Jumat 29 Mei 2026
BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan tengah membahas penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kota Balilpapan mendorong adanya penyederhanaan proses pengukuran tanah agar masyarakat tidak lagi terbebani biaya berulang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean, mengatakan salah satu usulan yang dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yakni pengukuran lahan cukup dilakukan satu kali dan dapat langsung digunakan dalam proses administrasi pertanahan.
Menurutnya, DPRD ingin membangun pola kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar hasil pengukuran dari surveyor yang telah ditentukan bisa menjadi acuan resmi tanpa harus dilakukan pengukuran ulang.
*Nanti dalam perda ini bagaimana supaya prosesnya bisa disederhanakan. Kita ingin berkolaborasi dengan BPN agar pengukuran tanah masyarakat cukup satu kali,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, sistem tersebut nantinya menggunakan titik koordinat hasil pengukuran yang telah ditetapkan sehingga proses pengurusan legalitas lahan menjadi lebih cepat dan efisien.
Menurut Simon, langkah itu penting karena selama ini masyarakat masih harus mengeluarkan biaya tambahan akibat adanya pengukuran ulang dalam proses administrasi pertanahan.
"Jangan sampai masyarakat dibebani biaya pengukuran dua kali,” katanya.
Selain untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, sistem tersebut juga dinilai dapat mendukung percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terutama bagi lahan yang dokumennya masih atas nama pemilik pertama.
" PTSL juga bisa lebih cepat diproses, apalagi kalau segelnya masih pemilik pertama,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menyoroti persoalan aset milik Pemerintah Kota Balikpapan yang hingga kini masih banyak belum bersertifikat.
Sejumlah aset disebut masih berstatus segel maupun IMTN dan sedang dalam proses penyelesaian di BPN. Karena itu, DPRD meminta percepatan legalisasi aset daerah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
" Kita mendorong aset-aset pemerintah kota yang belum bersertifikat supaya segera diselesaikan,” ujarnya.
Simon menilai aset pemerintah daerah memiliki tingkat kerawanan tinggi apabila belum memiliki legalitas yang jelas. Menurutnya, kondisi itu dapat memicu sengketa maupun dimanfaatkan pihak tertentu.
" Aset pemerintah ini sangat sensitif. Kalau tidak segera diurus bisa menimbulkan persoalan atau dimanfaatkan oknum,” katanya.
DPRD Balikpapan sebelumnya juga telah menggelar rapat dengar pendapat bersama BPN untuk meminta agar pengurusan sertifikasi aset pemerintah daerah mendapat perhatian khusus dan dipercepat prosesnya.
Melalui pembahasan Perda IMTN tersebut, DPRD berharap sistem pelayanan pertanahan di Balikpapan menjadi lebih sederhana, efisien, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. (Adys/*)