Raja Siraj Soroti Indikator Kinerja dan Transparansi Anggaran dalam Rapat LKPJ

Selasa 21 April 2026

BALIKPAPAN — Sejumlah catatan disampaikan dalam rapat gabungan DPRD Balikpapan terkait penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah kota.

Sorotan utama mencakup kejelasan indikator kinerja kepala daerah serta keterbukaan informasi anggaran yang dinilai masih perlu dibenahi.

Muhammad Raja Siraj anggota Komisi III DPRD Balikpapan. (Adys)

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Raja Siraj, menilai indikator kinerja yang dipaparkan pemerintah belum memiliki dasar yang jelas.

Ia mempertanyakan apakah indikator tersebut disusun berdasarkan survei atau hanya berasal dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejauh mana capaian itu benar-benar dirasakan masyarakat.

"Kami tidak mengetahui secara pasti pencapaian indikator ini. Apakah berbasis survei atau disusun oleh OPD masing-masing. Yang jelas, indikator ini harus bisa menggambarkan kondisi riil di masyarakat,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia juga menyoroti masih kurangnya keterbukaan sejumlah OPD dalam memberikan data anggaran kepada DPRD.

Raja Siraj mengungkapkan, Komisi III sempat mengalami kendala saat meminta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang seharusnya menjadi hak legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

" Sebagai anggota DPRD, kami berhak mengetahui seluruh anggaran pemerintah kota. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Kalau pun ada kendala, seharusnya dikomunikasikan dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, ia turut menyinggung peran pengembang swasta dalam pembangunan Kota Balikpapan yang dinilai cukup dominan, salah satunya pada pengembang Sinarmas Land.

"Yang kita tahu, Grand City sudah sekarang sudah sedikit maju. Grand City ini bisa dibilang menyumbang PAD, namun mengundang banjir juga," ujarnya.

Meski berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), keberadaan pengembang tersebut dinilai membawa dampak seperti persoalan banjir.

Dengan persoalan tersebut, Raja Siraj juga meminta pemerintah kota untuk menindaklanjuti kewajiban pengembang terkait penyerahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang telah dijanjikan. Berdasarkan data yang dimiliki DPRD, terdapat kewajiban yang seharusnya direalisasikan tahun 2025.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak pengembang tersebut. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah agar tidak merugikan masyarakat,” tandasnya. (Adys/*)