bidang kesehatan, menelan anggaran APBD perubahan 2020, hampir 50 persen lebih dari proyeksi Rp 2,022 triliun," kata Abdulloh.
"Setelah refocusing ini adanya penyesuaian pendapatan, yang tadinya Rp 715 miliar hanya tercapai Rp 400 miliar lebih ,dan inilah yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19 dan kesehatan," urainya. (Yudi)
Editor: Ahmad Yani