DPRD Balikpapan Bentuk Pansus Perubahan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Senin 6 April 2026

BALIKPAPAN– Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengumumkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyusun perubahan terhadap Peraturan DPRD terkait kode etik dan tata beracara badan kehormatan.

Menurut Alwi, pembentukan pansus ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi internal DPRD agar lebih relevan dengan dinamika hukum serta kebutuhan kelembagaan saat ini.

"Perubahan ini penting untuk mendukung kinerja DPRD sekaligus menjaga martabat dan kredibilitas lembaga,” ujarnya dalam rapat paripurna, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya Badan Kehormatan DPRD telah melakukan pengkajian ulang bersama tim ahli terhadap materi yang akan direvisi. Hasil kajian tersebut menilai perlunya penyempurnaan aturan, baik terkait kode etik maupun tata beracara.

" Pembaruan regulasi ini juga untuk memastikan setiap tindakan dan prosedur di lingkungan DPRD memiliki payung hukum yang jelas, tegas, dan memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.

Alwi menambahkan, penguatan regulasi internal tersebut sekaligus bertujuan memperkuat fungsi pengawasan internal yang dijalankan oleh Badan Kehormatan DPRD.

Kemudian, Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah membacakan rancangan keputusan DPRD tentang pembentukan panitia khusus penyusunan perubahan atas Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD serta perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Dalam rancangan tersebut disebutkan bahwa pembentukan pansus bertujuan untuk menyelesaikan penyusunan perubahan regulasi dimaksud, yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam keputusan DPRD.

Selain itu, seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 6 Juli 2026, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya,” ujar Arfiansyah.

Dengan demikian, pembentukan pansus ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga bisa memperkuat kinerja DPRD Kota Balikpapan. (Adys/*)